Nama : Fadhil Akbar
NPM : 2315061037
Kelas : PSTI A
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah melalui beberapa perubahan sejak 1945, dengan tujuan utama untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan mewujudkan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mencakup perjanjian luhur tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, serta aspek fundamental yang menjadi tujuan negara, sambil juga melindungi hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan warga negara serta memberikan batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan. Perkembangan tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik dan hukum yang berubah, mengakibatkan perubahan sistem ketatanegaraan. Untuk mencegah pelanggaran konstitusi, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, pengembangan kepemimpinan dan ketertiban, pembangunan hukum, pendidikan, serta teknologi.