Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Number of replies: 65

Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Faudran Tyro Armanda -
Dari jurnal yang saya baca diatas, saya dapat menganalisis bahwa :

Pancasila memiliki arti penting sebagai ideologi negara Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai landasan filosofis negara, dan memberikan nilai-nilai yang telah berkembang dari budaya Indonesia sepanjang sejarahnya yang dinamis.Pancasila tidak hanya sebuah gagasan teoritis, tetapi juga merupakan filosofi yang berguna dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebelum Indonesia menjadi negara merdeka, Pancasila telah diakui sebagai prinsip hidup dan panduan hidup. Pancasila dianggap sebagai ideologi negara dan dasar negara Indonesia, yang tercantum dalam konstitusi negara tersebut. Dengan mendukung persatuan, keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial, Pancasila memainkan peran penting dalam membentuk identitas budaya dan mental masyarakat Indonesia. Seiring dengan sifat dinamis budaya Indonesia, Pancasila memiliki potensi untuk berkembang dan berevolusi, memperkaya konsep dan literaturnya. Ada beberapa alasan penting untuk memahami dan menerapkan Pancasila sebagai visi bangsa. Pertama, Pancasila menggabungkan nilai dan prinsip dari berbagai budaya, etnis, dan agama yang membedakan orang Indonesia, membangun identitas nasional yang kuat. Kedua, Pancasila mendukung harmoni sosial dan toleransi dengan menekankan keadilan, kemanusiaan, dan persatuan, dan mendukung hidup berdampingan damai dalam keragaman. Terakhir, Pancasila berfungsi sebagai pedoman moral yang mempengaruhi tindakan dan keputusan masyarakat, mendorong integritas dan toleransi. Keempat, sebagai visi negara, Pancasila mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan demokrasi dengan mengedepankan partisipasi, perwakilan, dan supremasi hukum. Terakhir, Pancasila mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memprioritaskan keadilan sosial, pemerataan, dan kesejahteraan seluruh warga negara. Selama era setelah reformasi di Indonesia, Pancasila menghadapi banyak masalah. Salah satu masalahnya adalah munculnya ideologi radikal dan fundamentalisme agama, yang mencoba menghancurkan Pancasila dengan mendorong intoleransi dan eksklusivitas, yang bertentangan dengan prinsip persatuan dan keberagaman yang ditekankan oleh Pancasila. Salah satu masalah lainnya adalah kurangnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Banyak orang tidak benar-benar menghayati dan mengamalkan kelima sila Pancasila, yang menciptakan perbedaan antara nilai-nilai Pancasila dan kenyataan di dunia nyata. Selain itu, ada perdebatan mengenai relevansi dan kecukupan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Beberapa berpendapat bahwa Pancasila perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perubahan zaman dan dinamika global, sementara yang lain mempertanyakan seberapa efektif Pancasila untuk menangani masalah masa kini. Selain itu, ada tantangan besar yang dapat mengancam persatuan bangsa, yaitu upaya untuk mendorong ideologi alternatif atau memprioritaskan nilai-nilai budaya atau agama tertentu di atas Pancasila. Untuk tetap relevan dan berfungsi sebagai prinsip penuntun bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan ini, Pancasila harus dijaga dan dihayati secara berkelanjutan. Ini melibatkan pendidikan, diskusi, dan keterlibatan aktif dengan berbagai pemangku kepentingan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M.Reza Rohman -
Analisis saya terhadap jurnal di atas:

Dalam konteks negara Indonesia, Pancasila memiliki peran yang sangat penting sebagai dasar negara dan ideologi yang mengatur pemerintahan serta menjadi pandangan hidup bangsa . Pancasila mengandung nilai-nilai yang harus dipegang teguh dalam bernegara, seperti as-shuro (permusyawaratan), al-'adl (keadilan), al-hurriyah (kemerdekaan, kebebasan), dan al-musowah (egaliter) . Nilai-nilai ini menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila juga memiliki tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun tetap bersandar pada nilai dasar, dan nilai praktis yang merupakan implementasi nilai-nilai tersebut . Namun, perwujudan nilai instrumental dan nilai praktis harus tetap mengandung semangat dan jiwa yang sama dengan nilai dasarnya.

Pancasila juga memiliki sifat keterbukaan yang memungkinkannya berinteraksi dengan perkembangan zaman dan masyarakat yang dinamis . Hal ini membuat Pancasila menjadi ideologi yang fleksibel dalam menghadapi perubahan dan modernitas.

Sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi sumber hukum yang fundamental . Setiap peraturan perundang-undangan harus bersumber dan bernaung di bawah nilai-nilai Pancasila. Keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakat sebagai subjek hukum.

Pancasila juga memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai . Dalam pemahaman historis, Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang mencakup relasi antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ary nanda Pratama -
Dari jurnal yang saya baca di atas, saya dapat mengalisis bahwa :

Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang menggabungkan nilai-nilai budaya, etnis, dan agama. Ini mendukung persatuan, keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial, serta berperan dalam membentuk identitas nasional.

Namun, Pancasila menghadapi tantangan seperti radikalisme dan kurangnya implementasi di kehidupan sehari-hari. Terdapat juga perdebatan tentang relevansinya di era modern.

Untuk menjaga relevansi Pancasila, perlu pendidikan, diskusi, dan keterlibatan aktif dengan pemangku kepentingan. Ini penting untuk menjaga harmoni sosial, toleransi, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Al-Fachrezi Three Aditya aditya -
Pancasila merupakan landasan ideologi negara Indonesia yang tidak hanya penting tetapi juga harus dipahami dan dilaksanakan sebagai visi yang menunjang kemajuan bangsa. Landasan moral dan filosofis itulah yang mencerminkan jati diri dan karakter Indonesia sebagai bangsa. Pancasila memuat lima sila yang mengandung nilai ketuhanan, humanistik, dan seimbang.

Pertama-tama, Pancasila menyadari pentingnya hubungan yang kuat antara manusia dan Tuhan. Nilai-nilai sakral Pancasila mengajarkan penghormatan terhadap berbagai agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Hal inilah yang menjadi dasar untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.

Kedua, Pancasila menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini mencakup hak asasi manusia, keadilan sosial, dan keberagaman. Pancasila menekankan perlunya melindungi harkat dan martabat setiap individu.

Ketiga, Pancasila menekankan keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini menyangkut keseimbangan antara hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggung jawab, serta kepentingan individu dan masyarakat.

Selain menjadi landasan ideologi negara, Pancasila juga menjadi landasan hukum di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila diwujudkan melalui asas keadilan, kesetaraan, dan penerapan hukum secara adil dalam sistem hukum negara.

Pancasila juga bersifat fleksibel dan cocok untuk memantau perkembangan saat ini. Hal ini memungkinkan nilai-nilai Pancasila dapat beradaptasi dengan kebutuhan dan perubahan masyarakat serta lingkungan global yang selalu berubah. Meski pemberlakuan Pancasila banyak menuai tantangan dan kritik, terutama pada masa reformasi, namun Pancasila tetap menjadi landasan kokoh bagi pembentukan sistem hukum dan persatuan bangsa Indonesia. Memahami, menghormati dan mengamalkan Pancasila merupakan tugas bersama untuk menjamin keberlangsungan dan kemajuan Indonesia sebagai bangsa yang berlandaskan nilai-nilai luhur dan etika yang tinggi. Dalam konteks itu, Pancasila bukan hanya sekedar ideologi tetapi juga jiwa dan semangat seluruh warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by anggi permata sari -
analisis terhadap jurnal tersebut adalah :

Jurnal ini membahas konsep Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Jurnal ini menekankan pentingnya nilai-nilai Pancasila, seperti persatuan nasional, keadilan sosial, dan peran negara dalam mempromosikan kesejahteraan masyarakat .
Jurnal ini berargumen bahwa Pancasila adalah ideologi universal dan komprehensif yang mencakup hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan sesama manusia, serta manusia dan lingkungan . Jurnal ini juga menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar sistem hukum Indonesia dan tanpanya, akan ada kekurangan dalam konstruksi hukum yang terstruktur. Jurnal ini juga membahas tingkatan nilai dalam Pancasila, termasuk nilai yang tidak berubah, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praktis yang diimplementasikan dalam masyarakat.
Secara keseluruhan, jurnal ini menyajikan analisis komprehensif tentang Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, menyoroti nilai-nilainya, peran dalam sistem hukum, dan fleksibilitasnya dalam beradaptasi dengan kondisi sosial yang berubah .
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Fayiz Akbar Daifullah -
Nama : Fayiz Akbar Daifullah
Npm :2315061011
Kelas : TI C

Pancasila merupakan sebuah landasan ideologi yang mengatur peraturan dalam satu hidup bangsa. dan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pancasila juga bersifat fleksibel, karena merupakan dasar negara yang dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial, budaya, dan politik yang berubah. Fleksibilitas ini memungkinkan Pancasila untuk tetap relevan dan dapat diterapkan dalam berbagai konteks seiring waktu, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasarnya. Hal ini memungkinkan Indonesia untuk menjaga kesatuan dan stabilitas dalam keragaman masyarakatnya.

Jurnal ini juga menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar sistem hukum Indonesia dan tanpanya, akan ada kekurangan dalam konstruksi hukum yang terstruktur. Jurnal ini juga membahas tingkatan nilai dalam Pancasila, termasuk nilai yang tidak berubah, nilai instrumental, dan nilai praktis.

oleh karena itu kita sebagai warga Indonesia perlu menerapkan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M. AZMI EDFA ALHAFIZH -
Nama: M. Azmi Edfa Alhafizh
NPM: 2315061115
Kelas: TI C

Berikut Hasil Analisis Dari saya:
Pancasila adalah ideologi dasar Indonesia yang mencakup nilai-nilai kepercayaan beragama, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Ideologi ini menjadi landasan universal dan komprehensif yang meliputi hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan sesama manusia, serta manusia dan lingkungan, dengan tujuan akhir mencapai rahmatan lil alamin (berkah bagi seluruh ciptaan).
Semangat Islam dalam pemerintahan dapat ditemukan dalam karya-karya para ulama, yang menekankan prinsip-prinsip seperti musyawarah, keadilan, kebebasan, dan kesetaraan. Namun, sejak era Reformasi pada tahun 1998, Pancasila telah dipertanyakan oleh beberapa individu yang percaya bahwa hanya liberalisme dan kapitalisme yang dapat menyelamatkan Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, termasuk nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Ideologi ini berasal dari konteks sejarah dan perjalanan budaya bangsa, dan keberadaannya sangat penting untuk pembentukan negara hukum.
Terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu dipertimbangkan dalam hubungannya dengan Pancasila: nilai-nilai yang tidak berubah atau mendasar, nilai-nilai instrumental yang dapat beradaptasi dengan kondisi yang berbeda namun tetap berakar pada nilai-nilai mendasar, dan nilai-nilai praktis yang melibatkan implementasi nilai-nilai mendasar. Implementasi nilai-nilai instrumental dan praktis harus tetap mencerminkan semangat dan inti nilai-nilai mendasar.
Pancasila berfungsi sebagai dasar utama untuk mengatur negara dan menyusun institusinya. Ia dianggap sebagai hukum dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dan semua perundang-undangan di Indonesia harus didasarkan pada dan sejalan dengan Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by ALEEA CARISA DANIELLE KALALO -
Aleea Carisa Danielle Kalalo
2315061023
TI C

Dari jurnal berikut "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia " menjelaskan tentang sejarah lahirnya Pancasila, Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia, fungsi Pancasila yaitu sebagai ideologi negara, dasar negara, pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa serta Nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila yang terdiri dari nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Abrar Rafii Ibrahim -
Setelah membaca jurnal yang diberikan, berikut hasil analisa saya:

1. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Nilai-nilai ini harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai keadilan. Pancasila juga menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif.

