Nama : Makhasin Muhammad
NPM :2315061084
Kelas TI D
Berikut adalah poin-poin penting yang dapat diambil Jurnal Hubungan hukum dan etika politik.
1. Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.
3. Etika terapan merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara.
4. Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
5. Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber etik dalam politik hukum di Indonesia.
6. Proses pembuatan hukum lebih memperlihatkan dominasi pengambilan keputusan politik.
7. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
8. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
9. Etika pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya.
NPM :2315061084
Kelas TI D
Berikut adalah poin-poin penting yang dapat diambil Jurnal Hubungan hukum dan etika politik.
1. Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.
3. Etika terapan merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara.
4. Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
5. Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber etik dalam politik hukum di Indonesia.
6. Proses pembuatan hukum lebih memperlihatkan dominasi pengambilan keputusan politik.
7. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
8. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
9. Etika pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya.