Nama: Riza Suryani
NPM : 2312011448
1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?
= Dalam hukum internasional, terdapat dua bagian utama, yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik mengatur hubungan antar negara dan subjek hukum lainnya, sementara hukum perdata internasional mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Hukum internasional publik juga mencakup sumber hukum formal dan material, seperti kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, keputusan pengadilan, dan pendapat para sarjana terkemuka di dunia. Subjek hukum internasional mencakup negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu. Hukum perdata internasional, di sisi lain, mengatur masalah atau persoalan perdata internasional, dengan perbedaan utama terletak pada objek yang diaturnya
2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
= Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan azas/prinsip hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara: negara dengan negara, negara dengan subyek hukum bukan negara, dan antara subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya Sedangkan Hukum Nasional merupakan sistem hukum yang mengarur kehidupan nasional setiap negara.
Hukum internasional bersifat lintas batas, sementara hukum negara bersifat domestik dan terkait dengan wilayah suatu negara.
3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?
= Status perusahaan internasional sebagai subjek hukum internasional masih menjadi perdebatan. Maka dari itu perusahaan internasional belum bisa di pastikan apakah termasuk dalam hukum internasional publik atau pun hukum internasional privat
4.Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan
= Di suatu negara, penandatanganan sebuah perjanjian internasional publik umumnya dilakukan oleh individu atau pejabat yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut. Pada umumnya, orang atau pejabat yang dapat menandatangani perjanjian internasional di sebuah negara adalah sebagai berikut:
-Kepala Negara atau Pemerintahan
-Menteri Luar Negeri
-Duta Besar atau Perwakilan Tetap
-Pejabat Pemerintah yang Diberi Wewenang Khusus
5.Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan
= Pertanyaan mengenai prioritas ini dapat menjadi kompleks karna bergantung pada berbagai faktor. Menurut saya tidak ada jawaban tunggal yang tepat untuk pertanyaan ini, karna di setiap negara memiliki sistem hukum dan juga kebijakan masing-masing
Kedua hukum tersebut maupun hukum internasional ataupun hukum nasional memiliki peran yang sama pentingnya tidak ada hierarki yang jelas antara hukum internasional dan hukum nasional. prioritas antar kedua nya dapat bervariasi tergantung keaadan dan kebijakan negara tertentu. Namun, penting untuk mematuhi keduanya kaerna keduanya memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkay global dan nasional
6.Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional
= Thailand dan Kamboja.
Sengketa antara Thailand dan Kamboja dimulai sejak 1962. Konflik ini muncul karena kedua negara mengklaim wilayah yang berada di sekitar Kuil Preah Vihear sebagai milik mereka.
Konflik kembali memanas setelah pada tahun 2008, UNESCO memberikan penghargaan kepada Kuil Preah Vihear sebagai situs warisan dunia.
Hal ini menyebabkan bentrokan beberapa kali terjadi dan menimbulkan korban jiwa.