3. Dalam Islam, terdapat prinsip umum yang harus dilaksanakan dalam sebuah negara, antara lain permusyawaratan, keadilan, kemerdekaan, dan egaliter.

4. Pancasila mulai dipersoalkan setelah terjadi krisis di Indonesia pada tahun 1998. Beberapa kalangan berpendapat bahwa hanya liberalisme dan kapitalisme yang dapat menyelamatkan Indonesia, sementara yang lain mengatakan untuk meninggalkan Pancasila dan mengikuti neoliberalisme.

5. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang. Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukan negara hukum di Indonesia.

Dari analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pancasila memiliki nilai-nilai yang fundamental dalam pembentukan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pancasila juga memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum yang mencakup aspek ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan. Meskipun Pancasila pernah dipersoalkan, eksistensinya sebagai konstruksi mendasar dalam pembentukan negara hukum tetap relevan dan penting.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Arza Restu Arjuna -
Nama : Arza Restu Arjuna
Npm : 2315061051
Kelas : Ti C

Dalam Jurnal ini, Kesimpulan yang dapat daya ambil adalah bahwa Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang penting. Pancasila dianggap sebagai ideologi universal dan komprehensif yang mengandung nilai-nilai ketuhanan, nilai-nilai kemanusiaan, dan keseimbangan. Yang menekankan perlunya Pancasila dipahami dan diimplementasikan sebagai visi bagi bangsa.

Terdapat juga pembahasan tentang kritik dan tantangan yang dihadapi Pancasila di era pasca-reformasi. Pancasila dianggap sebagai dasar negara Indonesia dan dianggap sebagai ideologi bangsa. Pancasila terdiri dari lima prinsip: kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Pancasila dianggap sebagai prinsip panduan bagi rakyat Indonesia dan digunakan sebagai dasar dalam pemerintahan dan pengambilan keputusan. Pancasila juga dianggap sebagai cara hidup dan cermin identitas bangsa. Nilai-nilai Pancasila dianggap sebagai keseimbangan antara berbagai aspek kehidupan, termasuk spiritualitas, keadilan, dan harmoni sosial. Pancasila menjadi dasar nilai dalam pembentukan hukum di Indonesia, dimana hukum di Indonesia harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan, dan penegakan hukum yang adil.

Pancasila juga menjadi tujuan nasional yang mencakup perlindungan bangsa, kesejahteraan umum, ketertiban dunia, dan keadilan sosial.

Pancasila tetap relevan dalam perkembangan zaman dan menjadi konstruksi dasar dalam pembentukan hukum di Indonesia. Dimana pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai-nilai ketuhanan (Agama), kemanusiaan (Humanisme), dan nilai-nilai sosial (Nasionalisme dan Keadilan Sosial).

Konsep ketuhanan dalam Pancasila tidak memihak pada agama tertentu tetapi menekankan nilai-nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, kebebasan dll.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by ARIANTI KARTIKA DEWI -
Nama: Arianti Kartika Dewi
Npm: 2315061047
Kelas: PSTI C

Analisis Saya terhadap jurnal tersebut akan saya jabarkan di bawah ini:
Perjalanan Pancasila sebelum menjadi dasar negara Indonesia sangatlah rumit dan melewati proses yang panjang. Mulai dari sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945. Kemudian, dibentuknya Panitia Kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 9 orang. Setelah itu, baru dikeluarkanlah Piagam Jakarta yang mana di dalamnya terdapat rumusan Pancasila yang akan digunakan sebagai dasar negara Indonesia untuk kedepannya. Tetapi, proses terbentuknya Pancasila hingga menjadi dasar negara yang dapat diterima seluruh elemen masyarakat Indonesia seperti sekarang ini tentu tidaklah mudah. Karena sempat terjadi penolakan dan perbedaan pendapat mengenai isi dari sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" sila ini dianggap kurang menghargai masyarakat lain yang bukan agama Islam. Dan pada akhirnya, para pendiri bangsa Indonesia mendiskusikannya kembali hingga ditemukanlah sebuah sila yang tepat untuk menggantikan sila pertama serta dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia yakni "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai - dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan anak bangsa di masa kedepannya. Tidak heran jika kemudian banyak intelektual ataupun negarawan yang
memuji prestasi monumental pendiri Republik Indonesia.

Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.

Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Pancasila itu sendiri ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia karena Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Zaskia Jihan Nabila -
Zaskia Jihan Nabila
2315061055
TI C
Analisis Jurnal berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" menurut saya adalah
Pancasila sebagai landasan negara memandang pentingnya keseimbangan prinsip hukum, termasuk nilai-nilai Ketuhanan (moral religius), kemanusiaan (humanisme), dan kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Prinsip pertama, Ketuhanan, tidak memihak pada agama tertentu, melainkan mengusung nilai-nilai universal seperti keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian, dan nilai-nilai abadi lainnya. Prinsip kedua, kemanusiaan, menegaskan bahwa politik hukum harus tetap memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar inheren, seperti hak hidup, pendidikan, berkarya, berserikat, berkeluarga, mencari kebahagiaan, berpikir, bersikap, dan mengembangkan potensi. Kedua konsep ini tak dapat dipisahkan dari prinsip terakhir, yaitu nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial), yang menegaskan peran utama negara dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Peran negara ini tidak semata-mata untuk kepentingan negara itu sendiri, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan dasar prinsip keadilan. Maka dari itu untuk menghindari hal itu terjadi lagi kita harus memperbaiki diri masing-masing dan memperbaiki hal-hal dasar yang ada di sekitar kita.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Arfan Pramudya -
Nama : Arfan Andhika Pramudya
NPM : 2315061019
Kelas : TI C

Jurnal tersebut membahas tentang pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pengembangan hukum di Indonesia. Pancasila didefinisikan sebagai ideologi negara yang menyeluruh dan komprehensif yang memuat hubungan pada Allah, manusia, dan alam sekitar untuk mencapai rahmat bagi seluruh alam. Jurnal ini juga membahas tentang degradasi pemahaman masyarakat tentang Pancasila dan perlu diadakannya penyegaran kembali mengenai nilai-nilai Pancasila. Selain itu, terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan dalam Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan. Jurnal ini juga membahas tentang hubungan antara Pancasila dan pembangunan hukum di Indonesia serta pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam melandasi pembangunan hukum di Indonesia. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia dijelaskan sebagai upaya untuk menciptakan hukum yang adil dan berkeadilan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa pokok bahasan yang ada di jurnal tersebut antara lain:
1. Pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara yang menyeluruh
2. Degradasi pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila dan perlunya penyegaran kembali tentang Pancasila.
3. Tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan dalam Pancasila.
4. Hubungan antara Pancasila dan pembangunan hukum di Indonesia.
5. Pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam melandasi hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dimas Faqih Nur Aulia Rohman -
ama : Dimas Faqih Nur Aulia Rohman
NPM : 2315061059
Kelas : TI C

setelah saya analisis jurnal yang bapak bagikan, berikut ini adalah hasil analisis yang saya dapatkan :
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa: di dalam jurnal ini menggarisbawahi bahwa Pancasila bukan hanya sebagai dasar ideologi negara tetapi juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Ini mencerminkan peran integral Pancasila dalam membentuk budaya dan nilai-nilai masyarakat.

2. Sila-Sila Pancasila Sebagai Kesatuan: Jurnal ini menekankan bahwa sila-sila Pancasila bukan terpisah-pisah, melainkan membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap sila memiliki makna yang terkait satu sama lain dan harus diterapkan bersama untuk mencapai tujuan nasional.

3. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Jurnal ini memaparkan berbagai peran Pancasila, termasuk sebagai ideologi negara, dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan mencerminkan kepribadian bangsa. Ini menunjukkan kompleksitas peran Pancasila dalam struktur sosial dan politik Indonesia.

4. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum dalam Perspektif Pancasila: Penulis menjelaskan bahwa Pancasila menjadi landasan moral dan nilai dalam pembentukan hukum di Indonesia. Hal ini mencerminkan pentingnya keadilan, persamaan, dan pertimbangan dalam sistem hukum.

5. Pancasila Sebagai Sumber Hukum: Jurnal ini menggarisbawahi bahwa Pancasila ditempatkan sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. Ini berarti setiap peraturan dan perundang-undangan harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

6. Pancasila dalam Konsep Negara Hukum: Jurnal ini menyebutkan bahwa Pancasila mendukung konsep negara hukum di Indonesia. Ini berarti hukum harus diterapkan dengan adil, berdasarkan persamaan, pertimbangan, dan penegakan yang sah.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Syahrul Ghufron Al Hamdan -
Syahrul Ghufron Al Hamdan
2315061063
TI C

Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia" dalam jurnal tersebut di tuliskan mengenai Pancasila yang sungguh menakjubkan terdapat gagasan politik yang tertuang di dalamnya yang merupakan rumusan yang solutif dan sempurna, kita juga harus merasa bangga karena para pendiri bangsa kita sudah merumuskan dasar negara yaitu Pancasila yang sudah sangat berperan penting demi keutuhan bangsa ini, Ada tiga tokoh penting yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno yang bergerak aktif di organisasi BPUPK.

Disebutkan juga di dalam jurnal tersebut mengenai Fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara yang mengandung arti bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk bagi penyelesaian masalah yang ada di Indonesia, lalu pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, Pancasila juga berperan pada penegakan hukum yang ada di Indonesia di jurnal tersebut disebutkan juga bahwa bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa,
pandangan hidup bangsa. Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara juga mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). konsep ketuhanan yang ada pada Pancasila juga tidak memihak kepada salah satu agama saja lalu dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dhito Aryo Trengginas -
Dhito Aryo Trengginas
2315061015
PSTI – C

Berikut ini merupakan analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”

Dalam jurnal tersebut menjelaskan mengenai lahirnya pancasila sebagai sejarah sebuah ide bangsa, pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia, nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila, dan fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara. Dalam fungsi ideologi bernegara di jelaskan pula tentang pancasila sebagai ideologi negara, pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan pancasila sebagai kepribadian bangsa.

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dari penjalasan itu, setidaknya terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan. Antara lain yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya.


Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

Dalam nilai keseimbangan hukum dijelaskan bahwa pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Makhasin Muhammad 2315061084 -
dari jurnal diatas tersebut saya dapat menganalisis beberapa poin penting seperti :

1. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia: Pancasila adalah landasan ideologis Indonesia yang mencakup nilai-nilai keseimbangan hukum, termasuk nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan nilai lainnya.

2. Pemahaman Historis: Penulis menekankan pentingnya pemahaman historis terkait Pancasila dalam konteks perjalanan sejarah dan budaya bangsa Indonesia.

3. Universal dan Komprehensif: Pancasila dianggap sebagai ideologi negara yang universal dan komprehensif, yang mencakup hubungan dengan Tuhan, manusia, dan alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

4. Sumber Nilai: Pancasila mendapatkan sumber nilai dalam konteks sejarah kebudayaan bangsa Indonesia dan telah berlangsung dalam sejarah yang panjang.

