Nama : Alfi Mufid
NPM : 2356031016
Kelas : mandiri B
Pada artikel ini membicarakan suatu hal bagaimana undang-undang dasar (konstitusi) di Indonesia telah berubah sejak zaman kemerdekaan hingga masa kini. Mulai dari UUD 1945, kemudian UUD RIS tahun 1949, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden pada tahun 1959. konstitusi tersebut mengalami perubahan dalam beberapa amandemen sejak reformasi.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sumber data sekunder. Pada hal ini di jelaskan bagaimana pentingnya memiliki konstitusi sebagai kerangka strategi hukum untuk mengatur sebuah negara, menekankan sebuah prinsip-prinsip seperti supremasi hukum, ada nya pemisahan kekuasaan, dan perwujudan kedaulatan rakyat. Kajian ini menelusuri sejarah perkembangan tatanan negara di Indonesia, dimulai dari janji Jepang yang berjalan hingga terbentuknya BPUPKI dan selanjutnya pencetusnya sebuah UUD 1945.
Dengan analisis yang menyeluruh menggaris bawahi bagaimana pentingnya memahami konstitusi dalam konteks kompleksitas hukum dan politik, menekankan perlunya penelitian hukum agar dapat menafsirkan dan menerapkan undang-undang secara efektif. Secara keseluruhan, penelitian ini menyoroti suatu evolusi konstitusi yang berada pada negara Indonesia dan faktor-faktor yang mendorong perubahan tersebut dari iringan waktu ke waktu di masa yang mendatang.
NPM : 2356031016
Kelas : mandiri B
Pada artikel ini membicarakan suatu hal bagaimana undang-undang dasar (konstitusi) di Indonesia telah berubah sejak zaman kemerdekaan hingga masa kini. Mulai dari UUD 1945, kemudian UUD RIS tahun 1949, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden pada tahun 1959. konstitusi tersebut mengalami perubahan dalam beberapa amandemen sejak reformasi.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sumber data sekunder. Pada hal ini di jelaskan bagaimana pentingnya memiliki konstitusi sebagai kerangka strategi hukum untuk mengatur sebuah negara, menekankan sebuah prinsip-prinsip seperti supremasi hukum, ada nya pemisahan kekuasaan, dan perwujudan kedaulatan rakyat. Kajian ini menelusuri sejarah perkembangan tatanan negara di Indonesia, dimulai dari janji Jepang yang berjalan hingga terbentuknya BPUPKI dan selanjutnya pencetusnya sebuah UUD 1945.
Dengan analisis yang menyeluruh menggaris bawahi bagaimana pentingnya memahami konstitusi dalam konteks kompleksitas hukum dan politik, menekankan perlunya penelitian hukum agar dapat menafsirkan dan menerapkan undang-undang secara efektif. Secara keseluruhan, penelitian ini menyoroti suatu evolusi konstitusi yang berada pada negara Indonesia dan faktor-faktor yang mendorong perubahan tersebut dari iringan waktu ke waktu di masa yang mendatang.