Kiriman dibuat oleh Azizah Arifiani Apriyanto 2311011042

Nama : Azizah Arifiani Apriyanto
NPM : 2311011042

ANALISIS JURNAL :
Pancasila sebagai idiologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama dari bangsa Indonesia. Pancasila sebagai idiologi bangsa Indonesia mengakomodir seluruh aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangas dan bernegara demikian juga dalam aktifitas ilmiah. Oleh karena itu perumusan Pancasila sebagai paradigma ilmu bagi aktivitas ilmiah di Indonesia merupakan sesuatu yang bersifat niscaya. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dewasa ini mencapai kemajuan pesat sehingga perdapan manusia mengalami perubahan yang luar biasa . Pengembangan Iptek tidak dapat terlepas dari stuasi yang melengkapainya, artinya iptek selalu berkembang dalam suatu ruang budaya. Perkembangan iptek pada gilirannya bersentuhan dengan nilai-nilai budaya dan agama sehingga disatu pihak dibutuhkan semangat obyektifitas dipihak lain iptek perlu mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan agama dalam pengembangannya agar tidak merugikan umat manusia. (Kementrian Riset Dikti Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2016: 97-98)

1. Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu.
Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-kerangka berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya senagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus arah/tujuan bagiyang menyandangnya sehingga Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya niali-nilai dasar Pancasila secara normatifmenjadi dasar, kerangka acuan, dan tolakukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi :
A. nilai dasar (instrinsik)
B. nilai instrumental
C. nilai paraktis
Dalam pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat disampaikan pemahaman, Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua,bahwa setiap perkembangan iptek harus didasarkan dengan nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan. Ketiga, nailai- nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harys berakar dari budaya dan idiologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal indelegensasi ilmu (mempribumikan ilmu) (Kementrian Riset Dikti Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2016: 97-98).

2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhologi
Hal lain yang menegaskan peran Pancasila sebagai sumber nilai dalam pengembanagan iptek adalah, Pertama bahwa pengembangan ilmu pengetahuan harus menghormati keyakinan religius masyarakat karena bisa jadi pengembangan iptek tidak sesuai dengan keyakina religiusnya, teapi hal tersebut tidak usah dipertentangkannya karena keduanya mempunyai logika sendiri. Kedua, ilmu pengetahuan ditujukan bagi pengembangan kemanusiaan dan dituntut oleh nilai etis yang berdasarkan kemanusiaan. Ketiga, iptek merupakan yang menghomogenisasikan budaya sehingga dapat mempersatukan masyarakat dan memperkokoh pembangunan dan identitas nasional. Keempat,Prinsip demokrasi akan menuntut bahwa pengusaan iotek harus merata kesemu lapisan masyarakat karena pendidikan adalah tuntutan masyarakat. Kelima, Kesenjanagan dalam dalam penguasaan iptek harus dipersempit terus menerus sehingga semakin merata sebaga salah satu prinsip keadilan. Hal yang lain bahwa meletakkna Pancasila sebagai landasan etika pengembangan iptek dapat dirinci sebagai berikut: (1) pengembangan iptek yang terlebih menyangkut manusia haruslah menghormati martabat manusia (2) iptek seharusnya harus meningkatkan kwalitas hidup manusia, baik sekarang mauapun masa yang akan datamg, (3) pengembangan iptek hendaknya membantu pemekaran komunitas manusia, bail lokal, nasional ,aupun global. (4) iptek harus terbuka untuk masyarakat dan memiliki dampak langsung dalam kondisi hidup masyarakat. (5) iptek hendaknya membantu penciptaan masyarakat yang semakin lebih adil (Surajiyo, 2017:143).

3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek
- Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumbah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa,... dan seterusnya”.
Kata mencerdaskan kehidupan bangsa mengacu pada pengembangan iptek melalui pendidikan. Amanat dalam pembukaan UUD 1945 yang terkait dengan mencerdaskan kehidupan bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sterusnya yaitu Pancasila. Proses mencerdaskan kehidupan bangsa yang terlepas dari nilai- nilai spiritual, kemanusiaan, solidaritas kebangsaan, musyawarah, dan keadilan merupakan pencerdasan terhadap amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dokuen sejarah bangsa Indonesia.
- Sebagai sumber sosiologis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditemukan dalam sikap masyarakat yang peka terhadap isu-isu Ketuhanan dan Kemanusiaan yang ada dibalik peistiwa yang terjadi dalam masyarakat. Isu Ketuhanan misalnya perkembangan iptek acapkali tidak memperhatikan harkat dan martabatnya manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yaitu dengan tidak melibatkan peran serta langsung masyarakat padahal hal tersebut akan berdampak negatif berupa kerusakan teknologi. Masyrakat lebih peka terhadap isu-isu kemanusiaan dibalik pembangunan dan pengembangan iptek seperti limbah industri yang merusak lingkungan secara langsung akan mengubah kenyamanan hidup masyarakat (Kementrian Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2016: 211).
- Sumber Politis Pancasila sebagai dasar nila pengembangan iptek dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Misalnya kebijakan yang terjadi pada jaman orde lama yang meletakkna Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan atau orientasi ilmu, antara lain. Presiden Soeharto menyinggung masalah Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmuketika memberikan sambutan pada konggres Pengetahuan Nasional IV 18 September 1986, hal itu menyebutkan bahwa meskipun Pancasila ditrapkan sebagai satu-satunya asas tunggal organisasi poliik dan kemasyarakatan tetapi penegasan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia belum diungkapkan secara jelas. Pada era reformasi Presiden Susio Bambang Yudoyono dan Presiden BJ Habibie pada taggal 1 Juni 2011. Sehingga penegasan secara politis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek lebih bersifat apologis karena hanya memberikan dorongan kepada kaum intelektual untuk menjabarkan nilai-nilai Pancasila lebih lanjut (Kementrian Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2016 : 212-213).

