NPM: 2311011032
Kelas: Manajemen Genap
Prodi: S1 Manajemen
Nama: Nuzha Tunnida
NPM: 2311011032
Kelas: S1 Manajemen (Genap)
"PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
M. Husein Maruapey
Berikut adalah analisis saya terhadap jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey:
1. Ringkasan Isi:
Jurnal ini membahas kasus dugaan penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan reaksi serta tindakan yang diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Jurnal menjelaskan latar belakang Ahok sebagai pemimpin tegas dan kontroversial, serta aksi unjuk rasa besar umat Muslim pada 4 November 2016 yang menuntut untuk memprosesnya atas kasus penistaan agama. Penulis menekankan kewajiban negara untuk menegakkan hukum secara profesional dan melindungi warga negaranya tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.
2. Analisis:
- Topik utama adalah penegakan hukum yang adil dan perlindungan negara terhadap warga negaranya dalam kasus kontroversial Ahok.
- Penulis memaparkan latar belakang Ahok dan kontroversi terkait kasus dugaan penistaan agama untuk memberi konteks pada pembahasan.
- Jurnal ini menyoroti prinsip kesamaan di depan hukum dan kewajiban negara untuk menegakkan keadilan bagi semua warga negara tanpa terkecuali, sesuai amanat konstitusi.
- Penulis tampaknya mendukung sikap pemerintah yang berusaha menangani kasus ini secara profesional dan memastikan ketertiban serta keamanan bagi masyarakat.
- Aspek teoritis seperti perlindungan hukum preventif dan represif dijelaskan untuk memberi landasan konseptual pada pembahasan.
3. Kelebihan dan Kekurangan:
(+) Memberikan gambaran komprehensif tentang kasus Ahok dan konteksnya.
(+) Menekankan prinsip penting penegakan hukum dan keadilan bagi semua warga negara.
(-) Tidak menyajikan analisis yang mendalam dan cenderung deskriptif.
(-) Tidak menyertakan data atau fakta yang lebih rinci untuk menguatkan argumen.