Nama : Indira Septiani
NPM : 2311011025
Pendidikan Pancasila, Eksistensinya Bagi Mahasiswa
Pada dasarnya peserta didik dilatih untuk menjadi generasi penerus bangsa, yang mempunyai pemikiran luas dalam penyelenggaraan pengelolaan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/DIKTI/Kep/2022 dijelaskan bahwa tujuan pendidikan Pancasila adalah untuk memperoleh perhatian pada etika. hal yang harus diwujudkan dalam hidup, yaitu perilaku yang mencerminkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan hakikat pendidikan kewarganegaraan Indonesia menurut Pancasila, maka dapat dipahami bahwa pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan yang berhadapan dengan eksistensi negara Republik Indonesia yang bersatu, demokratis, berkemanusiaan, hak asasi manusia, cita-cita untuk mencapai masyarakat Indonesia yang menggunakan Pancasila sebagai alat analisis. Mengingat Pancasila adalah dasar negara, maka pelaksanaan dan penjaminan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya seluruh warga negara Indonesia wajib menaatinya. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak disertai sanksi hukum, namun bersifat mengikat, artinya setiap orang Indonesia terikat pada cita-cita yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hal di atas, maka kerangka masalah dalam analisis ini menitikberatkan pada makna atau keberadaan pendidikan Pancasila bagi mahasiswa, serta upaya atau sarana penerapan Pancasila di kampus. Keberadaan pendidikan kewarganegaraan bagi bangsa Indonesia akan selalu bertujuan untuk terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, khususnya manusia yang religius, humanis, beragama dan beradab, berbangsa, cerdas, dan demokratis, serta orang-orang yang adil terhadap lingkungan sosialnya. Pendidikan Pancasila juga bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa, mampu memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menguasai pengetahuan berbagai persoalan pokok kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila, mengedepankan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma. Pancasila, serta dapat membantu siswa dalam proses belajar, berpikir, dan pemecahan masalah dengan menerapkan strategi heuristik pada nilai-nilai Pancasila.
NPM : 2311011025
Pendidikan Pancasila, Eksistensinya Bagi Mahasiswa
Pada dasarnya peserta didik dilatih untuk menjadi generasi penerus bangsa, yang mempunyai pemikiran luas dalam penyelenggaraan pengelolaan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/DIKTI/Kep/2022 dijelaskan bahwa tujuan pendidikan Pancasila adalah untuk memperoleh perhatian pada etika. hal yang harus diwujudkan dalam hidup, yaitu perilaku yang mencerminkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan hakikat pendidikan kewarganegaraan Indonesia menurut Pancasila, maka dapat dipahami bahwa pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan yang berhadapan dengan eksistensi negara Republik Indonesia yang bersatu, demokratis, berkemanusiaan, hak asasi manusia, cita-cita untuk mencapai masyarakat Indonesia yang menggunakan Pancasila sebagai alat analisis. Mengingat Pancasila adalah dasar negara, maka pelaksanaan dan penjaminan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya seluruh warga negara Indonesia wajib menaatinya. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak disertai sanksi hukum, namun bersifat mengikat, artinya setiap orang Indonesia terikat pada cita-cita yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hal di atas, maka kerangka masalah dalam analisis ini menitikberatkan pada makna atau keberadaan pendidikan Pancasila bagi mahasiswa, serta upaya atau sarana penerapan Pancasila di kampus. Keberadaan pendidikan kewarganegaraan bagi bangsa Indonesia akan selalu bertujuan untuk terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, khususnya manusia yang religius, humanis, beragama dan beradab, berbangsa, cerdas, dan demokratis, serta orang-orang yang adil terhadap lingkungan sosialnya. Pendidikan Pancasila juga bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa, mampu memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menguasai pengetahuan berbagai persoalan pokok kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila, mengedepankan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma. Pancasila, serta dapat membantu siswa dalam proses belajar, berpikir, dan pemecahan masalah dengan menerapkan strategi heuristik pada nilai-nilai Pancasila.