Posts made by Gabriella Angelina

MKU PKN Arsitektur -> FORUM JAWABAN ANALIS KASUS

by Gabriella Angelina -
NAMA: GABRIELLA ANGELINA
NPM: 2315012063
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

ketahanan nasional adalah Keuletan, Keterampilan, ketangguhan dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancamam yang datang. Sumber ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan datang dari beberapa sumber, biasanya bersifat langsung (contohnya Belanda yang menyerang langsung Indonesia utk mendapatkan sesuatu), luar (contohnya AS yg ingin menjajah Filipina), dalam (contohnya menghancurkan keutuhan negara dari dalam negeri), dan tidak langsung (contohnya perlahan menguasai lahan ekonomi). Yang diserang adalah integritas, identitas, kelangsungan hidup, dan perjuangan mencapai tujuan nasional. Supaya tidak runtuh, maka kita harus memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Ancaman yang ada di Indonesia dan cara mengatasinya:
- Ancaman trigata
— Lokasi dan posisi geografis: peningkatan potensi laut dan darat, kemampuan untuk berdiplomasi dengan negara tetangga
— Keadaan dan kekayaan alam: kesadaran akan kekayaan yang dimiliki dan kemampuan untuk mengelola
— Kemampuan penduduk: meningkatkan pendidikan
- Ancaman Panca Gatra
— Ideologi: memahami nilai-nilai ideologi seperti Pancasila secara praktis
— politik: sebagai negara demokrasi, maka yang sudah terpilih harus menjaga keseimbangan input dan output
— ekonomi: memiliki sarana, modal, dan teknologi
— sosial budaya: melestarikan tradisi agar tidak hilang dan supaya tidak diclaim negara lain, termotivasi untuk memimpin supaya mandiri dan semangat untuk menempuh pendidikan yang tinggi
— pertahanan dan keamanan: partisipasi dan kesadaran masyarakat (contohnya seperti wamil di Korea Selatan)

MKU PKN Arsitektur -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Gabriella Angelina -
NAMA: GABRIELLA ANGELINA
NPM: 2315012063
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela negara yaitu Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Serta tertuang pada UU RI No. 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 2 dan pasal 9 ayat 1.

Angga Minanda, alumni HI FISIP Unri dan pemerhati
social, mengatakan “Kemampuan awal dalam melakukan bela negara, dapat
diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal
yang berkaitan dengan kepentingan negara atau suatu kemampuan yang dia miliki.” Setiap warga negara menggunakan kemampuannya sesuai dengan profesi agar dapat membuat suatu
kemajuan untuk bangsa dan negaranya. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Winarno (2014) mengatakan bahwa wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi nilai nilai UUD 1945. Bela negara tak harus melakukan sesuatu yang besar untuk negara, melainkan dimulai dari hal-hal yang kecil di sekitar lingkungsn yang pasti dapat kita lakukan.

Contoh nyata bela negara yang dapat kita lihat namun tidak kita sadari adalah saat pandemi. Dokter dan pejuang medis lainnya memberikan kemampuannya sesuai dengan profesinya untuk menyelamatkan warga negara, mereka mengorbankan waktu dan tenaga mereka untuk mementingkan kepentingan suatu negara yaitu warga negara mereka sendiri. Contoh bela negara lain yang kita lakukan saat masa pandemi yaitu mengikuti protokol dari pemerintah, misalnya WFH, tidak keluar rumah jika diperlukan, dll. Hal tersebut disebut dengan bela negara karena kita melakukan sesuatu sesuai perintah demi kemajuan bangsa dan negara kita. Contoh lain juga yaitu tidak menyebarkan berita hoax.