Posts made by Sutriyah Sutriyah

Nama: Sutriyah

Npm: 2311011076

Kelas: Manajemen Genap

Prodi: S-1 Manajemen


Analisis Kasus II


A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?

Jawab : Menurut pendapat saya mengenai isi artikel tersebut sangat jelas memaparkan pendapat para akademisi mengenai HAM di Indonesia. Analisis yang saya sampaikan adalah penyelesaian berbagai kasus HAM di Indonesia memang masih jauh dari kata 'terselesaikan' kerap kali terjadi kegagalan pemerintah dalam menghadirkan keadilan, pengungkapan kebenaran, dan pemulihan untuk korban pelanggaran HAM masa lalu yang hingga saat ini terus bergulir. Bahkan, pelanggaran HAM yang masih berlangsung bahkan meningkat tajam di Papua. Persoalan di Papua bukan sekadar sekelompok orang ingin merdeka, tapi anggota suatu bangsa diperlakukan berbeda karena gaya hidup, tradisi, serta warna kulit yang dianggap memiliki identitas sosial yang berbeda. Isu kemiskinan, ketidaksetaraan akses ekonomi, kesehatan dan pendidikan menjadi tertutup dengan isu pemekaran daerah dan usaha kemerdekaan. Hal positif yang saya ambil dari artikel tersebut adalah membuka mata mengenai pelanggaran dan mandeknya penyelesaian HAM di Indonesia dan semestinya dapat diselesaikan persoalan-persoalan yang terjadi. 

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ? 

Jawab : Analisis saya mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia yaitu salah satu contohnya adalah budaya asli masyarakat Indonesia yaitu demokrasi yang berangkat dari nilai-nilai kearifan lokal budaya Indonesia, yaitu musyawarah mufakat, sehingga termuat pula dalam Pancasila. Pendapat saya mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa artinya para Founding Fathers menginginkan setiap rakyat Indonesia adalah manusia yang mengakui keberadaan Tuhan (theis), apa pun agamanya.

C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia? 

Jawab : Pada dasarnya praktik demokrasi yang sesuai dengan Pancasila adalah Selalu didasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong. Pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Terdapat keselarasan antara hak dan kewajiban. Menghargai hak asasi manusia. Sehingga, praktiknya masih kerap kali terdapat penyimpangan terhadap demokrasi pancasila tersebut, secara statistik indeks demokrasi Indonesia bertengger di posisi 52. 

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?

Jawab : Menurut pendapat saya mengenai kondisi tersebut maka terdapat penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki dan seharusnya sebagai rakyat kita harus waspada mengenai hal tersebut atau memberikan efek jera untuk tidak memilih anggota parlemen tersebut. 


E. Bagaimana pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?

Jawab : Menurut pendapat saya yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut karena adanya tujuan terselubung demi mengait suara rakyat dan animo masyarakat yang besar dengan menjadikan tradisi/tokoh/agama sebagai alat mendapatkan suara demi kekuasaan. Maka, hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini adalah ketimpangan antara kepentingan dan kebebasan. 

MKU PKN Manajemen 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Sutriyah Sutriyah -

Nama: Sutriyah

Npm: 2311011076

Kelas: Manajemen Genap

Prodi: S-1 Manajemen


Analisis Video

Geopolitik Indonesia


Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. 


Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Konsep wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia, Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia yaitu kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.


Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik. Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup:


1. Kesatuan Politik

2. Kesatuan Hukum

3. Kesatuan Sosial-Budaya

4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan


Sehingga, Negara Indonesia adalah negara Kesatuan dan wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia, Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia yaitu kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Nama : Sutriyah

NPM : 2311011076

Kelas : Manajemen Genap (B) 

Prodi : S-1 Manajemen


Analisis Video

Supremasi Hukum


Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Cara berhukum yang keliru akan menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena berhukum secara tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis. 


Reformasi 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum. Slogan reformasi antara lain adalah :

1. Demokratisasi, Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis

2. Desentralisasi, Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi


Maka terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.