Nama : Mutiara Sabrina
NPM : 2316031126
Kelas :: Reg D
1. jelaskan konstitusi di negara indonesia?Konstitusi di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan. Konstitusi ini berlaku mulai 18 Agustus 1945 dan telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen
2. apakah pelanggaran yang terjadi terkait
Konstitusi di negara Indonesia?
Pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia beragam. Beberapa contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia antara lain:
1) Pemerintah tidak konsisten menjalankan konstitusi: Pemerintah harus menjalankan konstitusi dengan konsistensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama
2) Pemerintah tidak mematuhi deklarasi: Pemerintah harus mematuhi deklarasi yang menjamin kebebasan pemeluk agama, seperti yang disebut dalam Deklarasi Penghapusan Bentuk-bentuk intoleran dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan Tertentu
3) Perubahan konstitusi tanpa tetap: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan perubahan konstitusi harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis
4) Kedaulatan di tangan rakyat: Kedaulatan di Indonesia tidak berada di MPR atau pejabat eksekutif, melainkan di tangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam perubahan pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945
5) Pelanggaran Pancasila: Pelanggaran Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia, juga merupakan pelanggaran konstitusi.
Semua pelanggaran konstitusi di Indonesia harus diperbaiki dan dihindari, agar negara dapat berjalan dengan konsisten dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Tujuan konstitusi di negara Indonesia adalah untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman, mempertahankan kekuasaan, mengurus hal-hal yang terkait dengan politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara Konstitusi juga berfungsi sebagai dokumen nasional, piagam kelahiran negara baru, sumber hukum tertinggi, identitas nasional, alat untuk membatasi kekuasaan, dan pelindung HAM dan kebebasan warga negara.
NPM : 2316031126
Kelas :: Reg D
1. jelaskan konstitusi di negara indonesia?Konstitusi di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan. Konstitusi ini berlaku mulai 18 Agustus 1945 dan telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen
2. apakah pelanggaran yang terjadi terkait
Konstitusi di negara Indonesia?
Pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia beragam. Beberapa contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia antara lain:
1) Pemerintah tidak konsisten menjalankan konstitusi: Pemerintah harus menjalankan konstitusi dengan konsistensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama
2) Pemerintah tidak mematuhi deklarasi: Pemerintah harus mematuhi deklarasi yang menjamin kebebasan pemeluk agama, seperti yang disebut dalam Deklarasi Penghapusan Bentuk-bentuk intoleran dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan Tertentu
3) Perubahan konstitusi tanpa tetap: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan perubahan konstitusi harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis
4) Kedaulatan di tangan rakyat: Kedaulatan di Indonesia tidak berada di MPR atau pejabat eksekutif, melainkan di tangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam perubahan pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945
5) Pelanggaran Pancasila: Pelanggaran Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia, juga merupakan pelanggaran konstitusi.
Semua pelanggaran konstitusi di Indonesia harus diperbaiki dan dihindari, agar negara dapat berjalan dengan konsisten dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Tujuan konstitusi di negara Indonesia adalah untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman, mempertahankan kekuasaan, mengurus hal-hal yang terkait dengan politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara Konstitusi juga berfungsi sebagai dokumen nasional, piagam kelahiran negara baru, sumber hukum tertinggi, identitas nasional, alat untuk membatasi kekuasaan, dan pelindung HAM dan kebebasan warga negara.