5. Pentingnya Pancasila: Pancasila dianggap penting dalam menjaga eksistensi Negara hukum dan mencegah permasalahan hukum yang tidak terstruktur.

6. Perbandingan dengan Negara Lain: Teks juga membandingkan pendekatan Pancasila dengan negara lain, seperti Turki dan Pakistan, dalam konteks pemilihan antara negara sekuler dan negara berdasarkan agama.

7. Energi Pancasila: Pancasila dianggap memiliki energi yang dapat mengatasi konflik dan musibah, serta mendorong perdamaian di berbagai daerah konflik di Indonesia.

8. Keutamaan Persatuan: Teks menekankan pentingnya pemahaman Pancasila oleh semua elemen masyarakat untuk mencapai persatuan bangsa.

9. Fungsi dan Visi: Pancasila bukan hanya komitmen bersama, tetapi juga visi yang harus diwujudkan dalam menyelenggarakan negara.

10. Prinsip dalam Bernegara: Teks mencatat prinsip-prinsip umum dalam bernegara yang bersumber dari Islam, seperti permusyawaratan, keadilan, kemerdekaan, dan kesetaraan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by JAYENG YUDI PRATAMA 2315061088 -
Dari jurnal tersebut saya menyimpulkan bahwa Pancasila penting sebagai ideologi negara Indonesia karena berbagai alasan. Pertama, Pancasila berfungsi sebagai landasan filosofis bangsa, memberikan sumber nilai-nilai yang berkembang sepanjang dinamika sejarah kebudayaan Indonesia. Hal ini mencakup nilai-nilai material, substantif, dan intrinsik, seperti hakikat kemanusiaan yang adil dan beradab serta konsep metafisik/filosofis tentang Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, Pancasila bukan hanya sekedar konsep teoritis tetapi juga merupakan falsafah praktis dan fungsional yang diamalkan dalam masyarakat Indonesia. Pancasila telah diakui sebagai pedoman hidup dan pedoman bahkan sebelum Indonesia merdeka . Ketiga, Pancasila resmi diakui sebagai ideologi negara dan dasar negara Indonesia. Pemahaman dan penerapan Pancasila sebagai visi nasional penting karena berbagai alasan.
Pertama, Pancasila menawarkan seperangkat nilai dan prinsip yang mempersatukan masyarakat Indonesia yang majemuk. Pancasila berperan sebagai pemersatu antar suku, agama, dan budaya, sekaligus menumbuhkan rasa jati diri dan solidaritas bangsa. Kedua, Pancasila mengedepankan kerukunan dan toleransi sosial dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan solidaritas. Pancasila mendorong penghormatan terhadap keberagaman dan hidup berdampingan secara damai dengan keyakinan agama dan budaya yang berbeda.
Ketiga, Pancasila berperan sebagai kompas moral bagi masyarakat Indonesia, yang menjadi pedoman dalam bertindak dan mengambil keputusan. Kesimpulannya, pemahaman dan penerapan Pancasila sebagai visi nasional sangat penting untuk mendorong persatuan, keharmonisan sosial, perilaku etis, pemerintahan demokratis, dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Pada era pasca reformasi, Pancasila menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangannya adalah munculnya ideologi radikal dan fundamentalisme agama yang berupaya melemahkan prinsip-prinsip Pancasila. Ideologi-ideologi ini mengedepankan eksklusivitas dan intoleransi, bertentangan dengan semangat persatuan dan keberagaman yang diusung Pancasila.
Tantangan lainnya adalah terkikisnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Banyak masyarakat yang belum menghayati dan mengamalkan secara utuh sila Pancasila sehingga menimbulkan kesenjangan antara cita-cita Pancasila dengan kenyataan di lapangan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by MUHAMMAD FARHAN -
NAMA : MUHAMMAD FARHAN
NPM : 2315061083
KELAS : TI-C

Jurnal ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara yang universal dan komprehensif dalam pembangunan hukum di Indonesia. Di dalam jurnal tersebut menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar filsafat negara Indonesia yang mencangkup nilai nilai ketuhanan,kemanusiaan dan keadilan sosial.

Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaa (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia harus dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek, yaitu aspek normatif, aspek institusional, dan aspek budaya.

Terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan. Antara lain yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yangsesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.Implementasi nilai-nilai Pancasila harus dilakukan secara konsisten dan terus-menerus untuk mencapai tujuan pembangunan hukum yang berkelanjutan.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia dan bagaimana nilai-nilai tersebut dapat membantu menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Faisal -
Nama : Muhammad Faisal
NPM : 2315061111
Kelas : TI C

Analisis tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dapat dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang terkandung dalamnya, peran Pancasila sebagai ideologi, dan hubungannya dengan hukum. . Pancasila juga dianggap sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara .

Sejak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa yang menganggap bahwa hanya liberalisme dan kapitalisme yang dapat menyelamatkan Indonesia . Namun, penempatan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar filosofis bangsa dan negara Indonesia . Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila juga memiliki peran sebagai ideologi terbuka yang dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya . Hal ini penting mengingat perubahan masyarakat yang dinamis dan perkembangan modernitas yang tidak bisa dihindari. Dalam konteks ini, Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan sesama manusia, dan antara manusia dengan alam .
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by MUHAMMAD FAVIAN RIZKI . -
Nama = Muhammad Favian Rizki
NPM = 2315061067
PSTI C

Pancasila punya peran yang penting dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia, pancasila punya sejarah yang sangat panjang. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara.Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
In reply to First post

Dara Ayu Rahmadilla - 2315061092

by Dara Ayu Rahmadilla -
Nama: Dara Ayu Rahmadilla
Kelas: TI D
2315061092

Dari jurnal tersebut, saya dapat menganalisis dan mengetahui bahwa Pancasila dibuat dengan memikirkan matang-matang konsep dan gagasannya. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa yaitu menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius. Rumusan konsep pancasila benar-benar diorientaskan sesuai dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan anak bangsa di masa kedepannya.

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Namun, pada Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa saat terjadinya krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan. Menurut mereka, hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia yang bisa menyelamatkan Indonesia. Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seperti sedang memasuki masa surut pada saat itu. Untuk menghindari paham paham yang seperti itu, sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

Selain itu, dapat diketahui juga bahwa lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk organisasi yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia adalah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPKI bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan. BPUPKI mengadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan, salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia Merdeka. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M. Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Lalu, pada tanggal 18 agustus 1945, telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI yang sekaligus membuat Pancasila menjadi sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Saya juga menganalisis beberapa fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara, yaitu:
1. Pancasila sebagai ideologi negara, mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, mengandung arti bahwa Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Intan Eka Safitri -
Analisis saya terhadap jurnal tersebut adalah;

Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperehensif. Sila- sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis, dan struktur.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu ketuhanan, kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Pancasila sebagai dasar negara juga mengandung arti bahwa pancasila sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai petunjuk hidup bernegara dan berbangsa merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa indonesi di segala bidang.
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, dan bahasa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Delon 2315061131 -
Nama:Delon
NPM:2315061131
TI C
Ringkasan Jurnal yang berjudul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pancasila menjadi Ideologi negara yang Universal dan Komperensif, memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum yang terdapat didalam kelima sila Pancasila. Konsep hukum dalam bidang ketuhanan adalah arah politik hukum harus selalu mengandung nilai universal yang bersifat keyakinan, serta konsep hukum harus bersifat ilahiyah. Konsep hukum dalam bidang kemanusiaan adalah arah politik dapat meposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak tersendiri yang melekat didalam dirinya. Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna.
1. Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan bangsa sila-sila Pancasila harus memiliki suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan wajib mendasar pada kelima nilai pancasila. Pancasila mendukung harmoni sosial dan toleransi dengan menekankan keadilan, kemanusiaan, dan persatuan, dan mendukung hidup berdampingan damai dalam keragaman. Pancasila berfungsi sebagai pedoman moral yang mempengaruhi tindakan dan keputusan masyarakat, mendorong integritas dan toleransi.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Galang Pambudi Utama -
Galang Pambudi Utama
2315061080
PSTI D

Berikut hasil analisis saya terhadap jurnal yang telah diberikan :

Peran Pancasila dalam negara Indonesia sangatlah penting, yaitu sebagai landasan bangsa. Pancasila sebagai landasan bangsa merupakan sumber filsafat dan ideologi, serta nilai-nilai dasar yang ada dalam bangsa Indonesia.

Berikut fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Pancasila juga merupakan cita-cita hukum negara, karena didalamnya terdapat konsensus untuk membangun suatu negara yang adil. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Kesimpulan yang didapat adalah; secara teori, Pancasila adalah sebuah ideologi yang ideal bagi bangsa Indonesia, oleh karena itu kita harus mengamalkan nilai-nilai Pancasila di kehidupan nyata.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Juan Kamallunniam -
dari 2 jurnal yang saya baca di atas dapat saya simpulkan bahwa :
Pancasila yang merupakan ideologi/landasan negara sangat amat penting untuk memandu atau menjadi pedoman warga negara Indonesia
karena Pancasila berisi nilai nilai yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan bernegara, nilai nilai yang bisa diamalkan dari Pancasila contohnya
saling menghargai, beradab, berperikemanusiaan di mana dari contoh tersebut Pancasila sudah pasti harus diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia.
jadi kesimpulannya Pancasila sangat amat penting untuk menjaga keseimbangan kehidupan bernegara warga Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ramadhani Ahmad -
Hasil analisis dari jurnal diatas yaitu:

Pancasila merupakan dasar negara yang tidak membuat suatu negara menjadi negara sekuler maupun negara agama. Sehingga ini menjadi salah satu keunikan indonesia di mana indonesia tidak memilih salah satunya tetapi indonesia berada ditengahnya. Saat ini banyak konflik di Indonesia yang terjadi disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pancasila, seperti contohnya tawuran antar sekolah maupun warga. Jika kita mengamati, menghayati, dan mengamalkan isi dari pancasila maka hal itu tentu tidak akan terjadi, karena jika kita mengamalkan isi dari sila ke-2 maka setiap permasalahan yang ada di lingkungan sekolah maupun masyarakat akan diselesaikan secara adil dan menggunakan adab yang baik. Sehingga konflik seperti tawuran dan lain sebagainya dapat dihindari. Dalam perayaan hari besar agama misalnya, tidak jarang dijumpai pemuda muslim ikut membantu agar tertibnya pelaksanaan natal. Intinya saat ini nilai-nilai pancasila semakin memudar dan kita sebagai mahasiswa dan dosen harus berperan untuk mengajarkan nilai-nilai pancasila kepada orang lain. Setidaknya mulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu untuk menerapkan nilai pancasila .
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Febby Yolanda Putri -
Nama : Febby Yolanda Putri
NPM : 2315061003
kelas : TI-C

Analisis saya terhadap jurnal ini adalah :

- Pancasila sebagai dasar negara Indonesia .Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi karena mengandung ajaran, gagasan, dan doktrin yang dipercayai kebenarannya.Salah satu karakteristik unik Pancasila adalah sifatnya yang terbuka. Dalam konteks ini, Pancasila bersifat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi tanpa mengubah makna hakiki atau nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Sifat keterbukaan ini memungkinkan Pancasila untuk menghadapi perubahan dinamika masyarakat dan modernitas tanpa kehilangan  nilai-nilainya.Dalam konsep ini, terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan. Pertama, nilai dasar yang tidak berubah, menjadi landasan utama dari Pancasila. Kedua, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai dengan kondisi, tetapi tetap mengacu pada nilai dasar. Ketiga, nilai praktis yang mencakup implementasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
 
-Pancasila, sebagai dasar negara, memiliki peran fundamental dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Ini mencakup hukum dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, serta semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut

-Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai arah dan pedoman bagi setiap tindakan dan kegiatan masyarakat Indonesia. Setiap warga negara diharapkan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara mereka dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya.
Pancasila juga merupakan identitas bangsa Indonesia, mirip dengan bendera merah putih yang membedakan Indonesia dari negara lain. Seperti bendera tersebut, Pancasila mencerminkan kepribadian unik bangsa Indonesia. Sikap, perilaku, dan tindakan masyarakat seharusnya selaras, serasi, dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Ini menciptakan keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, mencirikan keberagaman budaya Indonesia dalam satu kesatuan yang kokoh.

