Posts made by Azzahwa Nursabrina Azzahwa

Menurut saya, argumen Aisyah Nurul Aini sudah cukup kuat, tetapi ada satu hal yang perlu ditekankan, yaitu status IUCN dan CITES seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk perlindungan langsung terhadap spesies. IUCN lebih berfungsi sebagai dasar ilmiah untuk mengetahui tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES hanya mengatur perdagangan internasional. Artinya, kedua instrumen tersebut belum tentu mampu mengatasi ancaman seperti kerusakan habitat, perburuan lokal, dan konflik manusia dengan satwa.

Contoh orangutan Sumatera memperkuat argumen ini. Meskipun sudah berstatus Critically Endangered dan masuk Appendix I CITES, populasinya tetap menghadapi ancaman akibat kehilangan habitat dan aktivitas ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas konservasi lebih ditentukan oleh penerapan aturan di lapangan, seperti penegakan hukum, perlindungan habitat, dan pengawasan populasi. Jadi, keberadaan IUCN dan CITES memang penting, tetapi keduanya harus berjalan bersama kebijakan konservasi nasional dan keterlibatan masyarakat agar benar-benar berdampak terhadap kelangsungan hidup spesies.
IUCN Red List dan CITES sebenarnya dibuat untuk tujuan yang berbeda, bukan untuk saling menggantikan. IUCN menilai seberapa besar risiko suatu spesies punah, dengan melihat penurunan jumlah populasi, luas wilayah sebarannya, dan ukuran populasi yang tersisa. Hasil penilaian ini lalu dikelompokkan menjadi beberapa kategori, dari yang paling aman (Least Concern) sampai yang sudah punah (Extinct). Sementara itu, CITES tidak menilai risiko kepunahan secara mandiri, melainkan mengatur perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar, lewat tiga Appendix. Appendix I berarti perdagangan komersial lintas negara dilarang total, Appendix II berarti diatur ketat lewat izin, dan Appendix III berarti hanya satu negara yang mengajukan pengaturan. Karena dasar penilaiannya berbeda, satu soal ancaman kepunahan, satu soal jalur perdagangan, wajar jika status IUCN dan Appendix CITES suatu spesies tidak selalu sama tingkatannya (MAPID, 2023).
Masalahnya, kedua instrumen ini sama-sama punya celah. IUCN hanya bersifat memberi peringatan ilmiah; ia tidak punya kekuatan hukum untuk memaksa negara mana pun bertindak. CITES memang mengikat secara hukum bagi negara anggotanya, tetapi penegakannya lemah di lapangan, berisiko justru mendorong pasar gelap, dan sama sekali tidak menyentuh ancaman lain seperti rusaknya habitat. Bahkan, masuk ke Appendix I kadang berefek terbalik: status “dilindungi penuh” ini bisa menaikkan harga di pasar gelap, sehingga perburuan dan penimbunan justru makin marak, seperti yang terjadi pada cula badak dan gading gajah. Selain itu, kenaikan status Appendix sangat bergantung pada kesepakatan politik antarnegara, bukan murni pertimbangan sains, sehingga keputusannya bisa tertunda meski data biologis sudah mendesak.
Trenggiling Sunda menunjukkan dengan jelas bahwa status tinggi di kertas tidak otomatis melindungi spesies di lapangan. Hewan ini berstatus Critically Endangered di IUCN Red List karena diburu besar-besaran untuk daging dan sisiknya, dengan sekitar 200.000 individu diperdagangkan secara ilegal hanya dalam satu dekade terakhir. Ia juga sudah masuk Appendix I CITES, yang seharusnya melarang total perdagangan lintas negaranya. Namun kenyataannya, saat status Appendix I ini diusulkan pada 2016, delegasi Indonesia sendiri sempat menolaknya, membuktikan bahwa perlindungan formal tidak selalu didukung penuh semua pihak walau data ilmiah sudah jelas. Yang lebih penting lagi, penelitian di Indonesia menemukan tidak ada bukti kuat bahwa status Appendix I ini benar-benar menekan perdagangan trenggiling di dalam negeri, karena CITES memang hanya mengatur jalur perdagangan antarnegara, sementara perburuan dan jual-beli lokal tetap berjalan di luar jangkauannya. Akibatnya, populasi trenggiling Sunda tetap anjlok sekitar 80% dalam kurun 1998–2019, meski statusnya sudah “terlindungi ganda” di kedua sistem.
Dari perbandingan fungsi, kriteria, dan keterbatasan di atas, dapat disimpulkan bahwa status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES saja tidak cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari kepunahan. IUCN hanya memberi label ilmiah tanpa daya paksa, sedangkan CITES hanya menutup satu celah saja seperti perdagangan lintas negara tanpa menyentuh perburuan domestik, hilangnya habitat, atau lemahnya penegakan hukum nasional. Kasus trenggiling Sunda membuktikan bahwa perlindungan yang benar-benar efektif membutuhkan lebih dari sekadar status internasional: dibutuhkan penegakan hukum yang tegas di dalam negeri, pengawasan pasar lokal, pemulihan habitat, dan komitmen politik yang konsisten dari pemerintah.

Sumber :
MAPID. 2023. Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia. https://mapid.co.id/blog/daftar-merah-iucn-hewan-terancam-punah-indonesia
Mrunal. 2012. [EnB] IUCN Red list, CITES Agreement : Meaning, Features, Mock Questions for CSAT. https://mrunal.org/2012/11/enb-iucn-red-list-cites-meaning-working-mock-csat.html
IUCN. 2017. Experts convene to save one of world’s most trafficked mammals. https://iucn.org/news/species/201707/experts-convene-save-one-world%E2%80%99s-most-trafficked-mammals