གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Mutiara Sabrina

MKU PKN Komunikasi -> Aktivitas pertemuan 5

Mutiara Sabrina གིས-
Nama : Mutiara Sabrina
NPM : 2316031126
Kelas :: Reg D

1. jelaskan konstitusi di negara indonesia?Konstitusi di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan. Konstitusi ini berlaku mulai 18 Agustus 1945 dan telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen

2. apakah pelanggaran yang terjadi terkait
Konstitusi di negara Indonesia?
Pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia beragam. Beberapa contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia antara lain:
1) Pemerintah tidak konsisten menjalankan konstitusi: Pemerintah harus menjalankan konstitusi dengan konsistensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama
2) Pemerintah tidak mematuhi deklarasi: Pemerintah harus mematuhi deklarasi yang menjamin kebebasan pemeluk agama, seperti yang disebut dalam Deklarasi Penghapusan Bentuk-bentuk intoleran dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan Tertentu
3) Perubahan konstitusi tanpa tetap: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan perubahan konstitusi harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis
4) Kedaulatan di tangan rakyat: Kedaulatan di Indonesia tidak berada di MPR atau pejabat eksekutif, melainkan di tangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam perubahan pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945
5) Pelanggaran Pancasila: Pelanggaran Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia, juga merupakan pelanggaran konstitusi.
Semua pelanggaran konstitusi di Indonesia harus diperbaiki dan dihindari, agar negara dapat berjalan dengan konsisten dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Tujuan konstitusi di negara Indonesia adalah untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman, mempertahankan kekuasaan, mengurus hal-hal yang terkait dengan politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara Konstitusi juga berfungsi sebagai dokumen nasional, piagam kelahiran negara baru, sumber hukum tertinggi, identitas nasional, alat untuk membatasi kekuasaan, dan pelindung HAM dan kebebasan warga negara.

MKU PKN Komunikasi -> forum diskusi

Mutiara Sabrina གིས-
Nama : Mutiara Sabrina
Kelas : Reg D
NPM: 2316031126

Artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian ini menyebutkan bagaimana konstitusi telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu dari UUD 1945 menjadi UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945. Hal ini menyoroti perubahan-perubahan yang terjadi di Indonesia. konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik dan hukum di Indonesia.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sumber data sekunder. Hal ini menjelaskan pentingnya memiliki konstitusi sebagai kerangka hukum untuk mengatur suatu negara, menekankan prinsip-prinsip seperti supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, dan kedaulatan rakyat. Kajian ini menelusuri sejarah perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, dimulai dari janji Jepang yang berujung pada terbentuknya BPUPKI dan selanjutnya berdirinya UUD 1945.

Analisis menyeluruh menggarisbawahi pentingnya memahami konstitusi dalam konteks kompleksitas hukum dan politik, menekankan perlunya penelitian hukum untuk menafsirkan dan menerapkan undang-undang secara efektif. Secara keseluruhan, penelitian ini menyoroti evolusi konstitusi di Indonesia dan faktor-faktor yang mendorong perubahan tersebut dari waktu ke waktu.

MKU PKN Komunikasi -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Mutiara Sabrina གིས-
Nama : Mutiara Sabrina
NPM : 2316031126
Kelas : Reg D

Dalam video YouTube yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie,” Profesor Jimly Asshiddiqie membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Ia mengawali penjelasannya bahwa UUD pertama yang disahkan pada 17 November 1945 merupakan produk Revolusi Nasional Indonesia dan menetapkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan merdeka berdasarkan asas persatuan bangsa, keadilan, dan martabat kemanusiaan. Profesor Asshiddiqie juga menyebutkan bahwa UUD 1945 beberapa kali ditangguhkan karena ketidakstabilan politik dan intervensi asing, dan baru dipulihkan sepenuhnya pada tahun 2001. Meski penuh tantangan, UUD 1945 tetap menjadi simbol penting kedaulatan dan jati diri bangsa Indonesia.

Selain itu terdapat juga terdapat pembahasan mengenai perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Percakapan tersebut memuat referensi berbagai tokoh dan peristiwa politik, seperti Amira, David Harris, dan Mahmoud Archane. Para pembicara menyebutkan pencetakan konstitusi dua partai politik Amerika di kantin dan kemunculan dokumen di quai du havan di Kanada. Pembicaraan tersebut juga menyinggung dukungan terhadap Nascar dan sikap mayoritas terhadap isu-isu tertentu. Namun, sifat dan konteks sebenarnya dari referensi-referensi ini tidak jelas tanpa adanya informasi tambahan. Meskipun beberapa referensi disebutkan, sifat dan konteks sebenarnya tidak jelas tanpa informasi tambahan. Selain itu, terdapat penyebutan singkat tentang keterlibatan Bill Clinton dalam pembangunan konstitusi, melebihi liputan media mengenai peristiwa tersebut.