Pancasila sebagai dasar negara mencakup prinsip-prinsip keseimbangan hukum: nilai-nilai Ketuhanan (moral religius), nilai Kemanusiaan (humanisme), dan nilai Kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Konsep Ketuhanan bersifat universal dan melibatkan nilai-nilai seperti keadilan,  kebersamaan, kejujuran, tanggung jawab, keterbukaan, dan perdamaian. Nilai Kemanusiaan menegaskan hak-hak dasar manusia, termasuk hidup, pendidikan, berkarya,  berkeluarga, berfikir, bersikap, dan mengembangkan potensi. Konsep ini terkait dengan Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial), menekankan peran negara untuk kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan. Pancasila adalah ideologi negara yang bersifat universal dan komprehensif.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Anazky Putra Irwansya -
Dari yang sudah saya baca, menurut saya artikel ini mengajarkan banyak poin poin penting yaitu :

Bagaimana sebuah Pancasila dapat dianggap sebagai ideologi negara Indonesia yang memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, termasuk nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai lainnya. Lalu ada nya sejarah yang berhubungan dengan banyak tokoh islam yang ikut serta dalam perjalanan di bentuk nya tujuan tujuan dari pancasila. Dan dari sini saya pun akhir nya paham, bahwa, Pancasila bukan hanya ideologi, tetapi juga menjadi dasar filosofis yang mengarah pada rahmatan lil alamin, mencakup hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.

Pancasila menjadi dasar hukum Indonesia dan memiliki peran penting dalam mengatasi konflik serta mendorong persatuan dan kesetiakawanan di berbagai daerah. Di teks ini juga dijelaskan bagaimana Pancasila dibentuk melalui diskusi dan usulan dari berbagai tokoh seperti Soekarno, Muhammad Yamin, dan Soepomo. Bagi saya pribadi Penting bagi semua elemen masyarakat untuk memahami dan menerapkan Pancasila sebagai energi persatuan dan landasan dalam berbangsa dan bernegara.

Dan lagi seiring dengan berkembang nya inovasi dan juga sifat dinamis yang dilahirkan budaya indonesia, Pancasila memiliki suatu potensi agar dapat selalu berkembang dan juga ikut be Revolusi untuk dapat tetap relevan di zaman Indônèsia yang mendatang nanti.

Untuk membangun Motivasi dan semangat tersebut harus selalu kita ingat dan juga himbau, untuk masyarakat indonesia, tidak lupa untuk selalu mengamalkan dan juga menanami rasa pancasila pada DIRI mereka masing masing, karena masih sangat di sayang kan, menurut text Jurnal ini ada beberapa survei yang menunjukan seberapa kurang nya kita terhadap pancasila
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by RENDY ANTONO -
Nama : Rendy Antono
NPM : 2315061119
Kelas : PSTI C

Dari jurnal tersebut Saya dapat mengambil bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran sentral dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Ini mencakup hukum dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, serta semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Pancasila berfungsi sebagai ideologi yang memenuhi syarat sebagai ideologi karena mengandung ajaran, gagasan, dan doktrin yang dipercayai kebenarannya, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

Salah satu karakteristik unik Pancasila adalah sifatnya yang terbuka. Dalam konteks ini, Pancasila bersifat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi tanpa mengubah makna hakiki atau nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Sifat keterbukaan ini memungkinkan Pancasila untuk menghadapi perubahan dinamika masyarakat dan modernitas tanpa kehilangan nilai-nilainya.

Pancasila juga berperan sebagai pandangan hidup bangsa, memberikan arah dan pedoman bagi setiap tindakan dan kegiatan masyarakat Indonesia. Setiap warga negara diharapkan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara mereka dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya.

Selain itu, Pancasila juga merupakan identitas bangsa Indonesia yang membedakan mereka dari negara lain, mirip dengan bendera merah putih. Seperti bendera tersebut, Pancasila mencerminkan kepribadian unik bangsa Indonesia. Sikap, perilaku, dan tindakan masyarakat seharusnya selaras, serasi, dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Ini menciptakan keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, mencirikan keberagaman budaya Indonesia dalam satu kesatuan yang kokoh.

Dalam Pancasila, terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan. Pertama, nilai dasar yang tidak berubah, menjadi landasan utama dari Pancasila. Kedua, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai dengan kondisi, tetapi tetap mengacu pada nilai dasar. Ketiga, nilai praktis yang mencakup implementasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila sebagai ideologi negara bersifat universal dan komprehensif, mengandung prinsip-prinsip keseimbangan hukum seperti nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Kemasyarakatan. Konsep Ketuhanan mencakup nilai-nilai universal seperti keadilan, kebersamaan, kejujuran, tanggung jawab, keterbukaan, dan perdamaian. Nilai Kemanusiaan menegaskan hak-hak dasar manusia, termasuk hidup, pendidikan, berkarya, berkeluarga, berfikir, bersikap, dan mengembangkan potensi. Konsep ini terkait dengan Nilai Kemasyarakatan, menekankan peran negara untuk kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan.

Dengan demikian, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai pandangan hidup, identitas bangsa, dan pedoman moral yang memengaruhi perilaku masyarakat. Pancasila memainkan peran penting dalam menciptakan harmoni sosial, toleransi, integritas, dan keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Firman Farel Richardo -
Nama : Firman Farel Richardo
NPM : 2315061099
PSTI C

Dari jurnal tersebut, saya sudah analisis dan dapat simpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai keadilan sosial. Pancasila juga menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Oleh karena itu, peneguhan Pancasila sebagai ideologi bernegara sangat penting untuk memastikan bahwa setiap sistem, kebijakan, dan regulasi yang dibuat selaras dengan semangat negara.

Peneguhan Pancasila sebagai ideologi bernegara dilakukan melalui berbagai upaya, seperti pendidikan, sosialisasi, dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan Pancasila menjadi salah satu upaya penting dalam peneguhan Pancasila sebagai ideologi bernegara. Pendidikan Pancasila bertujuan untuk membentuk karakter bangsa yang memiliki kesadaran dan penghargaan terhadap nilai-nilai Pancasila. Selain itu, sosialisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi upaya penting dalam peneguhan Pancasila sebagai ideologi bernegara. Dengan demikian, peneguhan Pancasila sebagai ideologi bernegara menjadi kunci penting dalam membangun negara yang kuat dan berdaulat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by NUR AILA ZAHRA -
Nama : Nur Aila Zahra
NPM : 2315061035
Kelas : TI-C

Analisis saya terhadap jurnal diatas adalah jurnal ini membahas tentang Pancasila sebagai landasan ideologis Indonesia dan juga menguraikan peran pancasila dalam kehidupan bernegara. Peran pancasila antara lain adalah pancasila sebagai filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, pancasila sebagai ideologi negara, pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan juga pancasila mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Jurnal ini juga membahas tentang penurunan pemahaman masyarakat tentang pancasila. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyegarkan pemahaman tentang Pancasila, termasuk pengetahuan, pemahaman, dan praktik nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Talitha Dalilah Difa -
Nama : Talitha Dalilah Difa
NPM : 2315061012
TI D

Berdasarkan jurnal yang telah saya baca dan pahami, berikut ini adalah hasil analisis saya.
Sejak Reformasi tahun 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sebagian anak bangsa. Ketika terjadi krisis-krisis yang mengakibatkan kemerosotan hampir di segala bidang kehidupan, Pancasila menjadi kambing hitamnya. Setelah itu, pemahaman masyarakat terhadap Pancasila seolah memasuki masa kemunduran. Untuk itu perlu adanya penyegaran Pancasila baik dari segi pengetahuan, pemahaman maupun pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas. Sebagai landasan falsafah negara dan falsafah hidup bangsa, Pancasila merupakan suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Dengan demikian, sebagai landasan filosofis, sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, hierarkis, dan terstruktur. Inilah yang dikatakan Pancasila sebagai sistem filsafat. Sebagai falsafah bangsa dan negara, Pancasila mempunyai makna bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berlandaskan pada lima nilai, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai solidaritas, nilai kemanusiaan, dan nilai keadilan.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup serta petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau penyelengaraan negara.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menganggap Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta falsafah bangsa dan negara Indonesia. Dengan adanya Pancasila pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa Pancasila, permasalahan hukum akan timbul dan mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Sistem hukum Pancasila adalah sistem hukum Indonesia. Pengenalan sistem hukum Indonesia sama seperti sistem hukum Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila adalah hukum Indonesia yang tertulis, hukum yang hidup dan ditujukan bagi bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum sebagai berikut.
1) Nilai Ketuhanan, yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah.
2) Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat.
3) Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial) merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Eugenia Grasela Maia -
Nama : Eugenia Grasela Maia
NPM : 2355061008
Kelas : TI D

Dari jurnal tersebut, dapat saya analisa bahwasanya Pancasila yang telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular dengan segala dinamika sejarahnya memiliki 5 sila sebagaimana yang telah kita ketahui bersama. Lima sila tersebut merupakan suatu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Pancasila memiliki suatu esensi yang teguh, utuh, dan tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, Pancasila juga memiliki fungsi - fungsi, yakni :
1. Pancasila sebagai ideologi negara.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka. Dalam pengertian ini, ideology Pancasil bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman.

2. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Hal ini berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung di bawah Pancasila.

3. Pancasila sebagai pandangan hidup negara (way of life)
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara (staatsfundamentalnorm) yang mempunyai kekuatan sebagai grundnorm. Sebagai cita hukum, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara juga mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu :
1. Nilai Ketuhanan (moral religius), konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan.
2. Nilai kemanusiaan (humanisme), mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
3. Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial), merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Risdam Ananda Risdam -
RIsdam Ananda Rholanjiba 
TI D

Dari journal yang saya baca

pancasila adalah ideologi negara indonesia yang menggabungkan nilai nilai yang ada di indonesia seperti suku, etnis dan agama. pancasila juga dapat mendukung adanya persatuan, kesejahteraan sosial dan juga dapat berguna sebagai identitas negara.

pancasila juga menghadapi beberapa halangan seperti paham radikalisme dan kurangnya masyarakat untuk mengimplementasika nilai pancasila dalam kehidupan sehari hari

agar dapat menghadapi tantangan tersebut perlunya pendidikan sejak dini agar kita sejak masih kecil juga sudah terbiasa mengamalkan nilai nilai pancasila
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Alexandrio Ariel Rafidan -

Sejarah Lahirnya Pancasila


Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Pancasila merupakan ideologi universal yang memiliki peran penting sebagai pandangan hidup, dasar negara, serta ideologi nasional bagi seluruh bangsa Indonesia.

