Nama : Meli Andani
NPM : 2316031130
Kelas : Reg D
Jawab :
1. Secara harfiah, konstitusi diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Dan Konstitusi Indonesia
Hukum dasar Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang disahkan oleh BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan kembali dengan Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Seperti halnya konstitusi negara lain yang mempunyai bagian pembuka. , UUD 1945 juga mempunyai bagian pembuka/pembukaan.
2. Pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia beragam. Beberapa contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia antara lain:
1) Pemerintah tidak konsisten menjalankan konstitusi: Pemerintah harus menjalankan konstitusi dengan konsistensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama
2) Pemerintah tidak mematuhi deklarasi: Pemerintah harus mematuhi deklarasi yang menjamin kebebasan pemeluk agama, seperti yang disebut dalam Deklarasi Penghapusan Bentuk-bentuk intoleran dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan Tertentu
3) Perubahan konstitusi tanpa tetap: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan perubahan konstitusi harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis
4) Kedaulatan di tangan rakyat: Kedaulatan di Indonesia tidak berada di MPR atau pejabat eksekutif, melainkan di tangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam perubahan pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945
5) Pelanggaran Pancasila: Pelanggaran Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia, juga merupakan pelanggaran konstitusi.
Semua pelanggaran konstitusi di Indonesia harus diperbaiki dan dihindari, agar negara dapat berjalan dengan konsisten dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Dengan diterapkannya fungsi konstitusi tersebut, maka hak-hak warga negara dan HAM akan terjamin dan dilindungi. Adapun, tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum. Konstitusi di negara Indonesia juga memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
NPM : 2316031130
Kelas : Reg D
Jawab :
1. Secara harfiah, konstitusi diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Dan Konstitusi Indonesia
Hukum dasar Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang disahkan oleh BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan kembali dengan Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Seperti halnya konstitusi negara lain yang mempunyai bagian pembuka. , UUD 1945 juga mempunyai bagian pembuka/pembukaan.
2. Pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia beragam. Beberapa contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia antara lain:
1) Pemerintah tidak konsisten menjalankan konstitusi: Pemerintah harus menjalankan konstitusi dengan konsistensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama
2) Pemerintah tidak mematuhi deklarasi: Pemerintah harus mematuhi deklarasi yang menjamin kebebasan pemeluk agama, seperti yang disebut dalam Deklarasi Penghapusan Bentuk-bentuk intoleran dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan Tertentu
3) Perubahan konstitusi tanpa tetap: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan perubahan konstitusi harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis
4) Kedaulatan di tangan rakyat: Kedaulatan di Indonesia tidak berada di MPR atau pejabat eksekutif, melainkan di tangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam perubahan pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945
5) Pelanggaran Pancasila: Pelanggaran Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia, juga merupakan pelanggaran konstitusi.
Semua pelanggaran konstitusi di Indonesia harus diperbaiki dan dihindari, agar negara dapat berjalan dengan konsisten dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Dengan diterapkannya fungsi konstitusi tersebut, maka hak-hak warga negara dan HAM akan terjamin dan dilindungi. Adapun, tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum. Konstitusi di negara Indonesia juga memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara