Posts made by Putri Ayu Bestari

MKU PKN 2F -> Aktivitas pertemuan 5

by Putri Ayu Bestari -
Nama: Putri Ayu Bestari
Npm: 2313053177
Kelas: 2F

Alasan mengapa perlu adanya konstitusi adalah karena pada dasarnya konstitusi adalah sebuah hukum tertinggi dalam sistem hukum negara.
Konstitusi juga bertujuan untuk mengawasi dan menjadi pedoman serta membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah, konstitusi sangat penting dimiliki oleh suatu negara karena tanpa adanya konstitusi maka sebuah negara tidak akan memiliki kepastian dalam dasar hukum.Hal ini dapat membuat negara tersebut menjadi tidak terkendali dan dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak kepada warga negaranya.

Pelanggaran konstitusi juga banyak dijumpai  yaitu pelanggaran kebebasan berpendapat, pelanggaran terhadap pembagian kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran proses hukum dsb.
Salah satu contoh pelanggaran konstitusi  berupa tindakan diskriminasi terhadap hak asasi manusia yaitu suatu pemerintah atau lembaga negara melakukan kejahatan terhadap seseorang atau sekelompok orang atas dasar ras,agama,suku,jenis kelamin,atau faktor-faktor lain yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Misalnya, penerapan kebijakan atau peraturan yang membatasi hak-hak individu atau kelompok tertentu tanpa alasan yang sah dan obyektif dianggap sebagainya pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supermasi hukum yang tertuang dalam konstitusi.

Oleh karena itu, konstitusi sangat penting bagi sebuah negara karna konstitusi dapat mengatur dan menjadi pembatas kewenangan pemerintah dan masyarakat guna menjamin hak-hak warga negara serta melindungi hak warga negaranya.

MKU PKN 2F -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Putri Ayu Bestari -
Nama : Putri Ayu Bestari
Npm : 2313053177
Kelas : 2F


Setelah menyimak video tersebut dan melakukan analisa saya mendapatkan beberapa kesimpulan diantaranya yaitu bahwa terjadi perbedaan uud 1945 versi pengesahan 18 agustus 1945 dengan versi yang berlaku saat ini,
didalam video tersebut juga menjelaskan bahwa sudah terjadi 4 kali perubahan republik yang diantaranya:
1. Republik yang diproklamasikan 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang di sahkan 18 agustus 1945
2. RIS/Republik Indonesia Serikat
3. Negara kesatuan dengan undang-undang dasar sementara (UUDS)
4. Negara kesatuan dengan undang-undang dasar 1945 versi 5 juli 1959

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H menjelaskan perbedaan yaitu UUD 45 yang di sahkan pada 18 agustus 1945 tidak terdapat penjelasan, tetapi saat di sahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 baru ada penjelasan uud yang terlampir dalam lampiran sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
beliau juga menjelaskan bahwa kepres 150 tahun 1959 lah yang menyatakan bahwa penjelasan uud disatukan menjadi satu kesatuan tidak terpisah, hal ini mengubah putusan yang dibuat oleh soepomo dkk yang diumumkan pada tanggal 15 februari 1946. selain itu beliau juga menjelaskan bahwa dokumen UUD 45 asli yang menjadi pegangan saat ini adalah dokumen UUD 45 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran. perubahan ini juga sama seperti perubahan ala amerika dengan adendum (lampiran).
pada intinya amandemen UUD 45 dilakukan untuk memperkuat dan memperbaiki konstitusi di Indonesia demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

Oleh karena itu,untuk mengatasi yang terjadi tersebut sebagai warga negara pastinya kita wajib untuk menjaga dan memahami konstitusi di Indonesia dan ikut serta dalam menjaga konstitusi agar bangsa ini tetap berada pada garis UUD 45 tanpa menyalahi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam konstitusi UUD 1945.