Posts made by Elsa Estevania Natali

MKU PKN Manajemen 2024 -> forum tanggapan artikel

by Elsa Estevania Natali -
Nama : Elsa Estevania Natali
NPM : 2311011089

Artikel tersebut membahas mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945. Konstitusi ini telah mengalami perubahan karena faktor eksternal dan internal, serta kondisi politik hukum yang ada. Beberapa perubahan yang terjadi pada konstitusi di Indonesia antara lain:
  1. UUD 1945, merupakan konstitusi pertama yang ditetapkan sejak 18 Agustus 1945.
  2. UUD RIS, merupakan konstitusi yang berlaku selama Republik Indonesia Serikat (RIS) dari 1949 hingga 1950.
  3. UUDS 1950, merupakan konstitusi yang berlaku selama sistem pemerintahan parlementer.
  4. UUD 1945, merupakan konstitusi yang kembali menjadi konstitusi Republik Indonesia sejak 1950 hingga kini.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh perkembangan politik demokrasi, serta kepentingan yang berubah-ubah. Pada mulanya, UUD 1945 dijadikan konstitusi, tetapi tidak diberlakukan pada pemerintahan RIS dan masa sistem pemerintahan parlementer. Namun, UUD 1945 kembali menjadi konstitusi di Indonesia dan telah mengalami perubahan sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

MKU PKN Manajemen 2024 -> aktivitas 1

by Elsa Estevania Natali -
Nama : Elsa Estevania Natali
NPM : 2311011089

Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi identitas suatu Negara. Konstitusi menjadi pedoman kuat dan terus relevan seiring dengan perkembangan zaman, maka dari itu, penting bagi suatu Negara untuk memiliki konstitusi yang harus dijalankan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Konstitusi inilah yang berfungsi mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Konstitusi membagi kekuasaan, mengatur kerja sama antarlembaga pemerintahan, dan menjadi agar semua kebijakan yang dijalankan tetap dilakukan demi kesejahteraan rakyat. Adanya konstitusi, membuat pemerintahan tetap berfokus pada kepentingan rakyat banyak tanpa adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia. Konstitusi menjadi pedoman agar hak–hak warga negara dan hak asasi manusia tidak dilanggar dan terus dijamin oleh pemerintah.