Posts made by Gerald Ilyas Manuel Gultom

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

by Gerald Ilyas Manuel Gultom -
Nama : Gerald Ilyas Manuel Gultom
NPM : 2315061101
Kelas : PSTI A

1. Menurut saya kejadian ini seharusnya dapat dihindari dengan cara menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap undang-undang dengan adanya fasilitas tersendiri yang sebelumnya sudah disiapkan untuk mendengarkan pendapat dari pengunjuk rasa dan juga dengan melakukan hal ini, kita dapat mengurangi kontak langsung antar massa sehingga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19. Hal yang positif yang dapat diambil dari kejadian ini adalah keberanian dari pengunjuk rasa untuk menyuarakan apa yang mereka pikirkan agar ada perubahan yang terjadi.

2. Menurut pendapat saya pengemukaan pendapat sudah baik karena tentunya semua warga Indonesia ingin negara ini untuk maju bersama-sama tapi dengan adanya perusakan fasilitas umum yang dilakukan bersamaan dengan pengemukaan ini sangatlah salah karena itu adalah pelanggaran kewajiban warganegara Indonesia dan dengan menghancurkan fasilitas ini akan membuat aksi unjuk rasa akan dicap negatif dan tujuan dan suara mereka pun akan menjadi sulit untuk didengar.

3. Menurut saya kedua pihak haruslah menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tidak ada pihak yang merasa terugikan dari aksi-aksi yang dilakukan dari suatu pihak, dengan melakukan hak dan kewajiban masing-masing maka akan tercipta keadaan yang seimbang yang menguntungkan kedua pihak, dan juga untuk melakukan dialog untuk menentukan apa saja hal yang disetujui untuk dilakukan kedua pihak.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warganegara maka semua persetujuan yang sudah ditetapkan antara dua pihak harus selalu dipenuhi baik itu hak maupun kewajiban semua pihak, dan juga dengan cara mempertegas aparat penegak hukum agar semua pihak yang tidak memenuhi persetujuan yang sudah ditetapkan dapat dihukum dengan sesuai dan membuat mereka jera sehingga keharmonisan dalam negara dapat dijaga.

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

by Gerald Ilyas Manuel Gultom -
Nama: Gerald Ilyas Manuel Gultom
NPM : 2315061101
Kelas : PSTI A

Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya (Adnan Buyung Nasution, 1995 : 16).

Artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Artikel ini menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

by Gerald Ilyas Manuel Gultom -
Nama: Gerald Ilyas Manuel Gultom
NPM : 2315061101
Kelas : PSTI A

KBBI mengartikan konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar.

Menurut saya masih banyaknya pelanggar konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai hal, untuk contohnya saja konstitusi dilanggar karena ketidaksadaran pelanggar tersebut terhadap hukum yang berlaku, meskipun begitu ada juga orang-orang yang sudah mengetahui tentang hukum tetapi tetap melanggar hal tersebut karena mereka tidak takut akan konsekuensi yang dapat menimpa mereka.

Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu
Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
Konstitusi bertujuanmemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.

cara untuk menyelasaikan masalah konstitusi di negara Indonesia adalah dengan cara meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi negara, apa itu konstitusi dan apa pentingnya negara Indonesia memiliki dan menjalankan konstitusi tersebut dalam bernegara. Langkah selanjutnya untuk menyelesaikan masalah konstitusi adalah dengan menghukum semua pelanggar konstitusi dan membuat jera semua orang yang pernah menjadi pelanggar, untuk ke depannya konsekuensi melanggar haruslah cukup berat bagi pelanggar agar tidak ada yang mau untuk melanggar konstitusi.