གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Najlaa' Nafisha Aulia

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

Najlaa' Nafisha Aulia གིས-
NAMA : NAJLAA NAFISHA AULIA
NPM : 2355061001
KELAS : PSTI A

1. Menurut saya, peristiwa penularan virus corona setelah unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan perlunya penegakan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam setiap kegiatan. Meskipun menimbulkan risiko penularan, kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran bersama akan kesehatan dan keamanan. Solidaritas serta kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan individu menjadi kunci untuk mengatasi tantangan pandemi. Dalam situasi yang sulit ini, disiplin dan kerjasama bersama sangatlah penting.

2. Menurut saya, cara menyampaikan pendapat di tempat umum haruslah dilakukan secara damai dan bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas umum. Melakukan perusakan fasilitas bukanlah tindakan yang tepat dan bisa merugikan masyarakat. Di tengah pandemi COVID-19, lebih baik menyalurkan aspirasi melalui dialog, pertemuan virtual, atau petisi online untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sambil tetap mengekspresikan pandangan dan aspirasi kita.

3. Menurut pandangan saya, solusi untuk mengatasi ketegangan antara pengusaha dan buruh adalah dengan meningkatkan dialog dan negosiasi yang inklusif. Ini mencakup pembentukan forum diskusi yang adil serta fasilitasi perjanjian kerja yang adil. Pemerintah harus mengawasi dan menegakkan regulasi untuk menjamin hak dan kewajiban yang seimbang bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan hubungan industrial bisa lebih harmonis dan berkelanjutan.

4. Menurut saya, untuk menjaga keseimbangan antara negara dan warga negara, penting untuk memperkuat sistem hukum yang adil dan efisien serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Selain itu, pendidikan yang mengutamakan nilai-nilai moral dan kewarganegaraan juga perlu ditingkatkan. Kerjasama aktif antara pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik juga sangat penting untuk mencapai tujuan ini. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan berkeadilan bagi semua pihak.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

Najlaa' Nafisha Aulia གིས-
NAMA : NAJLAA NAFISHA AULIA
NPM : 2355061001
KELAS : PSTI A

Konstitusi merupakan kumpulan peraturan atau undang-undang pokok yang menetapkan struktur, fungsi, dan kewenangan pemerintah, serta hak-hak dasar individu dalam suatu negara. Ini merupakan landasan hukum tertinggi yang mengatur kehidupan politik, sosial, dan hukum suatu negara, serta menjamin hak-hak warga negara dan membatasi kekuasaan pemerintah.

Masalah pelanggaran konstitusi di negara kita masih terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya menghormati dan mematuhi konstitusi sebagai hukum tertinggi negara. Selain itu, adanya kepentingan politik atau kekuasaan tertentu yang mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan juga menjadi penyebabnya. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelanggaran konstitusi juga memperburuk situasi ini.

Tujuan dari konstitusi adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam mengatur sistem pemerintahan suatu negara. Ini mencakup menetapkan hak dan kewajiban warga negara, membagi kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan, serta menetapkan prinsip-prinsip dasar yang mengatur fungsi dan struktur pemerintahan. Selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, memastikan supremasi hukum, dan menjamin prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam suatu negara.

Untuk menyelesaikan masalah konstitusi di Indonesia, diperlukan reformasi hukum yang kuat dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam politik. Lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi perlu diperkuat, dan pendidikan hukum harus ditingkatkan. Pemerintah harus mematuhi konstitusi, dan lembaga penegak hukum harus bekerja lebih efektif dalam menindak pelanggaran. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan publik juga sangat penting. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah pelanggaran konstitusi dapat diatasi.

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

Najlaa' Nafisha Aulia གིས-
NAMA : NAJLAA NAFISHA AULIA
NPM : 2355061001
KELAS : PSTI A

jurnal ini membahas perkembangan konstitusi Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dokumen-dokumen konstitusi Indonesia menjadi sumber data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. jurnal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk peralihan antara UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 dalam empat kali revisi hingga saat ini. Perubahan-perubahan ini dipicu oleh faktor internal dan eksternal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada, yang juga berdampak pada sistem ketatanegaraan. jurnal ini memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai perubahan konstitusi Indonesia, menjadi dasar penting untuk perumusan kebijakan yang lebih baik di masa depan, dan menekankan perlunya adaptasi konstitusi terhadap dinamika zaman.