Posts made by Hanifa Sholeha Tunnisa 2312011038

Dosen: Siti Nurhasanah, S.H., M.H.
Nama: Hanifa Sholeha Tunnisa
NPM: 2312011038

1. Apa yang dimaksud dengan masalah sosial

Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.

2. Apakah beda dengan masalah hukum?
(sertakan contoh antara masalah sosial dan masalah hukum)

Masalah sosial dan masalah hukum adalah dua hal yang berbeda. Masalah sosial adalah masalah yang timbul akibat dari interaksi sosial antar individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok. Sedangkan masalah hukum adalah masalah yang berkaitan dengan hukum dan peraturan yang berlaku dalam masyaraka. Masalah hukum dapat meliputi permasalahan dalam sistem peradilan, administrasi perkara, pendidikan hukum, dan lain-lain

Beberapa contoh masalah sosial di Indonesia meliputi kemiskinan, kesenjangan sosial, pengangguran, korupsi, kriminalitas, isu pengungsi, kekerasan dalam rumah tangga, masalah kesejahteraan hewan, diskriminasi rasial, dan lain sebagainya. Sementara itu, contoh masalah hukum meliputi permasalahan dalam sistem peradilan, administrasi perkara, pendidikan hukum, dan kesenjangan hukum. Masalah hukum juga dapat terkait dengan ketidakadilan dalam hukum yang seharusnya adil kepada masyarakat, namun terkadang tidak membela rakyat kecil.

Pada Video yang tertera masalah sosial yang kerap muncul pada saat ini yaitu fenomena saling melapor tindak pidana, ketegangan akibat perbedaan pilihan politik, dan penyebaran informasi yang menyesatkan (hoax). Masalah sosial tersebut dapat berubah menjadi masalah hukum jika tidak disikapi dengan baik. Misalnya informasi seseorang yang isi nya membuat nama orang tersebut menjadi buruk atau informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Maka orang yang dirugikan melaporkan orang yang membuat dan menyebarkan berita hoax tersebut, sehingga pihak yang dirugikan melaporkan penyebar dan pembuat informasi itu, dengan dugaan pencemaran nama baik. Contoh lain adalah masalah sosial kemiskinan,sehingga membuat seseorang mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup nya,mencuri merupakan tindakan kriminal yang dapat dipidana dan menjadi masalah hukum. 2 kusus di atas merupakan contoh masalah sosial yang dapat berubah menjadi masalah hukum.
Dosen: Siti Nurhasanah, S.H., M.H.
Nama: Hanifa Sholeha Tunnisa
NPM: 2312011038

1. Apa yang dimaksud dengan perubahan sosial, perubahan budaya dalam masyarakat.

Perubahan sosial adalah suatu perubahan yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat termasuk di dalamnya perubahan sistem stratifikasi sosial, sistem dan nilai norma sosial, proses proses sosial, struktur sosial, pola sikap dan tindakan sosial warga masyarakat, serta lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu kurun waktu tertentu.

Sedangkan perubahan kebudayaan adalah perubahan budaya yang terjadi seiring berjalannya waktu hal tersebut diakibatkan kan karena perubahan pola pikir pada masyarakat sebagai pendukung kebudayaan.

2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan baik sosial maupun kebudayaan dimasyarakat.

Faktor-faktor perubahan sosial dan kebudayaan menurut Soerjono Soekanto dibagi menjadi dua yaitu faktor intern dan faktor ekstern
Faktor intern diantaranya yaitu:
A. Bertambah atau berkurangnya penduduk B. Adanya penemuan-penemuan baru
C. Pertentangan masyarakat
E. Terjadinya pemberontakan atau revolusi
Sedangkan faktor-faktor dari luar atau faktor ekstern yaitu:
A. Sebab-sebab yang berasal dari lingkungan fisik yang ada di sekitar manusia .
B. peperangan dengan negara lain
C. pengaruh kebudayaan masyarakat lain

Perubahan sosial yang terjadi dari luar masyarakat seperti geografis, kebudayaan, dan politik. Yaitu:
A. Pengaruh lingkungan alam
B. kebudayaan masyarakat lain
C. Peperangan

Faktor pendorong perubahan sosial dan budaya yaitu:
A. Kontak dengan kebudayaan lain
B. Sistem pendidikan formal yang maju
C. Sikap menghargai hasil karya seseorang 
D. Keinginan-keinginan untuk maju Sedangkan faktor-faktor yang menghalangi terjadinya perubahan sosial yaitu:
A. Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain
B. Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat
C. Sikap masyarakat yang sangat tradisional
D. Hambatan-hambatan yang bersifat ideologis
E. Prasangka terhadap hal-hal baru

