གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ M. Ade Kurniawan

MKU PKN Manajemen 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

M. Ade Kurniawan གིས-

NAMA: M. Ade Kurniawan

NPM: 2311011037

KELAS: S1 Manajemen Ganjil (A)

Video yang berjudul "Geopolitik Indonesia" membahas mengenai definisi dari geopolitik itu sendiri. Geopolitik adalah ilmu mengenai hubungan antara faktor-faktor geografis seperti lokasi geografis, sumber daya alam, bentuk wilayah, iklim, dan demografis suatu negara dapat memengaruhi kebijakan politik, kekuatan nasional, dan hubungan antarnegara. 

Banyak tokoh di dunia yang merumuskan teori geopolitik, yaitu:

  • Teori Geopolitik Frederich Ratzel
  • Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
  • Teori Geopolitik Karl Haushofer
  • Teori Geopolitik Halford Mackinder
  • Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
  • Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Indonesia juga memiliki konsep geopolitik, geopolitik Indonesia merupakan hal yang sangat penting dikarenakan Indonesia sendiri memiliki negara dengan jumlah populasi terbesar keempat di dunia, dan juga merupakan negara kepulauan terbesar yang memiliki letak geografis yang strategis yaitu berada diantara dua samudra dan 2 benua sekaligus. Oleh karena itu, diperlukan suatu cara Indonesia untuk melakukan kebijakan ataupun dalam melakukan hubungan internasional dengan memerhatikan dasar negara yaitu Pancasila, UUD 1945 juga berpegang teguh terhadap politik bebas aktif. Teori geopolitik di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Junia 1945.

Bangsa Indonesia memiliki cara pandang, adalah dari aspek:

  • Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik.
  • Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
  • Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
  • Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

MKU PKN Manajemen 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

M. Ade Kurniawan གིས-

NAMA: M. Ade Kurniawan

NPM: 2311011037

KELAS: S1 Manajemen Ganjil (A)

Jurnal yang berjudul "Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara (Analysis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)" 

Di dalam jurnal tersebut membahas mengenai kasus mantan Gubernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa kita kenal sebagai Ahok, Ahok menjadi pusat pemberitaan media kala itu dikarenakan kasus penistaan agama, yang dimana banyak aksi demonstrasi yang terjadi pada saat itu, yaitu aksi 4 November, aksi 212, dan aksi 112. Masyarakat yang melakukan demonstrasi pada saat itu menuntut penegakan hukum dan proses hukum yang adil terhadap Ahok. Namun, masih saja ada pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. 

Berdasarkan kronologi kasus yang saya baca, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyatakan bahwa ia tidak berniat melecehkan ayat Al Qur'an, tapi hanya mengkritik pihak-pihak yang menggunakan ayat suci untuk tujuan politik. Namun, pada saat itu dikarenakan Ahok juga sudah banyak pihak yang berada di sisi kontra seperti FPI, sebagian masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang disebabkan gaya kepemimpinan Ahok yang "ceplas-ceplos" dan juga banyak melakukan kebijakan yang menuai pro dan kontra seperti program rumah susun (penggusuran/relokasi), penertiban PKL, kasus Reklamasi, dll. 

Polemik utama penegakan hukum di negara-negara berkembang terutama Indonesia adalah terdapat pada kualitas aparat penegak hukumnya bukan pada sistem hukum (peraturan). Dengan beberapa faktor lemahnya kualitas aparat yaitu lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.

MKU PKN Manajemen 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

M. Ade Kurniawan གིས-
NAMA: M. Ade Kurniawan
NPM: 2311011037
KELAS: S1 Manajemen Ganjil (A)

Video dengan judul "Supremasi Hukum" mengandung isi yaitu terkait dengan kekuatan atau fungsi hukum sebagai untuk mengatur, mempersatukan, dan mengikat masyarakat secara umum maupun khusus. Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang didasari pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Hukum tentunya mengatur semua hal mengenai hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang berperan sebagai aspek utama dan juga pemerintah sebagai sektor yang berperan dalam regulasi.

Selayaknya tujuan dan fungsi hukum sesuai dengan apa yang dicitakan yaitu tertuang pada Pancasila dan UUD 1945, bukannya menjadi alat sebagian besar pihak untuk mendapatkan keuntungan dan pada akhirnya dapat merugikan, juga membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia semakin berkurang. Reformasi 1998 menjadi puncak masyarakat terhadap penyelewengan kekuasaan (hukum), dengan tuntutan sebagai berikut:
  • penegakan supremasi hukum
  • pemberantasan KKN
  • pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya
  • amandemen konstitusi
  • pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri)
  • pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.
Dan saat ini sudah banyak lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengawasan akan penegakan supremasi hukum di Indonesia, agar hal tersebut tidak terulang kembali.