Nama : Arianti Kartika Dewi
NPM : 2315061047
Kelas : TI C
Prodi : Teknik Informatika
Dalam video tersebut yang pertama kali dibahas adalah tentang pentingnya hukum dan bagaimana seharusnya sikap kita terhadap hukum yang ada pada negara ini. Hukum hadir sebagai sebuah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Penerapan hukum di era modern ini sangat penting dan terus digencarkan guna untuk menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan zaman yang terjadi pada saat ini. Hal ini diperlukan agar terbentuklah keselarasan antara hukum dengan zaman dimana hukum itu diberlakukan. Seperti yang telah tercantum dalam UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum" hal ini berkaitan dengan keinginan untuk mengeratkan hubungan ilmu dan teknologi di dalam kehidupan berbangsa dan bernengara.
Jika tidak diterapkan hukum yang dekat kaitannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Indonesia bisa saja dikendalikan oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang dapat dengan mudah untuk mengendalikan hukum yang berlaku. Orang-orang seperti itu dapat menyewa pengacara dan mengatur bagaimana hukum akan berjalan sesuai dengan keinginan mereka. Hal ini tentu saja tidak dapat dibiarkan terus berlanjut, karena ini hanya menguntungkan beberapa pihak saja, akan tetapi untuk kerugiannya akan dirasakan oleh semua pihak.
NPM : 2315061047
Kelas : TI C
Prodi : Teknik Informatika
Dalam video tersebut yang pertama kali dibahas adalah tentang pentingnya hukum dan bagaimana seharusnya sikap kita terhadap hukum yang ada pada negara ini. Hukum hadir sebagai sebuah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Penerapan hukum di era modern ini sangat penting dan terus digencarkan guna untuk menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan zaman yang terjadi pada saat ini. Hal ini diperlukan agar terbentuklah keselarasan antara hukum dengan zaman dimana hukum itu diberlakukan. Seperti yang telah tercantum dalam UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum" hal ini berkaitan dengan keinginan untuk mengeratkan hubungan ilmu dan teknologi di dalam kehidupan berbangsa dan bernengara.
Jika tidak diterapkan hukum yang dekat kaitannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Indonesia bisa saja dikendalikan oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang dapat dengan mudah untuk mengendalikan hukum yang berlaku. Orang-orang seperti itu dapat menyewa pengacara dan mengatur bagaimana hukum akan berjalan sesuai dengan keinginan mereka. Hal ini tentu saja tidak dapat dibiarkan terus berlanjut, karena ini hanya menguntungkan beberapa pihak saja, akan tetapi untuk kerugiannya akan dirasakan oleh semua pihak.