NAMA : M.REZA ASHRIANSYAH AZHAR
NPM : 2315012024
PRODI : S-1 ARSITEKTUR
Hukum berfungsi sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Dalam masyarakat modern yang kompleks, hukum alam atau hukum internasional tidak lagi memadai, sehingga diperlukan hukum modern. Hukum modern kini menjadi pranata sosial-politik yang penting di tengah dunia yang semakin kompleks. Sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Hukum harus berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat menciptakan negara hukum yang nyaman dan sejahtera bagi rakyat. Penegakan hukum yang adil sangat diperlukan untuk mencegah ketimpangan. Pelanggar hukum harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Reformasi yang dimulai sejak 1998 menandai babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan slogan demokrasi dan desentralisasi.
Indonesia telah mengembangkan sistem hukum modern sesuai perkembangan zaman. Namun, meskipun Indonesia adalah negara hukum, masih banyak perilaku masyarakat dan pemerintah yang tidak mematuhi hukum. Hal ini sering terjadi karena kurangnya peran orang tua dalam mendidik anak untuk menjadi disiplin dan jujur, sehingga mereka tumbuh menjadi orang yang tidak jujur, koruptor, dan tidak menghargai hak orang lain.
NPM : 2315012024
PRODI : S-1 ARSITEKTUR
Hukum berfungsi sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Dalam masyarakat modern yang kompleks, hukum alam atau hukum internasional tidak lagi memadai, sehingga diperlukan hukum modern. Hukum modern kini menjadi pranata sosial-politik yang penting di tengah dunia yang semakin kompleks. Sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Hukum harus berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat menciptakan negara hukum yang nyaman dan sejahtera bagi rakyat. Penegakan hukum yang adil sangat diperlukan untuk mencegah ketimpangan. Pelanggar hukum harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Reformasi yang dimulai sejak 1998 menandai babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan slogan demokrasi dan desentralisasi.
Indonesia telah mengembangkan sistem hukum modern sesuai perkembangan zaman. Namun, meskipun Indonesia adalah negara hukum, masih banyak perilaku masyarakat dan pemerintah yang tidak mematuhi hukum. Hal ini sering terjadi karena kurangnya peran orang tua dalam mendidik anak untuk menjadi disiplin dan jujur, sehingga mereka tumbuh menjadi orang yang tidak jujur, koruptor, dan tidak menghargai hak orang lain.