Nama: Putri Ayu Bestari
Npm: 2313053177
Kelas: 2F
Alasan mengapa perlu adanya konstitusi adalah karena pada dasarnya konstitusi adalah sebuah hukum tertinggi dalam sistem hukum negara.
Npm: 2313053177
Kelas: 2F
Alasan mengapa perlu adanya konstitusi adalah karena pada dasarnya konstitusi adalah sebuah hukum tertinggi dalam sistem hukum negara.
Konstitusi juga bertujuan untuk mengawasi dan menjadi pedoman serta membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah, konstitusi sangat penting dimiliki oleh suatu negara karena tanpa adanya konstitusi maka sebuah negara tidak akan memiliki kepastian dalam dasar hukum.Hal ini dapat membuat negara tersebut menjadi tidak terkendali dan dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak kepada warga negaranya.
Pelanggaran konstitusi juga banyak dijumpai yaitu pelanggaran kebebasan berpendapat, pelanggaran terhadap pembagian kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran proses hukum dsb.
Salah satu contoh pelanggaran konstitusi berupa tindakan diskriminasi terhadap hak asasi manusia yaitu suatu pemerintah atau lembaga negara melakukan kejahatan terhadap seseorang atau sekelompok orang atas dasar ras,agama,suku,jenis kelamin,atau faktor-faktor lain yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Misalnya, penerapan kebijakan atau peraturan yang membatasi hak-hak individu atau kelompok tertentu tanpa alasan yang sah dan obyektif dianggap sebagainya pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supermasi hukum yang tertuang dalam konstitusi.
Oleh karena itu, konstitusi sangat penting bagi sebuah negara karna konstitusi dapat mengatur dan menjadi pembatas kewenangan pemerintah dan masyarakat guna menjamin hak-hak warga negara serta melindungi hak warga negaranya.