Nama : Gerald Ilyas Manuel Gultom
NPM : 2315061101
Kelas : PSTI A
1. Menurut saya kejadian ini seharusnya dapat dihindari dengan cara menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap undang-undang dengan adanya fasilitas tersendiri yang sebelumnya sudah disiapkan untuk mendengarkan pendapat dari pengunjuk rasa dan juga dengan melakukan hal ini, kita dapat mengurangi kontak langsung antar massa sehingga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19. Hal yang positif yang dapat diambil dari kejadian ini adalah keberanian dari pengunjuk rasa untuk menyuarakan apa yang mereka pikirkan agar ada perubahan yang terjadi.
2. Menurut pendapat saya pengemukaan pendapat sudah baik karena tentunya semua warga Indonesia ingin negara ini untuk maju bersama-sama tapi dengan adanya perusakan fasilitas umum yang dilakukan bersamaan dengan pengemukaan ini sangatlah salah karena itu adalah pelanggaran kewajiban warganegara Indonesia dan dengan menghancurkan fasilitas ini akan membuat aksi unjuk rasa akan dicap negatif dan tujuan dan suara mereka pun akan menjadi sulit untuk didengar.
3. Menurut saya kedua pihak haruslah menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tidak ada pihak yang merasa terugikan dari aksi-aksi yang dilakukan dari suatu pihak, dengan melakukan hak dan kewajiban masing-masing maka akan tercipta keadaan yang seimbang yang menguntungkan kedua pihak, dan juga untuk melakukan dialog untuk menentukan apa saja hal yang disetujui untuk dilakukan kedua pihak.
4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warganegara maka semua persetujuan yang sudah ditetapkan antara dua pihak harus selalu dipenuhi baik itu hak maupun kewajiban semua pihak, dan juga dengan cara mempertegas aparat penegak hukum agar semua pihak yang tidak memenuhi persetujuan yang sudah ditetapkan dapat dihukum dengan sesuai dan membuat mereka jera sehingga keharmonisan dalam negara dapat dijaga.
NPM : 2315061101
Kelas : PSTI A
1. Menurut saya kejadian ini seharusnya dapat dihindari dengan cara menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap undang-undang dengan adanya fasilitas tersendiri yang sebelumnya sudah disiapkan untuk mendengarkan pendapat dari pengunjuk rasa dan juga dengan melakukan hal ini, kita dapat mengurangi kontak langsung antar massa sehingga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19. Hal yang positif yang dapat diambil dari kejadian ini adalah keberanian dari pengunjuk rasa untuk menyuarakan apa yang mereka pikirkan agar ada perubahan yang terjadi.
2. Menurut pendapat saya pengemukaan pendapat sudah baik karena tentunya semua warga Indonesia ingin negara ini untuk maju bersama-sama tapi dengan adanya perusakan fasilitas umum yang dilakukan bersamaan dengan pengemukaan ini sangatlah salah karena itu adalah pelanggaran kewajiban warganegara Indonesia dan dengan menghancurkan fasilitas ini akan membuat aksi unjuk rasa akan dicap negatif dan tujuan dan suara mereka pun akan menjadi sulit untuk didengar.
3. Menurut saya kedua pihak haruslah menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tidak ada pihak yang merasa terugikan dari aksi-aksi yang dilakukan dari suatu pihak, dengan melakukan hak dan kewajiban masing-masing maka akan tercipta keadaan yang seimbang yang menguntungkan kedua pihak, dan juga untuk melakukan dialog untuk menentukan apa saja hal yang disetujui untuk dilakukan kedua pihak.
4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warganegara maka semua persetujuan yang sudah ditetapkan antara dua pihak harus selalu dipenuhi baik itu hak maupun kewajiban semua pihak, dan juga dengan cara mempertegas aparat penegak hukum agar semua pihak yang tidak memenuhi persetujuan yang sudah ditetapkan dapat dihukum dengan sesuai dan membuat mereka jera sehingga keharmonisan dalam negara dapat dijaga.