Nama: Alexander Lawrensius
NPM: 2315061013
Kelas: TI A
Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya
adalah menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya
mewarganegarakan individu atau orang orang
yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas
dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh
Negara. Hal ini sejalan dengan konsep
warganegara yang baik (smart and good
citizenship) untuk dapat diterapkan dalam
berbagai negara.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab di mana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.