NPM : 2311011037
Kelas : MNJ A (Ganjil)
Jurnal dengan judul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" membahas mengenai korelasi antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia yang dimana dilandasi oleh nilai-nilai dalam Pancasila sebagai sistem pandangan kehidupan bangsa. Kita sebagai bangsa yang memiliki berbagai macam heterogenitas dalam setiap aspek baik agama, ras, suku, budaya dll tentu memiliki sudut pandang dalam berkehidupan yang berbeda maka daripada itu untuk menjadikan heterogenitas tadi menjadi suatu bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut yaitu membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatucabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu.
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama
3. Positivasi etik, berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat,
kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yaitu.
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.