NAMA : Ummi nur aisyah
NPM : 2311011028
a. menurut saya pendidikan di tengah pandemi covid-19 memiliki nilai positif dan negatifnya masing masing. Nilai positifnya adalah dapat mengatur waktu sebaik mungkin. Dengan pembelajaran di rumah kita dapat fleksibel mengatur waktu, seperti kapan mengerjakan tugas sekolah, membantu orang tua, istirahat, beribadah, dan lain-lain. Sedangkan, nilai negatifnya adalah keterbatasan rarana pendukung
Selain faktor kemalasan, masalah teknis lain yang menyebabkan anak kesulitan mengikuti PJJ adalah bantuan kuota pulsa yang diberikan Kemendikbud, dianggap belum maksimal menutup permasalahan dalam PJJ. Hal ini disebabkan karena banyak anak didik di daerah terluar dan tertinggal yang tidak memiliki gawai, susah sinyal untuk akses internet dan lain-lain.
b.Pemerintah dapat menumbuhkan semangat belajar kepada murid- murid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan melalui zoom meeting. Pemerintah juga dapat memberikan penyuluhan atau pendidikan tentang pentingnya pendidikan dan untuk mempertahankan nilai moral dengan cara tidak menyontek walaupun hal tersebut dapat dengan mudah dilakukan sebagai bukti bahwa kalian adalah murid yang bermoral dan beretika.
c. -Disiplin waktu datang tepat waktu
-Jujur tidak mencontek saat ujian
-Tanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukan
-Gotong royong membersihkan lingkungan sekitar
-Menjaga ketentraman dan persaudaraan antar satu sama lain
-Santun kepada orang yang lebih tua
d. Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigm ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara.
Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia hani selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
NPM : 2311011028
a. menurut saya pendidikan di tengah pandemi covid-19 memiliki nilai positif dan negatifnya masing masing. Nilai positifnya adalah dapat mengatur waktu sebaik mungkin. Dengan pembelajaran di rumah kita dapat fleksibel mengatur waktu, seperti kapan mengerjakan tugas sekolah, membantu orang tua, istirahat, beribadah, dan lain-lain. Sedangkan, nilai negatifnya adalah keterbatasan rarana pendukung
Selain faktor kemalasan, masalah teknis lain yang menyebabkan anak kesulitan mengikuti PJJ adalah bantuan kuota pulsa yang diberikan Kemendikbud, dianggap belum maksimal menutup permasalahan dalam PJJ. Hal ini disebabkan karena banyak anak didik di daerah terluar dan tertinggal yang tidak memiliki gawai, susah sinyal untuk akses internet dan lain-lain.
b.Pemerintah dapat menumbuhkan semangat belajar kepada murid- murid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan melalui zoom meeting. Pemerintah juga dapat memberikan penyuluhan atau pendidikan tentang pentingnya pendidikan dan untuk mempertahankan nilai moral dengan cara tidak menyontek walaupun hal tersebut dapat dengan mudah dilakukan sebagai bukti bahwa kalian adalah murid yang bermoral dan beretika.
c. -Disiplin waktu datang tepat waktu
-Jujur tidak mencontek saat ujian
-Tanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukan
-Gotong royong membersihkan lingkungan sekitar
-Menjaga ketentraman dan persaudaraan antar satu sama lain
-Santun kepada orang yang lebih tua
d. Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigm ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara.
Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia hani selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.