Kiriman dibuat oleh NUZHA TUNNIDA _2311011032

Nama: Nuzha Tunnida
NPM: 2311011032
Kelas: S1 Manajemen (Genap)
"Supremasi Hukum bagian 2"

     Supremasi hukum adalah prinsip di mana semua orang, institusi, dan entitas baik publik maupun swasta harus tunduk pada hukum yang berlaku. Ini merupakan elemen penting dalam menegakan keadilan dan pemerintahan yang baik. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Negara Indonesia perlu berbangsa dan bernegara dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi seat event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa para pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka. Ini dapat terjadi karena negara berhukum tekstual atau mengejaguna undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyuaraan hukum di Indonesia. Suara gerakan reformasi antara lain: 1) Demokratisasi: Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, 2) Desentralisasi: Penyerahan kekuasaan pemerintahaan oleh pemerintah pusat kepada daaerah otonom berdasarkan atas asas otonomi. Pembangunan masyarakat madani (civil society) telah membuka koridor-koridor baru tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mengontrol seperti ICW, Police Watch, MAPPI.

Nama: Nuzha Tunnida

NPM: 2311011032

Kelas: S1 Manajemen (Genap)

Analisis Jurnal

"PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)

 M. Husein Maruapey


     Berikut adalah analisis saya terhadap jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey: 

1. Ringkasan Isi:

     Jurnal ini membahas kasus dugaan penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan reaksi serta tindakan yang diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Jurnal menjelaskan latar belakang Ahok sebagai pemimpin tegas dan kontroversial, serta aksi unjuk rasa besar umat Muslim pada 4 November 2016 yang menuntut untuk memprosesnya atas kasus penistaan agama. Penulis menekankan kewajiban negara untuk menegakkan hukum secara profesional dan melindungi warga negaranya tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam konstitusi. 

2. Analisis:

- Topik utama adalah penegakan hukum yang adil dan perlindungan negara terhadap warga negaranya dalam kasus kontroversial Ahok.

- Penulis memaparkan latar belakang Ahok dan kontroversi terkait kasus dugaan penistaan agama untuk memberi konteks pada pembahasan.

- Jurnal ini menyoroti prinsip kesamaan di depan hukum dan kewajiban negara untuk menegakkan keadilan bagi semua warga negara tanpa terkecuali, sesuai amanat konstitusi.

- Penulis tampaknya mendukung sikap pemerintah yang berusaha menangani kasus ini secara profesional dan memastikan ketertiban serta keamanan bagi masyarakat.

- Aspek teoritis seperti perlindungan hukum preventif dan represif dijelaskan untuk memberi landasan konseptual pada pembahasan. 

3. Kelebihan dan Kekurangan:

(+) Memberikan gambaran komprehensif tentang kasus Ahok dan konteksnya.

(+) Menekankan prinsip penting penegakan hukum dan keadilan bagi semua warga negara.

(-) Tidak menyajikan analisis yang mendalam dan cenderung deskriptif.

(-) Tidak menyertakan data atau fakta yang lebih rinci untuk menguatkan argumen.