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Pada  zaman Majapahit sendiri, Pancasila sduah tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang memiliki arti Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila  sendiri dimulai dari pemberian janji kemerdekaan oleh perdana menteri jepang kepada bangsa Indonesia pada  tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk sebuah organisasi bernama Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan untuk menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan

Setelah era reformasi pada tahun 1998, terdapat sejumlah pihak yang berpikir bahwa pancasila merupakan sumber keterpurukan dari bangsa Indonesia, mereka mengkambing hitamkan pancasila sebagai sumber dari keterpurukan tersebut. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Namun, Pancasila akan terus berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas.

Pancasila juga akan selalu tetap relevan seiring berkembangnya zaman dan menjadi dasar dalam pembentukan hukum di Indonesia. Dimana pancasila berfungsi sebagai dasar negara yang memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai-nilai ketuhanan (Agama), kemanusiaan (Humanisme), dan nilai-nilai sosial (Nasionalisme dan Keadilan Sosial).

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Gerhana Malik Ibrahim 2315061032 -
Analisis yang dapat saya simpulkan dari jurnal:

Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai landasan filosofis negara, dan memberikan nilai-nilai budaya. Pancasila bukan hanya sebuah gagasan teoritis, tetapi juga merupakan filosofi yang berguna dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila menghadapi banyak masalah. Selain itu, ada yang memuat mengenai relevansi dan kecukupan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Selain itu, ada tantangan besar yang dapat mengancam persatuan bangsa, yaitu upaya untuk mendorong ideologi alternatif atau mengutamakan nilai-nilai budaya atau agama tertentu di atas Pancasila. Dengan berbagai masalah tersebut, kita harus lebih baik lagi dalam menerapkan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Erlin Sari Ramadhani -
Nama: Erlin Sari Ramadhani
NPM: 2315061056
Kelas: TI D

Analisis yang saya dapat dari jurnal “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembengunan Hukum di Indonesia” adalah tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar hukum Indonesia. Serta sedikit membahas tentang tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Selanjutnya membahas Pancasila sebagai dasar fundamental untuk mengatur negara dan mengorganisisr Lembaga-lembaganya.
Di dalam jurnal di bahas tentang prinsip-prinsip umum yang harus di terapkan dalam sebuah negara yaitu:
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law): Negara harus beroperasi berdasarkan hukum dan peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama1.
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law): Semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum1.
3. Asas Legalitas (Due Process of Law): Proses hukum harus dijalankan dengan benar dan adil1.
4. Pembatasan Kekuasaan: Kekuasaan dalam negara harus dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan1.
5. Organ-organ Penunjang yang Independen: Negara harus memiliki organ-organ penunjang yang beroperasi secara independen1.
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak: Sistem peradilan harus bebas dan tidak memihak1.
7. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Negara harus melindungi hak asasi manusia warganya123.
8. Bersifat Demokratis (Democratishe Rechtsstaat): Negara harus beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi1.
9. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat): Negara harus berfungsi untuk mewujudkan tujuan-tujuan bernegara, seperti kesejahteraan rakyat1.
10. Transparansi dan Kontrol Sosial: Negara harus transparan dalam operasionalnya dan memungkinkan kontrol sosial.
Pembahasan signifikansi Pancasila dalam konteks Sejarah dan perkembangan politik Indonesia adalah Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Pancasila telah digunakan sebagai alat politik untuk melegitimasi rezim otoriter masa lalu dan memperkuat peran Pancasila sebagai ideologi nasional.
Dan terdapat juga pembahasan tentang Pancasila yang sempat dipertanyakan selama era reformasi pada tahun 1998, namun tetap mejadi konsep politik yang luar biasa dan kreatif yang memberikan solusi bagi Masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Pada jurnal ini juga menekankan bahwa Pancasila bukan hanya sebuah ideologi tetapi juga merupakan landasan filosofis bagi hukum Indonesia.
Dinyatakan pada jurnal ini juga bahwa Pancasila adalah sumber hukum di Indonesia, dan setiap undang-undang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilainya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhamad Rakha Hadyan Pangestu -
analisis saya:

Dalam konteks negara Indonesia, Pancasila mempunyai peranan yang sangat penting sebagai dasar negara dan ideologi yang mengatur pemerintahan serta menjadi pedoman hidup bangsa. Pancasila mengandung nilai-nilai yang harus dilindungi dalam suatu bangsa, seperti as-syuro (pertimbangan), al-'adl (keadilan), al-hurriyah (kemerdekaan, kebebasan) dan al-musowah (egalitarianisme). Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penyelenggaraan negara dan pengaturan penyelenggaraan negara.

Pancasila juga mempunyai tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental yang dapat berubah tergantung kondisi namun tetap berdasarkan nilai dasar, dan nilai praktis yang merupakan penerapan nilai. dari nilai-nilai ini. Namun perwujudan nilai instrumental dan nilai praktis harus selalu mengandung ruh dan jiwa sebagai nilai dasar. Pancasila juga memiliki kepribadian yang terbuka sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman dan dinamika perkembangan masyarakat. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang fleksibel dalam menghadapi perubahan dan modernitas.

Sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi sumber hukum yang fundamental. Setiap ketentuan peraturan perundang-undangan harus dikembangkan dan dilindungi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Eksistensi Pancasila dalam bidang hukum merupakan landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakat sebagai subjek hukum. Pancasila juga mempunyai nilai-nilai hukum yang seimbang seperti nilai sakral, nilai kemanusiaan, dan nilai sosial. Dalam pengertian sejarah, Pancasila adalah ideologi negara yang bersifat universal dan menyeluruh, mencakup hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, manusia dengan alam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Arlen Destico -
ARLEN DESTICO
2315061120
TI D

Menurut hasil analisis saya,jurnal di atas menjelaskan tentang Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia serta sebagai landasan filosofis negara.

Selama era setelah reformasi di Indonesia, Pancasila menghadapi banyak masalah. Salah satu masalahnya adalah munculnya ideologi radikal dan fundamentalisme agama, yang mencoba menghancurkan Pancasila dengan mendorong intoleransi dan eksklusivitas, yang bertentangan dengan prinsip persatuan dan keberagaman yang ditekankan oleh Pancasila.

Padahal, Pancasila berperan sebagai kompas moral bagi masyarakat Indonesia, yang menjadi pedoman dalam bertindak dan mengambil keputusan. Kesimpulannya, pemahaman dan penerapan Pancasila sebagai visi nasional sangat penting untuk mendorong persatuan, keharmonisan sosial, perilaku etis, pemerintahan demokratis, dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by 2315061007 NAISYAH NOPRIANI -
NAISYAH NOPRIANI
2315061007
TI C

Kesimpulan dari jurnal ini adalah bahwa Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, merupakan ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat nilai-nilai ketuhanan, nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini dipandang sebagai fondasi filsafat dan sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah budaya bangsa. Kehadiran Pancasila dalam hukum dianggap sebagai pencapaian yang signifikan dalam negara hukum, sementara ketiadaannya dapat menyebabkan masalah hukum dan konstruksi hukum yang tidak terstruktur.

Inti dari jurnal ini adalah untuk membahas pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan implementasinya dalam pengembangan hukum di dalam negeri.

  • Jurnal ini menekankan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang universal dan komprehensif yang mengandung nilai-nilai ketuhanan, nilai-nilai kemanusiaan,  dan berfungsi sebagai fondasi filsafat.
  • Menyoroti pentingnya memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah dan perannya dalam mencapai tujuan rahmatan lil alamin 
  • Jurnal ini juga menekankan bahwa kehadiran Pancasila dalam hukum merupakan tonggak pencapaian dalam negara hukum, sedangkan ketidakhadirannya dapat menyebabkan masalah hukum dan konstruksi hukum yang tidak terstruktur .
  • Secara keseluruhan, jurnal ini bertujuan untuk memperkuat signifikansi Pancasila sebagai ideologi dan perannya dalam membentuk perkembangan hukum di Indonesia.
  • selain itu jurnal ini membahas Pemahaman filosofis Pancasila berakar pada sejarah budaya bangsa yang dinamis, memberikan sumber nilai bagi rakyat Indonesia. Hal ini dipandang sebagai tonggak sejarah dalam pengembangan hukum, memastikan konstruksi hukum terstruktur dan mencegah masalah hukum. 
  • Secara historis, pembentukan Pancasila sebagai sistem filsafat nasional telah menjadi proses yang panjang, mencerminkan keyakinan, gagasan, dan doktrin rakyat Indonesia. Ini dianggap sebagai ideologi terbuka yang dapat beradaptasi dengan perubahan kondisi masyarakat tanpa mengubah nilai-nilai intinya. 
  • Signifikansi Pancasila sebagai ideologi negara terletak pada kemampuannya untuk memberikan bimbingan dan arahan bagi bangsa, mempromosikan keadilan, kasih sayang, dan harmoni di antara individu, masyarakat, dan alam. Ini berfungsi sebagai kekuatan pemersatu dan kerangka pemerintahan di Indonesia. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Nabila Putri Ayu Ningtyas -
Analisis saya terhadap jurnal ini adalah :

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.

3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

~ Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Dari kacamata teori barat, tujuan hukum dimulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan , teori utilitis yang dianut oleh Jeremy Bentham tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan , dan teori legalistik tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum . Dalam perkembangannya lahir pula teori prioritas baku yang menggabungkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian sebagai tujuan hukum, serta disempurnakan oleh teori prioritas kasuistik yang menambahkan dengan urutan prioritas, secara proposional, sesuai dengan kasus yang dihadapi dan ingin dipecahkan.
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara.
Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental yang mempunyai kekuatan sebagai grundnorm. Sebagai cita hukum, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Makka Muhammad Mustova -
Makka Muhammad Mustova
2315061100
TI D

pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia. Pancasila dianggap sebagai ideologi negara yang universal dan komprehensif yang mencakup nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

Pancasila memiliki peran penting dalam pembangunan hukum di Indonesia. Tanpa Pancasila, pembangunan hukum dapat menjadi tidak terstruktur dan menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia.

materi ini juga membahas tentang kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Pancasila dan pentingnya penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

menurut saya, materi ini memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia dan mengajak masyarakat untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by IIN SUMARNI -
IIN SUMARNI
2315061040
TI D

Analisis terhadap jurnal tersebut adalah:

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai hukum yang seimbang yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan dan Memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, artikel ini menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat universal dan komprehensif yang memuat hubungan hablumminallah.
Sebagai landasan filosofis, Pancasila mempunyai sumber nilai dalam konteks perkembangan sejarah kebudayaan bangsa yang dinamis. Keberadaan Pancasila merupakan keberhasilan nyata dalam menegakkan supremasi hukum.
Sebaliknya, permasalahan hukum dan konstruksi hukum yang tidak terstruktur akan muncul tanpa Pancasila. Pancasila, Keseimbangan Nilai, Pembangunan Hukum Latar Belakang Sebagai wadah ideal bagi Indonesia, Pancasila sungguh luar biasa. Para pendiri negara kita tahu bagaimana menggabungkan berbagai hal dengan cara yang sangat kreatif, memilih jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Kita tidak bisa membayangkan jika bapak-bapak pendonor tidak menemukannya sebelumnya, mungkin kita tidak akan menjumpai negara bernama Indonesia di dunia ini.
Negara yang terletak di ujung barat laut Asia ini merupakan negara sekuler pertama yang identitas penduduknya mayoritas beragama Islam. Para pendiri negara kita sangat bijaksana dan berbakat, dan menyepakati pemilihan fasilitas negara yang tepat sesuai dengan karakteristik nasional, sangat unik untuk menjadi negara modern yang bersifat religius, bukan sebagai negara sekuler atau negara agama. Pembangunan konsep benar-benar berorientasi dan konsisten dengan karakter bangsa.
Indonesia adalah negara multi agama yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini adalah keputusan yang tepat dan tidak bertentangan dengan Islam. Pancasila mewakili cita-cita dan organisasi negara. .Prinsipnya Indonesia menerima apapun yang tidak merugikan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Zahra Aulia Nafisa -
Zahra Aulia Nafisa
2315061028
TI D

Analisis saya terhadap jurnal ini yaitu Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah.

Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara.

Dapat simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Rayhan Gumay Rayhan -
Dari apa yang sudah saya baca, hasil analisis saya adalah sebagai berikut.

Pancasila pada dewasa ini seolah-olah sedang mengalami kemunduran dalam artian banyak anak muda yang masih belum bisa menyebutkan sila-sila Pancasila dengan benar. Maka dari itu, perlu dilakukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari pengetahuan, pemahaman, maupun cara pengamalan nilai-nilai filosofis yang ada di dalamnya. Ada beberapa poin mengenai fungsi dari Pancasila sebagai ideologi bernegara, yakni.

Pancasila sebagai ideoogi negara. Pancasila merupakan gagasan, doktrin, atau ajaran yang kebenarannya diyakini dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila memiliki peran sebagai ideologi yang terbuka. maksudnya dalam menghadapi perkembangan jaman, Pancasila dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya. Sifat keterbukaan inilah yang cukup unik dalam menghadapi setiap perubahan masyarakat yang dinamis dan juga perubahan modernitas yang tidak bisa dipungkiri kehadirannya.

Pancasila sebagai dasar negara. Berarti Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dengan begitu, Pancasila merupakan kaidah  negara yang fundamental yang berarti  hukum dasar yang tertulis maupun yang tidak, wajib bersumber dan bernaung di bawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi segala arah dan kegiatan bangsa Indonesia dalam segala bidang. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib melaksanakan segala aktivitasnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan tidak menyimpang darinya.

Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia juga memiliki suatu khas yakni Pancasila yang bisa membedakan dengan negara lain. Selain itu, bangsa Indonesia tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi, dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Friskila Rohasina Simarmata -
Nama: Friskila Rohasina Simarmata
NPM: 2315061043
KELAS: TI-C
Dari jurnal tersebut membahas tentang menurunnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, ideologi nasional Indonesia. Hal ini menyoroti pentingnya menyegarkan dan mendidik kembali masyarakat tentang Pancasila, termasuk pengetahuan, pemahaman, dan pengamalannya.
Jurnal tersebut juga menyebutkan bahwa Pancasila telah dipertanyakan dan dikritik oleh sejumlah pihak, khususnya pada saat krisis di Indonesia pada akhir tahun 1990an.
Ada yang berargumen bahwa hanya liberalisme dan kapitalisme yang bisa menyelamatkan Indonesia, ada pula yang terang-terangan menyatakan dirinya neoliberal dan menyarankan untuk meninggalkan Pancasila.
Lebih lanjut, pasal tersebut menekankan pada tiga tingkatan nilai dalam Pancasila: nilai yang tidak berubah atau dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai keadaan namun tetap bertumpu pada nilai dasar, dan nilai praktis yang melibatkan penerapan nilai inti. Pancasila dianggap sebagai dasar fundamental dalam penyelenggaraan negara dan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus sesuai dengan prinsip-prinsipnya. Nilai-nilai Pancasila yang seimbang, meliputi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial, serta bagaimana Pancasila berfungsi sebagai ideologi komprehensif yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Disebutkan bahwa Pancasila berakar pada perjalanan sejarah dan budaya bangsa dan keberadaannya sangat penting bagi tegaknya negara hukum.
Selain itu, artikel tersebut juga menyebutkan menurunnya internalisasi sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menurut pakar etika Franz Magnis Suseno. Ia berpendapat Pancasila mencerminkan etika bangsa dan harus menjadi pedoman dalam segala tindakan dan keputusan Secara keseluruhan, dan juga pentingnya revitalisasi pemahaman dan pengamalan Pancasila dalam masyarakat Indonesia serta menekankan perannya sebagai landasan ideologi dan pemerintahan bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Naomi Theresia Saragih -

Naomi Theresia
2315061091
TI C

Analisis saya terhadap jurnal yang sudah dibaca adalah:

Prinsip-prinsip Pancasila diterima jika tidak merugikan bangsa dan negara. Sejarah Islam menunjukkan ketiadaan konsep pemerintahan yang tetap seperti pada zaman Rasulullah Muhammad Saw dan al-Rasyidin, sementara Piagam Madinah menekankan persatuan dan kebebasan beragama, sementara prinsip-prinsip Negara Islam mencakup konsultasi, keadilan, kebebasan, dan kesetaraan.

Meskipun Pancasila pernah disalahkan atas masalah negara pasca Reformasi 1998, mayoritas masyarakat Indonesia tetap mendukungnya. Namun, pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari semakin menurun, meskipun masih banyak yang menganggapnya sebagai dasar negara.

Pancasila sudah dikenal sejak masa Sriwijaya, tetapi asas konkretnya belum dirumuskan. Kelahiran modern Pancasila dimulai dengan kemerdekaan Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang pada tahun 1944. BPUPK didirikan untuk mengkaji persiapan kemerdekaan Indonesia, dengan fokus pada politik, hukum, dan pemerintahan.

Tokoh seperti Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno berkontribusi dalam merumuskan visi negara, dengan Soekarno memperkenalkan istilah Pancasila. Panitia Sembilan, yang dipimpin oleh Soekarno, merumuskan prinsip-prinsip Pancasila, yang kemudian dimodifikasi untuk menghapus referensi hukum Islam. Prinsip-prinsip Pancasila resmi diadopsi sebagai fondasi negara dengan berlakunya UUD 1945.

Pancasila adalah landasan filosofis bangsa dan negara Indonesia, dengan prinsip pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Lima prinsip Pancasila memberikan bimbingan moral bagi rakyat dan pemerintah Indonesia, dan penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini adalah sistem nilai yang terstruktur, yang mencakup nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Pancasila berakar dalam budaya Indonesia dan memiliki keunggulan sebagai filsafat teistik dan religius.

Pancasila diakui sebagai fondasi negara Indonesia dan diterapkan dalam tradisi budaya negara. Hal ini juga dianggap sebagai ideologi negara yang fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perubahan zaman. Terdapat tiga tingkatan nilai di Pancasila, dan itu mengatur seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia serta pedoman tingkah laku masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

Sistem hukum Indonesia didasarkan pada Pancasila sebagai grundnorm, dan sumber hukum tertulis mencakup Konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Pancasila juga mencerminkan prinsip kesetaraan gender dan penegakan hukum yang sah. Setiap prinsip Pancasila tercermin dalam pembukaan UUD 1945 dan berperan sebagai dasar sistem hukum Indonesia. Pancasila dianggap relevan dan fleksibel dalam mengikuti perubahan zaman dan kemajuan teknologi.





In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by NUZAIM BIRRI -
Nama : Nuzaim Birri
NPM : 2315061079
PTI C

Berikut beberapa poin yang saya ambil setelah menganalisis jurnal diatas :
Pancasila adalah landasan filosofis dan ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip, dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip pertama. Ini menjadi fondasi moral dan hukum bagi bangsa Indonesia. Pancasila berakar dalam budaya Indonesia dan dilihat sebagai sistem nilai yang mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Sejarah Pancasila dimulai pada masa kemerdekaan Indonesia pada tahun 1944, ketika tokoh seperti Soekarno dan Panitia Sembilan merumuskan prinsip-prinsip ini, dengan modifikasi untuk menghapus referensi hukum Islam, banyak intelektual ataupun negarawan yang
memuji prestasi monumental pendiri Republik Indonesia atas adanya perumusan pancasila tersebut.Karena Pancasila dianggap sebagai suatu rumusan solutif dan juga sempurna. Oleh sebab itu pula Pancasila resmi diadopsi sebagai fondasi negara dengan UUD 1945. Meskipun Pancasila tercipta atas nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, pemahaman dan penerapan nilai-nilainya di kehidupan sehari-hari telah mengalami penurunan dari masa kemasa. Banyak masyarakat yang sekarang kurang tau tentang implementasi nilai pancasila dan tidak mengetahui esensi dari adanya pancasila tersebut. Namun, Pancasila tetap diakui sebagai landasan budaya dan hukum Indonesia, serta dianggap fleksibel dan relevan dalam menghadapi perubahan zaman dan teknologi. Sistem hukum Indonesia didasarkan pada Pancasila sebagai grundnorm, dan prinsip-prinsipnya tercermin dalam konstitusi dan peraturan hukum negara. Pancasila juga mengedepankan persatuan dalam keberagaman, demokrasi, keadilan sosial, dan kesetaraan gender, serta merupakan nilai-nilai yang penting dalam pendidikan untuk membentuk karakter generasi muda Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by TRI SEPTIANI -
Nama : Tri Septiani
NPM : 2315061036
Kelas : TI D

Hasil analisis Saya terhadap jurnal di atas adalah,
1. Pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki peran dan kontribusi yang besar dalam membentuk pribadi Negara Indonesia. Namun, dalam hal ini juga terdapat permasalahan dimana terjadinya kemerosotan nilai-nilai Pancasila akibat tidak dihayatinya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam jurnal ini juga terdapat hasil survei-survei mengenai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari untuk melihat seberapa parah kemerosotan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia.

2. Dalam jurnal ini di paparkan sejarah lahirnya Pancasila, dimana hal ini mengartikan bahwa pancasila terbentuk bukan semata mata dengan mudah, melainkan melalui berbagai perjuangan dan tantangan serta dipersiapkan dengan sungguh-sungguh dan penuh pertimbangan. Oleh karena itu, kita sebagai pemuda generasi bangsa bertugas untuk menjaga, mengamalkan dan terus mengingatkan kepada sesama makna dan pentingnya Pancasila.


3. Pancasila memiliki kedudukan yang kompleks, salah satunya sebagai sumber falsafat bangsa dan negara Indonesia. Sebagai falsafat artinya sebagai pandangan dan acuan, yang memiliki sistem nilai yang sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

4. Fungi Pancasila sebagai ideologi bernegara
• Sebagai ideologi bangsa, yaitu sebagai pandangan hidup bangsa.
• Sebagai dasar negara, untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
• Sebagai pandangan hidup bangsa, yaitu sebagai pedoman hidup yang mana segala sesuatunya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berpedoman dengan Pancasila.
• Sebagai kepribadian bangsa, yaitu Pancasila adalah gambaran kepribadian dari negara Indonesia Itu sendiri.

