Analisis Kasus II
NAMA: SYILA MELFA
NPM: 2315012071
KELAS: A
PRODI: S-1 ARSITEKTUR
Analisis Soal!
1. Artikel tersebut memberikan gambaran tentang kondisi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia selama tahun 2019, yang digambarkan sebagai suram dengan banyak pelanggaran dan kemunduran. Beberapa poin utama meliputi kurangnya akuntabilitas atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, pembatasan kebebasan berekspresi, diskriminasi berbasis gender, kegagalan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, dan pelanggaran berkelanjutan di Papua.
Namun, ada hal positif yang disebutkan, seperti komitmen Indonesia untuk meratifikasi perjanjian HAM internasional dan adanya gerakan masyarakat sipil yang kuat. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada banyak tantangan, ada juga usaha untuk reformasi dan perbaikan dalam bidang HAM.
2. Nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli Indonesia, seperti gotong royong, musyawarah untuk mufakat, dan kebhinnekaan, sebenarnya sangat mendukung prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai-nilai spiritualitas dan moral yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip ini seharusnya mendorong pemimpin dan warga negara untuk bertindak dengan keadilan, kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama.
Namun, dalam praktiknya, ada tantangan dalam mewujudkan demokrasi yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai tersebut, terutama ketika dihadapkan dengan kepentingan politik dan kekuasaan yang sering kali bertentangan dengan prinsip ke-Tuhanan yang Maha Esa.
3. Praktik demokrasi di Indonesia saat ini masih menghadapi banyak tantangan dan sering kali tidak sepenuhnya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Meskipun secara formal Indonesia memiliki sistem demokrasi, pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan berekspresi, dan tindakan otoritarian masih terjadi. Ini menunjukkan bahwa masih ada jarak antara idealisme demokrasi dan kenyataan di lapangan.
Prinsip-prinsip HAM seharusnya menjadi landasan dalam menjalankan demokrasi, tetapi dalam praktiknya, sering kali terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara, yang menunjukkan perlunya reformasi dan penegakan hukum yang lebih baik.
4. Kondisi di mana anggota parlemen mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat yang diberikan oleh rakyat. Sikap seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan demokrasi secara keseluruhan. Penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan mengkritisi kinerja wakil mereka, serta mendesak adanya mekanisme akuntabilitas yang efektif.
5. Kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama dan digunakan untuk menggerakkan loyalitas rakyat demi tujuan yang tidak jelas bisa menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Ketika kekuasaan semacam ini digunakan untuk memanipulasi dan mengorbankan rakyat demi kepentingan tertentu, hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang menghargai martabat dan kebebasan individu.
Di era demokrasi modern, penting untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan dan bahwa setiap tindakan pemerintah atau pemimpin harus didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas. Masyarakat perlu dididik dan diberdayakan untuk memahami hak-hak mereka dan melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.