Kiriman dibuat oleh Alfi Mufid

MKU PKN Komunikasi -> forum diskusi

oleh Alfi Mufid -
Nama : Alfi Mufid
NPM : 2356031016
Kelas : mandiri B

Pada artikel ini membicarakan suatu hal bagaimana undang-undang dasar (konstitusi) di Indonesia telah berubah sejak zaman kemerdekaan hingga masa kini. Mulai dari UUD 1945, kemudian UUD RIS tahun 1949, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden pada tahun 1959. konstitusi tersebut mengalami perubahan dalam beberapa amandemen sejak reformasi.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sumber data sekunder. Pada hal ini di jelaskan bagaimana pentingnya memiliki konstitusi sebagai kerangka strategi hukum untuk mengatur sebuah negara, menekankan sebuah prinsip-prinsip seperti supremasi hukum, ada nya pemisahan kekuasaan, dan perwujudan kedaulatan rakyat. Kajian ini menelusuri sejarah perkembangan tatanan negara di Indonesia, dimulai dari janji Jepang yang berjalan hingga terbentuknya BPUPKI dan selanjutnya pencetusnya sebuah UUD 1945.

Dengan analisis yang menyeluruh menggaris bawahi bagaimana pentingnya memahami konstitusi dalam konteks kompleksitas hukum dan politik, menekankan perlunya penelitian hukum agar dapat menafsirkan dan menerapkan undang-undang secara efektif. Secara keseluruhan, penelitian ini menyoroti suatu evolusi konstitusi yang berada pada negara Indonesia dan faktor-faktor yang mendorong perubahan tersebut dari iringan waktu ke waktu di masa yang mendatang.

MKU PKN Komunikasi -> Aktivitas pertemuan 5

oleh Alfi Mufid -
Nama : Alfi Mufid
NPM : 2356031016
Kelas : mandiri B

1. Pada negara Indonesia konstitusi sendiri bisa di katakan adalah suatu hukum dasar dalam penyelenggaraan bernegara untuk memenuhi kebutuhan agar terciptanya hubungan kekuasaan yang seimbang antara cabang-cabang kekuasaan yang tercipta. Konstitusi di Indonesia sendiri berjalan melalui beberapa mekanisme, seperti pembuatan undang-undang, keputusan pengadilan, dan pengawasan dari lembaga-lembaga seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MK (Mahkamah Konstitusi).

2. Tak heran lagi dengan negara kita yang mana banyak sekali berita tentang pelanggaran namun pelanggaran apa yang sering terjadi? Pelanggaran yang seringkali kerap terjadi tak lain tentang hak asasi manusia yang mana banyak orang-orang menyalahgunakan sebuah wewenang kekuasaan yang mana mereka menindas seseorang dengan cara menganiaya, bahkan sampai melakukan pembunuhan. Tak hanya itu pelanggaran konstitusi yang jerapa terjadi melainkan korupsi sudah seperti hal biasa yabg di dengar oleh masyarakat Indonesia mereka lah yang mempunyai kekuasaan dan wewenang tetapi mereka sendiri tak mengerti aturan yang berlaku nereka sendiri seperti binatang yang mana acuh-takacuh pada sebuah peraturan dengan begitu mereka menganggap bahawa mereka bisa bebas melakukan hal apapun.

3. Berdirinya negara pastinya memiliki landasan yaitu konstitusi. Dari adanya konstitusi tersebut pasti memiliki tujuan yang mana pada negara Indonesia sendiri mereka bertujuan :
• bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuatan politik
• untuk mengawasi dan mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa
• memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
• membatasi kewenangan dan menjamin hak-hak yang harus di penuhi oleh penguasa

MKU PKN Komunikasi -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Alfi Mufid -
Nama : Alfi Mufid
NPM : 2356031016
Kelas : mandiri B


Menurut analisa saya, dari video yang saya tonton di atas Tahapan perkembangan ketatanegaraan Indonesia terbagi menjadi beberapa periode.

UUD 1945 berlaku pada periode pertama, UUD RIS 1949 berlaku pada periode kedua, UUDS 1950 pada periode ketiga namun seiring berjalannya waktu, penggunaan uuds ini tidak memberikan hasil yang memuaskan karena Adaya pertengkaran antara pihak islam dan kebangsaan. Maka UUD 1945 dan tafsirannya Kembali digunakan pada periode keempat yg mana di gunakan sebagai penambahan penjelasan undang-undang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari uud 1945. Soekarno selaku presiden kala itu pun memberikan ketegasan melalui dekrit presiden bahwasanya piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945 dan merupakan bagian yang tidak akan terpisahkan dari konstitusi ini. UUD 1945 selanjutnya diamandemen secara berturut pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, dengan pasal yang mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1959 tersebut menjadi tolak ukur perubahan ekstra tekstual; menjadi satu lampiran yang tidak terpisahkan.

Proses amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali. Dengan memiliki berbagai kekurangan dan hal ini mendapat perhatian besar dari para pengamat, maka para petinggi menyerukan pembentukan komisi konstitusi untuk memperbaiki dan mengatasi kekurangan yang ada untuk amandemen di masa mendatang