5. Nilai Keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila, artinya menegakkan hukum namun dengan kesesuaian berdasarkan Pancasila. Hal ini berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Surya Bagaskara 2315061031 -
Surya Bagaskara
2315061031
TI C

Pancasila memiliki arti yang sangat penting untuk Ideologi negara Indonesia, karena dalam Ideologi Pancasila banyak sekali nilai nilai agama, persatuan, hingga nilai kemanusiaan yang sangat bagus untuk di implementasikan di dalam kehidupan sehari hari.
Selain menjadi Ideologi, Pancasila juga digunakan sebagai sumber hukum yang Fundamental. Setiap peraturan perundang undangan harus berdasarkan pada nilai Pancasila sebagai dasar pada Hukum tersebut. Selain itu, Pancasila juga digunakan sebagai Pandangan hidup bangsa Dan juga sebagai Kepribadian bangsa
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Michael Deffrans Cristian Michael -
Michael Deffrans Cristian
2315061087
TI C


Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK yaitu pada tanggal 29 April 1945. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan . Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka.

Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai filosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk . Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka . Pidato Muhammad Yamin yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting.

Sementara itu berkenaan dengan dasar negara, Soepomo menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara . Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan denggan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik. Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik. 1 Juni 2018 ISSN 2621-5764 87 Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila.

Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah Undang-Undang Dasar. Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya Resolusi Vol. Dan diganti dengan kalimat «Yang Maha Esa». Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Pancasila memiliki kedudukan yang kompleks, salah satunya sebagai sumber falsafat bangsa dan negara Indonesia. Sebagai falsafat artinya sebagai pandangan dan acuan, yang memiliki sistem nilai yang sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Fungi Pancasila sebagai ideologi bernegara
• Sebagai ideologi bangsa, yaitu sebagai pandangan hidup bangsa.
• Sebagai dasar negara, untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
• Sebagai pandangan hidup bangsa, yaitu sebagai pedoman hidup yang mana segala sesuatunya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berpedoman dengan Pancasila.
• Sebagai kepribadian bangsa, yaitu Pancasila adalah gambaran kepribadian dari negara Indonesia Itu sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Nadjwa Tasya Safira -
Nama : Nadjwa Tasya Safira
NPM : 2315061024
Kelas : TI D

Dari jurnal tersebut Saya dapat menganalisis bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif mempunyai nila-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.

Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang berisi gagasan, norma, dan pedoman pokok tentang penyelenggaran bernegara yang paling ideal untuk mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar filsafat atau ideologi negara yang diakui dan dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai penentu arah dan pedoman untuk bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta sebagai alat untuk menstabilkan keamanan negara dan menciptakan bangsa yang bersatu dan berpadu.

Fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau ilmu yang dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai landasan atau dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup negara
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara adalah pedoman untuk semua aktivitas bangsa Indonesia di semua sektor.
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila adalah ciri khas Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang selaras, serasi, dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Nila-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tujuan hukum sangat penting. Teori Barat mengidentifikasi tiga tujuan utama: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pembangunan hukum harus berasal dari nilai-nilai Pancasila karena Pancasila merupakan hasil kesepakatan berbagai gagasan dan pemikiran tentang dasar filsafat negara yang mendalam, yang digunakan sebagai dasar ideologi negara. Pancasila adalah dasar rasional untuk asumsi hukum yang akan dibangun dan menjadi panduan untuk arah pembangunan bangsa dan negara.

Kesimpulannya, Pancasila adalah ideologi negara, sebagai landasan idiil bagi Indonesia, dan dasar falsafah Indonesia. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Sabilillah Irdo -
Nama : Sabilillah Irdo
NPM : 2315061108
Kelas : TI D

Kesimpulan yang saya dapatkan yaitu
Dalam jurnal ini, disimpulkan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yg sangat krusial bagi Indonesia. Pancasila mempunyai nilai-nilai yg universal & komprehensif, yg meliputi nilai-nilai ketuhanan, nilai-nilai humanisme, & nilai-nilai keseimbangan. Pancasila jua dipercaya menjadi visi bagi bangsa Indonesia & sebagai dasar pada pembentukan aturan pada negara ini.

Pancasila mempunyai 5 prinsip dasar, yaitu agama pada Tuhan Yang Maha Esa, humanisme yg adil & beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yg dipimpin sang hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan/perwakilan, & keadilan sosial bagi semua masyarakat Indonesia. Prinsip-prinsip ini dipercaya menjadi panduan bagi masyarakat Indonesia & dipakai menjadi dasar pada pengambilan keputusan & rapikan kelola negara. Pancasila jua dipercaya menjadi cara hayati & cermin menurut bukti diri bangsa Indonesia.

Dalam pembentukan aturan pada Indonesia, Pancasila sebagai dasar nilai yg wajib diikuti. Hukum positif Indonesia berdasarkan dalam UUD 1945 & peraturan lainnya. Pancasila sebagai asal aturan primer yg wajib diikuti pada pembentukan peraturan. Tujuan aturan pada Indonesia meliputi keadilan, kemanfaatan, & kepastian aturan. Pancasila jua sebagai tujuan nasional yg meliputi proteksi bangsa, kesejahteraan umum, ketertiban dunia, & keadilan sosial. Pancasila relevan & fleksibel pada mengikuti perkembangan zaman.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Aulia Rahmi Shakira -
Nama: Aulia Rahmi Shakira
NPM: 231506104
TI D
Dalam jurnal tersebut saya menganlisis bahwa:
Pancasila dibuat dengan sangat memperhatikan keadaan warga Negara Indonesia, bukan hanya untuk warga Negara pada saat itu, namun juga memperhatikan generasi yang akan datang. Perjuangan pembuatan Pancasila sangat membutuhkan waktu dan tenaga. Dibandingkan dengan negara lain, Negara Indonesia mengambil keputusan tengah, tidak menjadi negara sekuler dan negara agama. Hal ini bahkan mendapat pujian dari pejabat tinggi Arab Saudi. Sebagai dasar Negara Indonesia, Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, niilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai musyawarah, dan nilai keadilan. Dapat disimpulkan berdasarkan sejarah Pacasila menjadi ideology Negara yang universal dan komperhensif. Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk persatuan dan perdamaian di Indonesia.
Contohnya saja terlihat dari respons terhadap bencana alam dan konflik. Namun, pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang Pancasila seiring waktu menurun, sehingga perlu adanya penyadaran kembali mengenai pengetahuan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila. Pancasila juga menjadi dasar dalam pembentukan hukum di Indonesia, dengan menekankan persamaan, pertimbangan, dan penegakan hukum yang adil. Nilai-nilai Pancasila mencakup keseimbangan dan harmoni dalam semua aspek kehidupan. Sangat penting bagi semua elemen masyarakat untuk memahami dan mendiskusikan Pancasila guna mencapai visi Negara dan menjadikan Negara yang makmur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dyvta Avryansyah -
analisis jurnal dari saya adalah :

Pancasila, sebagai pilar ideologi Indonesia, tidak hanya memiliki signifikansi, melainkan juga perlu diselami dan diterapkan sebagai arah perkembangan bangsa. Fondasi moral dan filosofisnya mencerminkan identitas dan karakter unik Indonesia. Terdiri dari lima sila, Pancasila mengandung nilai-nilai ketuhanan, humanistik, dan keseimbangan.

Mengawali, Pancasila mengakui hubungan yang mendalam antara manusia dan Tuhan, dengan nilai-nilai sakralnya mendorong penghormatan terhadap beragam agama dan kepercayaan, menjadi dasar harmoni antar umat beragama.

Kemudian, Pancasila vokal dalam menegaskan nilai-nilai kemanusiaan, melibatkan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan menghargai keberagaman. Perlindungan terhadap harkat dan martabat individu menjadi fokus utama.

Ketiga, Pancasila menekankan pentingnya keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, mencakup harmoni hak dan kewajiban, keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab, serta kepentingan individu dan masyarakat.

Tak hanya sebagai dasar ideologi, Pancasila juga menjadi fondasi hukum di Indonesia, diwujudkan melalui prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan penerapan hukum yang adil dalam sistem hukum negara.

Dengan sifat fleksibelnya, Pancasila mampu mengikuti perkembangan zaman, menyesuaikan nilai-nilainya dengan kebutuhan dan perubahan dalam masyarakat dan lingkungan global yang dinamis. Meskipun menghadapi tantangan dan kritik, terutama selama masa reformasi, Pancasila tetap menjadi landasan yang kokoh bagi pembentukan sistem hukum dan persatuan bangsa Indonesia.

Memahami, menghormati, dan mengamalkan Pancasila bukan hanya tanggung jawab bersama untuk menjamin kelangsungan dan kemajuan Indonesia, melainkan juga menciptakan semangat dan jiwa bagi seluruh warga negara, yang tercermin dalam nilai-nilai luhur dan etika tinggi.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Daniel Ardiyansah -
Jurnall ini membahas tentang pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Pancasila dianggap sebagai ideologi yang universal dan komprehensif yang mengandung nilai-nilai ketuhanan, nilai-nilai kemanusiaan, dan keseimbangan. Artikel ini menekankan perlunya Pancasila dipahami dan diimplementasikan sebagai visi bagi bangsa. Artikel ini juga membahas kritik dan tantangan yang dihadapi Pancasila di era pasca-reformasi.

Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan dianggap sebagai ideologi bangsa. Ia terdiri dari lima prinsip: kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Pancasila berfungsi sebagai prinsip panduan bagi rakyat Indonesia dan dianggap sebagai cara hidup. Ia juga menjadi dasar bagi hukum dan peraturan negara. Nilai-nilai Pancasila menekankan keseimbangan dan harmoni dalam semua aspek kehidupan.

Dalam pembentukan hukum oleh negara, Pancasila menjadi dasar nilai yang harus diikuti. Hukum di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan lainnya. Pancasila menjadi sumber hukum utama dalam pembentukan peraturan. Hukum di Indonesia harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan, dan penegakan hukum yang adil. Pancasila juga menjadi tujuan nasional yang mencakup perlindungan bangsa, kesejahteraan umum, ketertiban dunia, dan keadilan sosial. Pancasila relevan dan fleksibel dalam mengikuti perkembangan zaman.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai-nilai ketuhanan (moralitas agama), kemanusiaan (humanisme), dan nilai-nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial). Konsep ketuhanan tidak memihak pada agama tertentu tetapi menekankan nilai-nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, kebebas
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Luthfi Muthathohirin -
Nama : Luthfi Muthathohirin
NPM : 2315061112
Kelas : TI D

Hasil analisis saya mengenai jurnal tersebut yaitu, Pancasila merupakan ideologi negara yang penting bagi Indonesia dan patut dipahami dan dilaksanakan sebagai visi bangsa. Pancasila mempunyai nilai spiritual yang universal dan universal, nilai kemanusiaan dan nilai keseimbangan. Pancasila juga merupakan nilai fundamental dalam pembentukan hukum di Indonesia dan tujuan nasional yang mencakup pertahanan negara, kesejahteraan umum, ketertiban dunia, dan keadilan sosial. Nilai-nilai Pancasila menyeimbangkan berbagai aspek kehidupan, antara lain spiritualitas, keadilan, dan keharmonisan sosial.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Najwa Izza Amalina -
Nama : Najwa Izza Amalina
NPM : 2365061002
Kelas : TI D

Pada jurnal tersebut saya dapat menganalisa bahwa Dari jurnal tersebut, dapat dilihat bahwa Pancasila memiliki peran yang sangat penting sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila bukan hanya sekadar ideologi, tetapi juga sebagai pandangan hidup bangsa yang menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia . Pancasila juga memuat nilai-nilai keseimbangan hukum, seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai keadilan .
Selain itu, Pancasila juga memiliki sifat yang universal dan komprehensif, karena memuat relasi antara hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta . Pancasila juga memiliki nilai-nilai yang tidak berubah atau nilai dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi, dan nilai praktis yang merupakan implementasi nilai-nilai dasar .

