Kiriman dibuat oleh Tryolla Putri Noor Harvani

MKU PKN Manajemen 2024 -> ANALISIS KASUS

oleh Tryolla Putri Noor Harvani -
Nama : Tryolla Putri N.H.
NPM : 2311011031

Jawaban:
1.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut yaitu mencerminkan dampak yang kompleks dari aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid 19. Meskipun kebebasan bersuara adalah hak warga negara yang dijamin, perlu diakui bahwa setiap aktivitas massa berpotensi menjadi klaster penularan virus, seperti yang terjadi pada kasus ini. Akibat dari aksi demonstrasi ini, angka penularan virus Covid 19 bertambah hingga menularkan 123 mahasiswa.

- Hal positif yang bisa diambil dari kejadian ini yaitu memperlihatkan perlunya kesadaran akan pentingnya menjaga protokol kesehatan secara ketat dalam setiap kegiatan sosial, tetap berani menyuarakan pendapat meskipun mereka tahu risiko yang akan mereka terima jika berdemontransi ditengah pandemi, serta pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam menangani pandemi dengan tanggap dan bertanggung jawab.

2. Menurut pandangan saya, tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum, yaitu penting untuk menegaskan bahwa hak untuk berdemonstrasi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Merusak fasilitas umum tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan, termasuk para pedemo itu sendiri. Jika merusak fasilitas umum sudah terjadi, para demonstran harus ditindak tegas dengan bertanggung jawab, yaitu memperbaiki/menggantinya.

- Salah satu cara untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi adalah dengan menggunakan sarana komunikasi alternatif/media online, seperti dialog, diskusi publik, atau petisi online. Di sisi lain, aspirasi dan demonstran tidak selalu buruk, partisipasi dalam proses politik dan demokrasi juga penting untuk mengubah kebijakan yang dianggap tidak adil.

3. Solusi yang mungkin bisa saya berikan untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, diperlukan pendekatan yang seimbang dan berkelanjutan. Hal ini melibatkan penguatan dialog antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Penerapan peraturan yang jelas dan transparan, serta pengawasan yang ketat terhadap praktik bisnis yang dapat membantu mencegah penyalahgunaan dan melindungi hak-hak pekerja. Selain itu, pendidikan dan pelatihan yang berkualitas juga penting untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan para pengusaha serta buruh.

4. Hal yang perlu diperbaiki untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Hal ini termasuk memperkuat institusi demokrasi dan penegakan hukum, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi semua warga negara. Pendidikan yang berkualitas juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka. Selain itu, partisipasi aktif dalam proses politik dan pembangunan masyarakat perlu didorong untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan bagi semua warga negara.
Nama : Tryolla Putri N.H.
NPM : 2311011031


Menurut pendapat saya pemaparan materi dalam artikel berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" yang ditulis oleh M. Agus Santoso ditulis sangat jelas dan informatif. Materi di dalamnya menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Berikut ini adalah tahapan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
 
UUD 1945 adalah konstitusi yang berlaku pertama kali di Indonesia sejak 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. UUD 1945 adalah hasil rancangan BPUPKI yang kemudian disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen.

2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)

Pada tahun 1949 konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 ke UUD RIS. Perubahan ini terjadi karena ketidakpuasan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia dan ingin mengubah NKRI menjadi negara federal, yang kemudian disepakati untuk melakukan Konferensi Meja Bundar (KMB) dan menghasilkan perubahan konstitusi bagi NKRI. UUD RIS berlaku dari 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Namun, pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

3. Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Disebabkan UUD RIS tidak berakar dari kehendak rakyat, maka periode UUD RIS tidak berlangsung lama. Sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali menjadi negara kesatuan. Satu
persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI menggunakan UUDS 1950. Periode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.

4. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Pada periode ini UUD 1945 kembali diberlakukan karena ingin mengubah sistem ketatanegaraan secara internal. Meskipun terdapat banyak demonstrasi serta sistem yang dijalankan UUD 1945 tidak berjalan baik oleh sebab itu, UUD 1945 mengalami banyak perubahan hingga ke 4 kalinya dan berlaku hingga kini.

Dijelaskan juga faktor-faktor yang memengaruhi perubahan konstitusi bisa berasal dari internal dan eksternal, seperti perancangan UUD yang tergesa-gesa oleh BPUPKI, desakan dari Belanda, terjadi pergeseran politik hukum yang menuntut amandemen UUD 1945 merupakan contoh faktor yang memengaruhi berubahnya konstitusi negara kita.