Posts made by Riza Suryani 2312011448

Nama: Riza Suryani
NPM: 2312011448

1. Masalah sosial adalah ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.

2. Ya, masalah sosial berbeda dengan masalah hukum. Masalah sosial lebih berfokus pada bagaimana masalah itu terjadi di dalam hubungan bermasyarakat, sedangkan masalah hukum adalah masalah yang dapat ditimbulkan dari adanya masalah sosial.
Perbedaan utama antara masalah sosial dan masalah hukum adalah bahwa masalah sosial tidak selalu merupakan pelanggaran hukum. Misalnya, kemiskinan adalah masalah sosial yang tidak selalu merupakan pelanggaran hukum. Namun, kemiskinan dapat menyebabkan berbagai masalah hukum, seperti kriminalitas dan kerusuhan sosial.

3. Contoh masalah sosial adalah kemiskinan, di mana sejumlah orang dalam masyarakat tidak memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya ekonomi, pendidikan, atau layanan kesehatan. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka.

Contoh masalah hukum bisa melibatkan tindakan kriminal, seperti pencurian. Seorang individu yang mencuri dapat dihadapkan pada konsekuensi hukum karena melanggar aturan yang melarang pengambilan properti orang lain tanpa izin.

Contohnya lainnya ialah masalah teknologi dan informasi digital. Dimana masalah sosialnya adalah banyaknya nilai nilai yang tidak sesuai dengan ajaran budaya bangsa Indonesia, seperti memberikan ujaran kebencian di media sosial, menyebarkan berita hoax, dan lain lain. Namun, karna masalah ini sudah menyebar luas ke seluruh Indonesia, maka diperlukannya bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Nama: Riza Suryani
NPM : 2312011448

1. Perubahan sosial merujuk pada transformasi dalam struktur, perilaku, dan interaksi sosial di masyarakat. Sementara itu, perubahan budaya mengacu pada modifikasi dalam nilai, norma, keyakinan, dan praktik budaya suatu kelompok. Kedua konsep ini saling terkait karena perubahan sosial seringkali menciptakan pergeseran dalam budaya, dan sebaliknya. Perubahan ini bisa dipicu oleh berbagai faktor seperti teknologi, ekonomi, politik, atau peristiwa historis.

2. a). Teknologi: Kemajuan teknologi seringkali menjadi pendorong utama perubahan dalam masyarakat, memengaruhi cara orang berkomunikasi, bekerja, dan hidup sehari-hari.
b). Ekonomi: Perubahan dalam struktur ekonomi, seperti industrialisasi atau globalisasi, dapat memicu perubahan sosial dan budaya, termasuk pergeseran dalam nilai-nilai dan pola konsumsi.
c). Politik: Perubahan dalam sistem politik, perubahan pemerintahan, atau konflik politik dapat berdampak besar pada masyarakat dan budayanya.
d). Perubahan Demografis: Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan komposisi demografis dapat membawa perubahan dalam tatanan sosial dan budaya.
e). Perubahan Lingkungan: Perubahan dalam lingkungan fisik atau alam bisa memicu adaptasi budaya dan perilaku masyarakat.
f). Globalisasi: Integrasi ekonomi dan budaya global dapat menghasilkan pertukaran ide, nilai, dan praktik budaya, mengubah dinamika sosial dan kebudayaan lokal.
g). Pendidikan: Perubahan dalam sistem pendidikan dapat membentuk pola pikir dan nilai-nilai dalam masyarakat.
h). Perubahan Normatif: Evolusi norma sosial dan budaya, baik melalui evolusi alamiah atau upaya sengaja untuk mengubah norma-norma tertentu.
i). Peristiwa Sejarah: Peristiwa besar dalam sejarah, seperti perang atau revolusi, dapat mengubah fundamental struktur dan nilai masyarakat.
f). Media Massa: Pengaruh media massa dapat memainkan peran penting dalam membentuk opini, nilai, dan budaya masyarakat.
Semua faktor ini saling terkait dan seringkali berkontribusi pada perubahan sosial dan budaya yang kompleks dan beragam.