Namun, Pancasila juga pernah dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, terutama setelah Reformasi 1998, ketika terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan di hampir semua bidang kehidupan. Beberapa orang bahkan menganggap bahwa hanya liberalisme dan kapitalisme yang dapat menyelamatkan Indonesia .
Dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa, Pancasila memperoleh sumber nilai dan menjadi dasar falsafah kebangsaan. Eksistensi Pancasila merupakan pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum, sedangkan ketiadaan Pancasila dapat menyebabkan permasalahan hukum dan konstruksi hukum yang tidak terstruktur .Dengan demikian, jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, serta tantangan dan kontroversi yang pernah dihadapinya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by DHINIVADILA SARI -
Berdasarkan jurnal tersebut, saya menganalisis bahwa:

Pancasila merupakan ideologi penting bagi Indonesia karena menjadi landasan filosofis negara dan memberikan nilai-nilai yang berkembang dari budaya Indonesia sepanjang sejarahnya yang dinamis. Pancasila bukan hanya sekedar konsep teoretis tetapi juga merupakan falsafah yang berguna dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut telah diakui sebagai prinsip hidup dan pedoman hidup bahkan sebelum Indonesia menjadi negara merdeka. Pancasila dianggap sebagai ideologi negara dan dasar negara Indonesia yang tertuang dalam konstitusi negara. Dengan mendukung persatuan, keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial, Pancasila berperan penting dalam membentuk identitas budaya dan mentalitas masyarakat Indonesia. Namun Pancasila menghadapi beberapa tantangan, seperti munculnya ideologi radikal dan fundamentalisme agama yang mencoba menghancurkan Pancasila dengan mengedepankan intoleransi dan eksklusivitas, yang bertentangan dengan prinsip persatuan dan kebhinekaan yang ditegaskan Pancasila. Tantangan lainnya adalah kurangnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Banyak masyarakat yang kurang menghayati dan mengamalkan sila Pancasila sehingga menimbulkan kesenjangan antara nilai-nilai Pancasila dengan kenyataan. Agar tetap relevan dan menjadi pedoman masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan tersebut, Pancasila harus dipertahankan dan terus diinternalisasikan. Hal ini melibatkan pendidikan, diskusi, dan keterlibatan aktif dengan berbagai pemangku kepentingan. Kesimpulannya, Pancasila adalah ideologi penting bagi Indonesia karena memberikan identitas nasional yang kuat, mendukung keharmonisan dan toleransi sosial, berfungsi sebagai pedoman moral, dan mendorong pemerintahan yang baik, demokrasi, dan pembangunan berkelanjutan. Namun Pancasila menghadapi tantangan yang memerlukan upaya berkelanjutan untuk mempertahankan dan menginternalisasikan nilai-nilainya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by DHINIVADILA SARI -
Berdasarkan jurnal tersebut, saya menganalisis bahwa:

Pancasila merupakan ideologi penting bagi Indonesia karena menjadi landasan filosofis negara dan memberikan nilai-nilai yang berkembang dari budaya Indonesia sepanjang sejarahnya yang dinamis. Pancasila bukan hanya sekedar konsep teoretis tetapi juga merupakan falsafah yang berguna dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut telah diakui sebagai prinsip hidup dan pedoman hidup bahkan sebelum Indonesia menjadi negara merdeka. Pancasila dianggap sebagai ideologi negara dan dasar negara Indonesia yang tertuang dalam konstitusi negara. Dengan mendukung persatuan, keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial, Pancasila berperan penting dalam membentuk identitas budaya dan mentalitas masyarakat Indonesia. Namun Pancasila menghadapi beberapa tantangan, seperti munculnya ideologi radikal dan fundamentalisme agama yang mencoba menghancurkan Pancasila dengan mengedepankan intoleransi dan eksklusivitas, yang bertentangan dengan prinsip persatuan dan kebhinekaan yang ditegaskan Pancasila. Tantangan lainnya adalah kurangnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Banyak masyarakat yang kurang menghayati dan mengamalkan sila Pancasila sehingga menimbulkan kesenjangan antara nilai-nilai Pancasila dengan kenyataan. Agar tetap relevan dan menjadi pedoman masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan tersebut, Pancasila harus dipertahankan dan terus diinternalisasikan. Hal ini melibatkan pendidikan, diskusi, dan keterlibatan aktif dengan berbagai pemangku kepentingan. Kesimpulannya, Pancasila adalah ideologi penting bagi Indonesia karena memberikan identitas nasional yang kuat, mendukung keharmonisan dan toleransi sosial, berfungsi sebagai pedoman moral, dan mendorong pemerintahan yang baik, demokrasi, dan pembangunan berkelanjutan. Namun Pancasila menghadapi tantangan yang memerlukan upaya berkelanjutan untuk mempertahankan dan menginternalisasikan nilai-nilainya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Mutiara Khairunnisa Zulkifli -
Nama : Mutiara Khairunnisa Zulkifli
NPM : 2315061060
Kelas : TI D

Dari jurnal tersebut saya dapat menganalisis bahwa Pancasila merupakan landasan ideologis yang kuat dan sangat penting bagi pembangunan hukum dan negara di Indonesia. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar yang menggambarkan karakter bangsa dan nilai-nilai yang diakui oleh seluruh masyarakat. Nilai-nilai tersebut mencakup Ketuhanan (moral religius), kemanusiaan (humanisme), dan kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Dalam pemahaman historis, Pancasila dianggap sebagai ideologi negara yang universal dan komprehensif, yang mencakup relasi antara manusia dengan Tuhan (hablumminallah), antara manusia dengan sesamanya (hablumminannas), dan antara manusia dengan alam sekitarnya (hablum minal alam) untuk mencapai tujuan "rahmatan lil alamin."

Pancasila sebagai dasar falsafah negara memperoleh sumber nilai-nilai tersebut melalui perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa Indonesia. Pembentukan sumber nilai dalam sistem falsafah kebangsaan telah berlangsung selama sejarah yang panjang. Keberadaan Pancasila dianggap sebagai pencapaian yang nyata dalam menegakkan prinsip-prinsip negara hukum.

Sebaliknya, jika tidak ada Pancasila, mungkin akan muncul permasalahan hukum dan konstruksi hukum yang tidak terstruktur. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya menjadi fondasi ideologis negara, tetapi juga sebagai landasan yang diperlukan untuk menjaga kedamaian, keadilan, dan perkembangan yang berkelanjutan di dalam masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Hafiz Assyifa Assyifa -
Nama : Muhammad Hafiz Assyifa
NPM : 2315061072
Kelas : PSTI D

Dari jurnal diatas yang bisa saya analisis dan simpulkan bahwa:

Pancasila adalah landasan ideologi yang mengatur peraturan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, seperti Ketuhanan, kemanusiaan, dan kemasyarakatan. Pancasila bersifat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman serta nilai-nilai sosial, budaya, dan politik yang berubah. Ini memungkinkan Indonesia untuk menjaga kesatuan dan stabilitas dalam keragaman masyarakatnya. Pancasila juga merupakan dasar sistem hukum Indonesia, dan tanpanya, konstruksi hukum akan kehilangan struktur. Nilai-nilai dalam Pancasila memiliki beragam tingkatan, termasuk yang tidak berubah, instrumental, dan praktis. Sebagai warga Indonesia, kita perlu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari karena ini bukan hanya sebuah konsep teoretis, tetapi juga falsafah yang berguna dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila mendukung persatuan, keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial, dan berperan penting dalam membentuk identitas budaya dan mentalitas masyarakat Indonesia. Namun, Pancasila menghadapi tantangan, seperti ideologi radikal dan fundamentalisme agama, serta kurangnya implementasi nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari. Untuk tetap relevan, Pancasila harus dipertahankan dan diinternalisasikan melalui pendidikan, diskusi, dan keterlibatan aktif dengan berbagai pemangku kepentingan. Pancasila adalah ideologi penting bagi Indonesia karena memberikan identitas nasional yang kuat, mendukung keharmonisan sosial, dan mendorong pemerintahan yang baik, demokrasi, dan pembangunan berkelanjutan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Alfikri Deo Putra -
Alfikri Deo Putra
2315061075
PSTI C

Jurnal yang berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" membahas tentang keagungan Pancasila sebagai ideologi negara. Jurnal ini menggambarkan bahwa Pancasila adalah rumusan politik yang solutif dan sempurna, yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa seperti Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno melalui organisasi BPUPK.

Selain itu, jurnal ini juga menyoroti fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, yang menjadi pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dan pedoman dalam menyelesaikan masalah. Pancasila memainkan peran penting dalam pembentukan produk hukum, karena nilai-nilai keseimbangan hukumnya mencakup Ketuhanan, kemanusiaan, kemasyarakatan, serta konsep universal yang mempromosikan relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M. Valerian Irwansyah 23150661027 -
Nama: M.Valerian Irwansyah
NPM: 2315061027
TI C

Dari jurnal yang saya baca, analisis saya bahwa
Pancasila memiliki arti penting sebagai ideologi Negara Indonesia yang berfungsi sebagai landasan filosofis negara, dan memberikan nilai-nilai yang telah berkembang dari budaya Negara Indonesia sepanjang sejarah yang dinamis. Seiring dengan sifat dinamis budaya indonesia, Pancasila memiliki potensi untuk berkembang dan berevolusi dalam memperkaya literaturnya. Ada juga alasan pentingnya untuk memahami dan menerapkan Pancasila sebagai visi bangsa, yaiut
1. Pancasila menggabungkan nilai serta prinsip dari berbagai macam budaya, etnis serta agamayng menjadi pembeda orang Indonesia
2. Pancasila mendukung nilai harmoni sosial dan toleransi dengan menenkankan keadilan,kemanusiaan,persatuan, dan mendukung hidup damai dengan perbedaan.
3. Pancasila sebagai pedomanmoral yang dapat mempengaruhi tindakan dan keputusan masyarakat.

Selama era setelah reformasi di Indonesia, Pancasila menghadapi banyak masalah, yaitu munculnya ideologi radikal dan fundamentalisme agama, yang mencoba menghancurkan Pancasila dengan mendorong intoleransi dan eksklusivitas, yang bertentangan dengan prinsip persatuan dan keberagaman yang ditekankan oleh Pancasila. Masalah lainnya adalah kurangnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Banyak orang tidak benar-benar menghayati dan mengamalkan kelima sila Pancasila, yang menciptakan perbedaan antara nilai-nilai Pancasila dan kenyataan di dunia nyata. Ada juga
perdebatan mengenai relevansi dan kecukupan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Beberapa berpendapat bahwa Pancasila perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perubahan zaman dan dinamika global, sementara yang lain mempertanyakan seberapa efektif Pancasila untuk menangani masalah masa kini. Selain itu, ada tantangan besar yang dapat mengancam persatuan bangsa, yaitu upaya untuk mendorong ideologi alternatif atau memprioritaskan nilai-nilai budaya atau agama tertentu di atas Pancasila. Untuk tetap relevan dan berfungsi sebagai prinsip penuntun bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan ini, Pancasila harus dijaga dan dihayati secara berkelanjutan. Ini melibatkan pendidikan, diskusi, dan keterlibatan aktif dengan berbagai pemangku kepentingan.