3. Tanggapan terkait Video

Pada video yang telah ditonton membahas mengenai berbagai masalah yang muncul mengancam bangsa seperti masalah pertikaian horizontal, fenomena saling melapor tindak pidana, dan ketegangan akibat perbedaan pilihan politik. Namun pada video yang tersaji masalah pokok yang dibahas adalah bagaimana media sosial yang kian berkembang menimbulkan masalah sosial. Topik ini berkaitan dengan materi yang sedang kita pelajari hari ini yaitu perubahan sosial dan budaya di masyarakat. Pada mulanya manusia melakukan interaksi dan mendapatkan informasi dari cara yang masih sederhana yaitu hanya melakukan komunikasinya secara langsung dan tatap muka, namun lambat laun semakin berkembang menjadi berkomunikasi lewat surat,kemudian telepon genggam, dan kini sudah menggunakan smartphone. Pada mulanya perubahan ini diciptakan dengan tujuan mempermudah manusia melakukan interaksi dan mencari informasi yang bermanfaat, namun semakin berkembangnya teknologi tersebut timbul pula berbagai macam masalah seperti yang tertera di video yaitu mudahnya beredar informasi yang menyesatkan (hoax) sehingga menimbulkan perpecahan di masyarakat. Saya setuju dengan pernyataan yang mengatakan bahwa media sosial dapat mempengaruhi kehidupan di kehidupan nyata, hal itu menunjukkan perubahan-perubahan kecil di masa kini dapat menjadi cikal-bakal perubahan besar di masyarakat pada masa mendatang baik itu perubahan yang baik ataupun perubahan yang buruk. Fenomena tersebut sangat berkaitan dengan materi yang kita bahas hari ini yaitu perubahan sosial dan budaya di masyarakat.
Nama: Hanifa Sholeha Tunnisa
Npm: 2312011038

Seorang pemimpin dalam melaksanakan pemerintahan nya harus adil,tegas, bertanggung jawab serta harus menjadi tauladan bagi yang dipimpin (front leader), membangun semangat (social leader), dan memberikan pengaruh yang baik (rare leader). Selain itu pemerintah juga dalam menjalani suatu kekuasaan memiliki wewenang, wewenang Sendiri merupakan suatu hak yg telah ditetapkan dalam tata tertib sosial untuk menetapkan kebijakan, dan menentukan keputusan mengenai suatu masalah dalam pemerintahan nya. Selain aspek-aspek tersebut,seorang pemimpin agar menjadi pemimpin yang baik seyogyanya memiliki sifat-sifat diantaranya yaitu, memiliki keahlian & kepastian hukum (Yama brata),menggerakkan bawahan dengan mengajak mereka untuk bekerja persuasif (Surya brata), memiliki ilmu pengetahuan yang luas,kepandaian serta keterampilan yang baik (Paca brata) dan memiliki sikap-sikap lain yang sesuai dengan syarat seorang pemimpin menurut mitologi Indonesia.
Nama: Hanifa Sholeha Tunnisa
Npm: 2312011038

2. Bagaimana bentuk dari kelompok Patembayan?

Patembayan (gesellschaft) adalah kelompok sosial yang anggota anggotanya memiliki ikatan lahir yang pokok untuk jangka waktu yang pendek. Ciri ciri kelompok patembayan yaitu:
-Hubungan antaranggota bersifat formal.
-Memiliki orientasi ekonomi dan tidak kekal.
-Memperhitungkan nilai guna (utilitarian)
-Lebih didasarkan pada kenyataan sosial.
Contoh: ikatan antara pedagang,organisasi dalam suatu pabrik atau industri.

3. Bagaimana bentuk kelompok sosial menurut Ferdinand Tonnies?

Menurut Ferdinand Tonnies kelompok sosial dibagi menjadi dua,yaitu:
1. Paguyuban (gemeinschaft) adalah- kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan batin yang murni, bersifat alamiah,dan kekal. Ciri-ciri kelompok paguyuban: Terdapat ikatan batin yang kuat antar anggota dan hubungan antara anggota bersifat informal.
2. Patembayan (gesellschaft),adalah kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan lahir yang pokok untuk jangka waktu yang pendek. Ciri-ciri kelompok patembayan yaitu hubungan antara anggota bersifat fomal,memiliki orientasi ekonomi dan tidak kekal,memperhitungkan nilai guna,lebih didasarkan pada kenyataan sosial.

4. Apakah perbedaan antara kelompok formal dan kelompok informal?

Menurut Van Doorn dan Laammers, kelompok formal merupakan kelompok yang mempunyai peraturan-peraturan yang tegas dan sengaja diciptakan. Pada kelompok formal terdapat pembatasan yang tegas mengenai hak-hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab anggota-anggota kelompok sesuai dengan statusnya masing-masing, baik fungsional maupun struktural. Sedangkan Kelompok informal merupakan kelompok yang dibangun berdasarkan hubungan-hubungan yang bersifat personal dan tidak ditentukan oleh aturan-atuan yang resmi.