Sehingga urgensi Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Setiap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indoenesia haruslah berdasar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
2. Setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai- nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek
3. Pancasila dijadikan sebagai rambu- rambu normatif dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia agar nantinya mampu mengendalikan diri serta tidak keluar dari cara berpikir bangsa Indonesia.
Pentingnya Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diharapkan dapat menjadi dasar dan akar pada pengembangan keilmuan yang disesuaikan dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, sehingga pengembangan iptek tadi tidak keluar dari nilai-nilai yang telah dimilliki bangsa Indonesia.
Nama : Azizah Arifiani Apriyanto
Npm : 2311011042

Pancasila sebagai dasar pengembangan IPTEK

o> IPTEK adalah hasil karya manusia. Karya tersebut pada dasarnya dipergunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupannya. IPTEK tersebut ada saja yang memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu baik yang berdampak positif maupun negatif.

o> nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK saat ini dan di masa yang akan datang itu sangat cepat.

o> Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang bagi bangsa Indonesia adalah mutlak. Jika diikuti pandangan-pandangan sekular dunia Barat, yang ilmunya dipelajari dan jadi rujukan para cendekiawan, sepertinya berjalan berlawanan.

o> Sila-sila pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
mengimplementasikan ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak.
IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan
akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya atau tidak. Pengolahan diimbangi dengan melestarikan.

2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus bersikap beradab Karena IPTEK
adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.

3. Sila persatuan Indonesia
mengimplementasikan universalitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan IPTEK
hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat
manusia di dunia.

4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik dikaji ulang maupun di bandingkan dengan penemuan lainnya.

5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mengimplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga keseimbangan Keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya
Nama : Azizah Arifiani Apriyanto
Npm : 2311011042

Analisis jurnal :
Pengembangan kepribadian Pancasila dalam menyikapi ilmu pengetahuan dan teknologi melibatkan pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berikut adalah analisis mengenai hal tersebut:

1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa: Pancasila mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dan spiritual. Dalam menyikapi ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kepribadian Pancasila menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan nilai-nilai spiritual dan etika. Hal ini berarti bahwa penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi haruslah dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Nilai kemanusiaan dalam Pancasila menekankan pentingnya menghormati martabat dan hak asasi manusia. Dalam konteks ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kepribadian Pancasila mengharuskan kita untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan manusia. Ilmu pengetahuan dan teknologi harus digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara adil dan beradab, serta menghindari dampak negatif seperti ketimpangan sosial dan pelanggaran hak asasi manusia.

3. Persatuan Indonesia: Pancasila menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kepribadian Pancasila mengharuskan kita untuk menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Ilmu pengetahuan dan teknologi harus digunakan untuk mengatasi permasalahan nasional, memajukan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Nilai kerakyatan dalam Pancasila menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kepribadian Pancasila mengharuskan kita untuk memastikan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Keputusan terkait pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus melibatkan perwakilan masyarakat, sehingga dapat mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat secara keseluruhan.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Nilai keadilan sosial dalam Pancasila menekankan pentingnya memastikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kepribadian Pancasila mengharuskan kita untuk memastikan bahwa akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi merata di seluruh wilayah Indonesia. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang kurang mampu, serta mengurangi kesenjangan digital antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Dalam kesimpulannya, pengembangan kepribadian Pancasila dalam menyikapi ilmu pengetahuan dan teknologi melibatkan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam penggunaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini meliputi menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan nilai-nilai spiritual dan etika, memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan manusia, menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memastikan akses terhadap ilmu pengetahuan dan
Azizah Arifiani Apriyanto
2311011042

Analisis jurnal:
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV.. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubu- ngan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.. Perumusan kebijakan legislatif terjadi 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS Nomor 2 Tahun 1960 tentang Garis Besar Model Pembangunan Nasional Rencana Universal, yang kemudian direvisi menjadi Garis Besar Kebijakan Negara (GBHN), yang diperbaharui setiap 5 (lima) tahun.. Sementara itu, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yaitu dimensi hakikat dan wadah, dimensi hubungan ruang lingkup penerapannya, dan dimensi akal manusia yang menaati atau melanggarnya..