NAMA : ARIANTI KARTIKA DEWI
NPM : 2315061047
KELAS : TI C
A. IDENTITAS JURNAL
- Nama Jurnal : Al-Qalam
- Volume : 26
- Nomor : 1
- Halaman : 117-128
- Tahun Penerbit : 2020
- Judul Jurnal : AGAMA MUSUH PANCASILA? STUDI SEJARAH DAN PERAN AGAMA DALAM LAHIRNYA PANCASILA
- Nama Penulis : Aqil Teguh Fathani, Zuly Qodir
B. ABSTRAK JURNAL
- Jumlah Paragraf : 2 paragraf
- Halaman : Satu Halaman
- Uraian Abstrak : Abstrak disajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Berikut adalah uraian abstraknya, Tulisan ini membahas mengenai hubungan, sejarah dan peran agama dalam lahirnya Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Agama dan Negara tidak bisa dibenturkan dalam konteks apa pun, agama dan negara memiliki hubungan yang mutualisme atau saling menguntungkan. Agama membutuhkan negara dalam merealisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan dan negara membutuhkan agama dalam menjalankan pemerintahan yang adil, bersih dan menyejahterakan rakyat serta dalam mengelola negara sekalipun. Selanjutnya dalam perumusan ideologi bangsa, agama memiliki peran yang besar dalam lahirnya Pancasila, kelapangan hati beberapa tokoh Islam dalam pembentukan Pancasila serta menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta merupakan bentuk kedewasaan sikap dalam menyatukan rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang. Tidak sepatutnya seorang, kelompok atau siapa pun itu yang mengatakan bahwa agama adalah musuh Pancasila. Agama telah dijamin dalam Undang-Undang 1945 dan dalam sila pertama. Sebaliknya dengan adanya agama hidup berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan harmonis.
- Keywords Jurnal : religion, ideology, Pancasila, state
C. PENDAHULUAN JURNAL
Didalam pendahuluan jurnal, penulis menggambarkan bahwa keberadaan Pancasila sebagai falsafah
kenegaraan berfungsi sebagai
filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara
masyarakat dalam konteks kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, Pancasila sebagai ideologi bangsa berbeda dengan sistem yang dianut oleh kapitalis-liberal dan sosial-komunis, Pancasila
mengakui melindungi hak individu hingga hak
masyarakat pada semua aspek kehidupan.
D. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk meluruskan berbagai pandangan yang melenceng yang bisa memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Karena sejatinya, setiap agama pasti mengajarkan toleransi dan tidak boleh memaksakan kehendak.
E. METODE PENELITIAN
Penulisan ini menggunakan metode
kualitatif dengan menggunakan pendekatan
metode sejarah yang terdiri dari beberapa
langkah yaitu, pertama mengumpulkan materi
yang berkaitan dengan lahirnya ideologi
Pancasila serta jalan terbentuknya ideologi
Pancasila. Pengumpulan materi dilakukan dengan mengakses jurnal serta buku-buku
yang berkaitan dengan pembahasan
penelitian. Materi yang didapatkan
selanjutnya diseleksi dan dianalisis serta
dirangkai dan disusun menjadi satu kesatuan
yang saling berhubungan dan sesuai dengan
pembahasan penelitian.
F. KESIMPULAN
Hubungan agama dan negara
senantiasa menghadirkan sebuah tatanan
pengelolaan negara yang berlandaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama dan
Pancasila tidaklah bermusuhan, bahkan
keduanya disatukan atas kesadaran yang
menimbulkan keuntungan, agama
membutuhkan negara sebagai bentuk realisasi
kehidupan dalam pengelolaan negara yang
adil, bijaksana dan dapat menyejahterakan
masyarakat serta memberikan keleluasaan
bagi individu-individu untuk merealisasikan
spiritualnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Negara membutuhkan agama dan secara
konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan
sehingga muncul pluralisme dan toleransi
dalam menjalankan kehidupan bernegara. Negara secara aktif harus melindungi setiap individu-individu sehingga terciptanya
kerukunan umat beragama dan sesuai dengan
Bineka Tunggal Ika.
Agama bukanlah musuh Pancasila,
dan Pancasila bukanlah musuh agama,
seringnya terjadi pergesekan dan
kesalahpahaman serta mengadu agama dan
negara menjadi permasalahan bangsa
Indonesia. Pada saat ini, mendefinisikan
bukan negara sekuler dan negara Islam,
melainkan negara ber-tuhan dan dijamin oleh
konstitusi. Negara ber-tuhan yang
berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.