Pada video tersebut menjelaskan pula unsur-unsur perubahan kebudayaan yang relevan dengan faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan baik sosial maupun kebudayaan Unsur kebudayaan tersbut diantaranya unsur komunikasi, unsur ekonomi, kehidupan dan kesenian. Seiring berkembangnya jaman teknologi semakin canggih
Nama: Riza Suryani
NPM : 2312011448

Seorang pemimpin bangsa haruslah memiliki sifat yang kompeten, berwawasan ke bepan, menginspirasi, dapat menerima beragam pendapat, jujur & rendah hati.
Contohnya, mendengar aspirasi berbagai kelompok masyarakat, menghargai keberagaman budaya agar masyarakat memiliki inspirasi untuk mengutarakan pendapatnya serta Membangun kepercayaan sehingga semua orang merasa nyaman untuk mengungkapkan gagasan.

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

by Riza Suryani 2312011448 -



Nama: Riza Suryani 

NPM : 2312011448


1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

= Dalam hukum internasional, terdapat dua bagian utama, yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik mengatur hubungan antar negara dan subjek hukum lainnya, sementara hukum perdata internasional mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Hukum internasional publik juga mencakup sumber hukum formal dan material, seperti kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, keputusan pengadilan, dan pendapat para sarjana terkemuka di dunia. Subjek hukum internasional mencakup negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu. Hukum perdata internasional, di sisi lain, mengatur masalah atau persoalan perdata internasional, dengan perbedaan utama terletak pada objek yang diaturnya


2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

= Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan azas/prinsip hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara: negara dengan negara, negara dengan subyek hukum bukan negara, dan antara subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya Sedangkan  Hukum Nasional merupakan sistem hukum yang mengarur kehidupan nasional setiap negara.

Hukum internasional bersifat lintas batas, sementara hukum negara bersifat domestik dan terkait dengan wilayah suatu negara.


3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

= Status perusahaan internasional sebagai subjek hukum internasional masih menjadi perdebatan. Maka dari itu perusahaan internasional belum bisa di pastikan apakah termasuk dalam hukum internasional publik atau pun hukum internasional privat


4.Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan

= Di suatu negara, penandatanganan sebuah perjanjian internasional publik umumnya dilakukan oleh individu atau pejabat yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut. Pada umumnya, orang atau pejabat yang dapat menandatangani perjanjian internasional di sebuah negara adalah sebagai berikut:

-Kepala Negara atau Pemerintahan

-Menteri Luar Negeri

-Duta Besar atau Perwakilan Tetap

-Pejabat Pemerintah yang Diberi Wewenang Khusus


5.Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan

= Pertanyaan mengenai prioritas ini dapat menjadi kompleks karna bergantung pada berbagai faktor. Menurut saya tidak ada jawaban tunggal yang tepat untuk pertanyaan ini, karna di setiap negara memiliki sistem hukum dan juga kebijakan masing-masing


Kedua hukum tersebut maupun hukum internasional ataupun hukum nasional memiliki peran yang sama pentingnya tidak ada hierarki yang jelas antara hukum internasional dan hukum nasional. prioritas antar kedua nya dapat bervariasi tergantung keaadan dan kebijakan negara tertentu. Namun, penting untuk mematuhi keduanya kaerna keduanya memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkay global dan nasional 


6.Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

= Thailand dan Kamboja.

Sengketa antara Thailand dan Kamboja dimulai sejak 1962. Konflik ini muncul karena kedua negara mengklaim wilayah yang berada di sekitar Kuil Preah Vihear sebagai milik mereka.

Konflik kembali memanas setelah pada tahun 2008, UNESCO memberikan penghargaan kepada Kuil Preah Vihear sebagai situs warisan dunia.

Hal ini menyebabkan bentrokan beberapa kali terjadi dan menimbulkan korban jiwa.