Kiriman dibuat oleh Meli Andani

MKU PKN Komunikasi -> Aktivitas pertemuan 5

oleh Meli Andani -
Nama : Meli Andani
NPM : 2316031130
Kelas : Reg D

Jawab :
1. Secara harfiah, konstitusi diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Dan Konstitusi Indonesia
Hukum dasar Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang disahkan oleh BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan kembali dengan Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Seperti halnya konstitusi negara lain yang mempunyai bagian pembuka. , UUD 1945 juga mempunyai bagian pembuka/pembukaan.

2. Pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia beragam. Beberapa contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia antara lain:
1) Pemerintah tidak konsisten menjalankan konstitusi: Pemerintah harus menjalankan konstitusi dengan konsistensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama
2) Pemerintah tidak mematuhi deklarasi: Pemerintah harus mematuhi deklarasi yang menjamin kebebasan pemeluk agama, seperti yang disebut dalam Deklarasi Penghapusan Bentuk-bentuk intoleran dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan Tertentu
3) Perubahan konstitusi tanpa tetap: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan perubahan konstitusi harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis
4) Kedaulatan di tangan rakyat: Kedaulatan di Indonesia tidak berada di MPR atau pejabat eksekutif, melainkan di tangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam perubahan pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945
5) Pelanggaran Pancasila: Pelanggaran Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia, juga merupakan pelanggaran konstitusi.
Semua pelanggaran konstitusi di Indonesia harus diperbaiki dan dihindari, agar negara dapat berjalan dengan konsisten dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Dengan diterapkannya fungsi konstitusi tersebut, maka hak-hak warga negara dan HAM akan terjamin dan dilindungi. Adapun, tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum. Konstitusi di negara Indonesia juga memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara

MKU PKN Komunikasi -> forum diskusi

oleh Meli Andani -
Nama : Meli Andani
Npm : 2316031130
Kelas : Reg D

Analisis yang saya lakukan pada artikel ini adalah bahwa suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya
Pada mulanya konstitusi itu dipahami sebagai kumpulan peraturan serta adat kebiasaan semata-mata pada suatu peradaban, kemudian memperoleh tambahan arti sebagai suatu perkumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para Kaisar
Dalam mendirikan sebuah negara sedikitnya diperlukan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya wilayah tertentu
2. Rakyat; dan
3. Pemerintahan yang diakui (

Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosaka, dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang Merdeka
Indonesia adalah negara hukum, sedangkan ciri-ciri negara hukum adalah adanya :
1. Asas pengakuan dan perlindungan hah-hak asasi manusia
2. Asas legalitas
3. Asas pembagian kekuasaan
4. Asas peradilan yang bebas dan tidak memiki
5. Asas kedaulat rakyat.
6. Asas demokrasi dan
7. Asas konstitusional
Asas legalitas dan asas konstitusional merupakan ciri yang harus dimiliki oleh sebuah negara hukum, sedangkan konstitusi atau UUD merupakan bentuk legalitas adanya peraturan secara tertulis.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi. Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Mohon maaf pak jika ada keterlambatan mengumpulkan tugas ini dikarenakan sejak tadi malam server vclass tidak dapat di akses

MKU PKN Komunikasi -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Meli Andani -
Nama : Meli Andani
Npm : 2316031130
kelas : Reg D

Analisis yang saya lakukan pada video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie,” Profesor Jimly Asshiddiqie membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Ia mengawali penjelasannya bahwa UUD pertama yang disahkan pada 17 November 1945 merupakan produk Revolusi Nasional Indonesia dan menetapkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan merdeka berdasarkan asas persatuan bangsa, keadilan, dan martabat kemanusiaan. Profesor Asshiddiqie juga menyebutkan bahwa UUD 1945 beberapa kali ditangguhkan karena ketidakstabilan politik dan intervensi asing, dan baru dipulihkan sepenuhnya pada tahun 2001. Meski penuh tantangan, UUD 1945 tetap menjadi simbol penting kedaulatan dan jati diri bangsa Indonesia.

Terdapat perbedaan antara UUD 1945 yang diumumkan oleh Soepomo pada 15 Februari 1946 penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945, perbedaan ini terdapat pada bagian lampiran (adendum). Metode perubahan yang disepakati untuk mengubah Undang- Undang adalah metode perubahan ala Amerika, bukan metode perubahan ala Prancis. Maksudnya perubahan metode ala Amerika adalah dengan metode adendum yaitu perubahan pada lampiran , dengan penjelasan awal dijadikan sebagai dokumen. Dilanjutkan oleh kesepakatan kedua yaitu materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 di masukkan menjadi pasal-pasal UUD yang seringkali menjadi perdebatan karena dianggap mengubah konstitusi menjadi UUD 2002.