Posts made by SYILA MELFA

MKU PKN Arsitektur -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by SYILA MELFA -
NAMA: SYILA MELFA
NPM: 2315012071
KELAS: A
PRODI: S-1 ARSITEKTUR

Analisis Video

Geopolitik mempelajari bagaimana kebijakan negara terkait dengan geografi wilayah. Beberapa teori penting dalam geopolitik berasal dari Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karls Haushofer, Halford Mackinder, Alfred Thayer Mahan, dan Guillieo Douhet, serta pemikiran William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

Geopolitik Indonesia menempatkan Pancasila sebagai dasar dalam menentukan kebijakan nasional, disesuaikan dengan kondisi geografis Indonesia. Teori ini diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945. Fokusnya adalah membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah, bukan ekspansi teritorial.

Wawasan Nusantara sebagai konsep geopolitik Indonesia menekankan kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah, yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945. Pandangan ini meliputi:
1. Kesatuan politik,
2. Kesatuan ekonomi,
3. Kesatuan sosial budaya,
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan.

MKU PKN Arsitektur -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SYILA MELFA -
NAMA: SYILA MELFA
NPM: 2315012071
KELAS: A
PRODI: S-1 ARSITEKTUR

Jurnal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih memerlukan banyak perbaikan. Kasus Ahok menjadi contoh bagaimana hukum dan politik dapat saling berinteraksi dengan kompleks. Perlunya peningkatan kualitas penegak hukum, transparansi dalam proses rekrutmen, serta reformasi hukum yang lebih efektif adalah kunci untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.

MKU PKN Arsitektur -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by SYILA MELFA -
NAMA: SYILA MELFA
NPM: 2315012071
KELAS: A
PRODI: S-1 ARSITEKTUR

Analisis/ pemahaman materi yaitu mengungkapkan beberapa poin penting terkait dengan perkembangan hukum dalam konteks negara modern, terutama di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin yang dapat diuraikan:

1. Perkembangan Hukum dari Tradisional ke Modern:
- Materi ini menjelaskan bahwa pada masa lalu, masyarakat yang lebih sederhana diatur oleh hukum alam atau hukum kebiasaan (customary law). Namun, dengan berkembangnya masyarakat menjadi lebih kompleks, dibutuhkan sistem hukum yang lebih terstruktur dan dibuat secara sengaja, seperti hukum modern saat ini.

2. Pentingnya Hukum dalam Masyarakat Modern:
- Dalam kehidupan modern yang kompleks, hukum tidak hanya menjadi alat pengaturan sosial tetapi juga politik yang sangat penting. Hukum modern diperlukan untuk menyediakan struktur dan keadilan dalam masyarakat yang terus berkembang dan semakin kompleks.

3. Indonesia sebagai Negara Hukum:
- UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini berarti bahwa semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan pada hukum yang kuat, yang didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini penting agar hukum dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.

4. Reformasi Hukum Pasca 1998:
- Reformasi yang dimulai sejak 1998 membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Dua slogan utama dari reformasi ini adalah demokratisasi dan desentralisasi:
- **Demokratisasi** mengacu pada transisi menuju rezim politik yang lebih demokratis.
- **Desentralisasi** berarti penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, yang berbasis pada asas otonomi.

5. Peran Masyarakat Sipil:
- Reformasi juga mendorong pembangunan masyarakat madani (civil society) yang aktif. Disini , masyarakat tidak lagi pasif, namun berperan aktif dan mengontrol penyelenggaraan hukum. Hal ini ditunjukkan dengan terbentuknya lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), Police Watch, dan MAPPI.

6. Bahaya Penyalahgunaan Hukum:
- Penegekan hukum yang berbasis pada pengetahuan dan teknologi, dikhawatirkan menjadi tempat bagi para koruptor yang memanfaatkan kelemahan sistem hukum. Selain itu, cara berhukum yang tekstual, serta mengeja undang-undang tanpa memahami makna dan esensinya dapat menimbulkan malapetaka hukum.