NPM : 2311011031
Hasil analisis jurnal yang berjudul "Filsafat Ilmu dan Arah Pengembangan Pancasila : Relevansinya dalam Mengatasi Persoalan Kebangsaan" yang ditulis oleh Syahrul Kirom Tahun 2011 yakni :
Filsafat ilmu sebagai cabang filsafat menempatkan objek sasarannya ilmu (pengetahuan), ilmu tentang ilmu (Wibisono, 2009:13). Berkenaan dengan filsafat dalam konteks kearifan hidup personal maupun kolektivitas tertentu, filsafat ilmu (Philosophy of Science) adalah sebuah refleksi kritis secara mendasar atas perkembangan ilmu, khususnya terhadap tendensi filsafat ilmu (Sutrisno, 2006:19), yaitu filsafat sebagai “pandangan hidup” atau weltanschauung. Hal ini berkaitan dengan upaya sekelompok manusia untuk merespon dan menjawab permasalahan pokok kehidupan manusia. Selain itu, filsafat sebagai pandangan hidup hampir sama juga dengan Pancasila yang merupakan way of life. Karena itu, Pancasila dan filsafat juga memiliki ilmu pengetahuan (knowledge).
Secara filsafati, Pancasila merupakan sistem nilai-nilai ideologis yang berderajat. Artinya di dalamnya terkandung nilai luhur, nilai dasar, nilai instrumental, nilai praksis, dan nilai teknis. Agar ia dapat menjadi ideologi bangsa dan negara Indonesia yang lestari tetapi juga dinamis berkembang, nilai luhur dan nilai dasarnya harus dapat bersifat tetap, sementara nilai instrumentalnya harus semakin dapat direformasi dengan perkembangan tuntutan zaman. Penguasaan ilmu pengetahuan di Indonesia harus berpedoman pada keilmuan Pancasila. Pancasila berfungsi sebagai sudut pandang.
Melemahnya pemahaman dan penghayatan masyarakat dapat diatasi dengan melakukan revitalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila.
Dalam kerangka ini, nilai-nilai Pancasila yang memiliki ilmu pengetahuan dan hakekat pengetahuan dapat dikaji melalui filsafat ilmu yaitu secara ontologi, epistemologi dan aksiologi. Oleh karena itu, pengembangan Pancasila dapat dilakukan dengan filsafat ilmu misalnya dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik yang dikembangkan secara bertanggung jawab.