Posts made by Kinanti Trisnajati

MKU PKN Manajemen 2024 -> ANALISIS KASUS

by Kinanti Trisnajati -
Nama:Kinanti Trisnajati
NPM:2311011078
Kelas:manajamen genap

1.Menurut saya,demonstrasi yang dilakukan di tengah pandemi covid-19 cukup membahayakan, karena pada saat demo tentunya akan banyak perkumpulan orang dan tidak ada jarak. Hal positif yang dapat diambil yaitu para mahasiswa masih sangat peduli dengan apa yang terjadi di negara Indonesia, dengan melakukan aksi demo ini, mereka menginginkan yang terbaik untuk keutuhan NKRI.

2.Aksi demonstran yang merusak fasilitas ini tentu nya sangat merugikan dan tidak patut untuk dilakukan, seharusnya pada saat melakukan aksi demo,harus bisa menjaga fasilitas sekitar dan fokus dengan apa yang ingin disampaikan.
Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid 19 mungkin bisa dilakukan dengan cara daring, seperti membuat petisi atau bisa dilakukan dengan menulis artikel mengenai aspirasi yang ingin disampaikan.

3.Komunikasi yang baik antar pengusaha dan buruh, serta adanya aturan yang berlaku agar kedua nya terikat oleh aturan tersebut sehingga tidak melakukan hal hal yang merusak kepntingan satu sama lain dan menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.

4.Yang perlu diperbaiki yaitu kesadaran dalam diri sendiri mengenai kewajiban yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab sebelum menuntut untuk mendapatkan hak serta adanya aturan hukum yang berlaku untuk mengatur dan melindungi hak warga negara.

MKU PKN Manajemen 2024 -> forum tanggapan artikel

by Kinanti Trisnajati -
Nama: Kinanti Trisnajati
NPM :2311011078

artikel yang berjudul Perkembangan Konstitusi di Indonesia" ini menjelaskan tentang perubahan konstitusi yg terjadi, di Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.

Artikel ini juga membahas tentang faktor-faktor yang memengaruhi perubahan konstitusi.
Perubahan tersebut didasari oleh beberapa faktor yaitu, pada saat itu BPUPKI sangat tergesa-gesa dalam menyusun rancangan UUD sehingga rancangan UUUD itu belum begitu sempurna. Ada juga faktor eksternal nya yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang dipergunakanpun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950.
Jadi menurut tanggapan saya, artikel ini sangat membantu kita dalam meningkatkan pemahaman terkait konstitusi di Indonesia.

MKU PKN Manajemen 2024 -> aktivitas 1

by Kinanti Trisnajati -
Nama : Kinanti Trisnajati
NPM :2311011078


Karena dengan adanya konstitusi,bisa tercipta sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan bagi semua warga negara dan konstitusi juga diperlukan untuk menjadi landasan hukumpembagian kekuasaan antara lembaga negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta untuk menjaga kestabilan, keadilan, dan keamanan dalam negara.

Fungsi Konstitusi bagi negara Indonesia adalah untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara. Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas agar penguasa tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya. Dengan diterapkannya fungsi konstitusi tersebut, maka hak-hak warga negara dan HAM akan terjamin dan dilindungi.