NPM:2315061131
TI C
Ringkasan Jurnal yang berjudul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pancasila menjadi Ideologi negara yang Universal dan Komperensif, memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum yang terdapat didalam kelima sila Pancasila. Konsep hukum dalam bidang ketuhanan adalah arah politik hukum harus selalu mengandung nilai universal yang bersifat keyakinan, serta konsep hukum harus bersifat ilahiyah. Konsep hukum dalam bidang kemanusiaan adalah arah politik dapat meposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak tersendiri yang melekat didalam dirinya. Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna.
1. Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan bangsa sila-sila Pancasila harus memiliki suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan wajib mendasar pada kelima nilai pancasila. Pancasila mendukung harmoni sosial dan toleransi dengan menekankan keadilan, kemanusiaan, dan persatuan, dan mendukung hidup berdampingan damai dalam keragaman. Pancasila berfungsi sebagai pedoman moral yang mempengaruhi tindakan dan keputusan masyarakat, mendorong integritas dan toleransi.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa