Kiriman dibuat oleh ARIANTI KARTIKA DEWI

Nama : Arianti Kartika Dewi
NPM : 2315061047
Kelas : TI C
Prodi : Teknik Informatika

Dalam video tersebut yang pertama kali dibahas adalah tentang pentingnya hukum dan bagaimana seharusnya sikap kita terhadap hukum yang ada pada negara ini. Hukum hadir sebagai sebuah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Penerapan hukum di era modern ini sangat penting dan terus digencarkan guna untuk menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan zaman yang terjadi pada saat ini. Hal ini diperlukan agar terbentuklah keselarasan antara hukum dengan zaman dimana hukum itu diberlakukan. Seperti yang telah tercantum dalam UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum" hal ini berkaitan dengan keinginan untuk mengeratkan hubungan ilmu dan teknologi di dalam kehidupan berbangsa dan bernengara.
 
Jika tidak diterapkan hukum yang dekat kaitannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Indonesia bisa saja dikendalikan oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang dapat dengan mudah untuk mengendalikan hukum yang berlaku. Orang-orang seperti itu dapat menyewa pengacara dan mengatur bagaimana hukum akan berjalan sesuai dengan keinginan mereka. Hal ini tentu saja tidak dapat dibiarkan terus berlanjut, karena ini hanya menguntungkan beberapa pihak saja, akan tetapi untuk kerugiannya akan dirasakan oleh semua pihak.
Nama : Arianti Kartika Dewi
NPM : 2315061047
Kelas : PSTI C

Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangatlah terbatas, hanya ada dua pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Kemudian pada demokrasi parlementer (1945-1959) bisa dibilang sebagai masa kejayaan demokrasi Indonesia, tetapi demokrasi parlementer gagal karena beberapa hal yaitu : Terlalu dominannya politik aliran, basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah, persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat yaitu sama sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan. Selanjutnya masuk pada demokrasi terpimpin ( 1959-1965) dimasa ini kondisi politik di Indonesia cukup memanas karena ada 3 kekuatan politik yang utama pada waktu itu yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI. Lalu masuk pada masa orde baru, dimana 3 tahun awalnya kekuasaan seolah olah berada di sisi kemasyarakatan. Kemudian pada reformasi yaitu tahun 1998 sampai dengan saat ini, pahan demokrasi yang dianut adalah demokrasi pancasila, yang sedikit mirip dengan pahan demokrasi parlementer pada tahun 1950-1959 dan tentunya berbeda dengan masa orde baru.