Nama : Bernadeta Bias Pertiwi
Npm : 2316041046
“ PELAYANAN PUBLIK INFRASTRUKTUR ”
Di Indonesia, pelayanan dalam sektor insfrastuktur mengalami pergeseran dari sentralisasi ke desentralisasi. Yang diharapkan bahwa pemerintah daerah dapat menjalankan proyek infrastruktur dan layanan publik dengan lebih efisien dan efektif saat menerapkan desentralisasi dan otonomi daerah. Namun, masih ada beberapa masalah yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia, ketergantungan pada sentralisme, pengelolaan keuangan daerah, pengembangan infrastruktur, dan kualitas dan ketersediaan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah dan pusat. Keterbatasan dalam pengembangan infrastruktur ini dapat mempengaruhi kemampuan daerah untuk mengelola proyek infrastruktur dan layanan publik. Oleh karena itu, upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mengelola infrastruktur dan layanan publik, serta meningkatkan kualitas dan ketersediaan layanan tersebut.
Alasan pelayanan mengalami proses sentralisasi menjadi desentralisasi dalam bidang infrastruktur terjadi karena pemerintah pusat dinilai gagal dalam memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. Dalam desentralisasi yang dilakukan, variabel desentralisasi personil ditemukan memiliki pengaruh terhadap perubahan variabel infrastruktur jalan.
Untuk memahami transformasi dari sentralisasi menjadi desentralisasi dalam pelayanan infrastruktur dapat menggunakan teori administrasi publik. Karena Teori administrasi publik ini mempelajari sistem ketatanegaraan suatu negara dan segala sesuatu yang berhubungan dengan publik, termasuk organisasi publik, kebijakan publik, manajemen publik, dan pelayanan publik. Dalam hal pelayanan infrastruktur, teori administrasi publik dapat membantu untuk memahami bagaimana pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama untuk meningkatkan pengelolaan infrastruktur, serta bagaimana kualitas dan keterjangkauan pelayanan infrastruktur dapat ditingkatkan.
Melalui analisis ini dapat menggunakan teori administrasi publik untuk memahami bagaimana proses desentralisasi infrastruktur dapat meningkatkan kualitas dan ketersediaan pelayanan infrastruktur. Teori ini dapat membantu dalam memahami bagaimana pemerintah daerah dapat lebih aktif mengelola infrastruktur dan layanan publik, serta bagaimana pengembangan infrastruktur, keterbatasan sumber daya manusia, ketergantungan pada sentralisme, pengelolaan keuangan daerah, dan kualitas dan ketersediaan infrastruktur. Oleh karena itu, teori administrasi publik dapat membantu pemerintahan daerah dalam mengelola infrastruktur dan layanan publik dengan lebih baik. Teori ini juga dapat meningkatkan ketersediaan dan kualitas pelayanan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Selain itu untuk menganalisis upaya pengembangan pengelolaan pelayanan infrastruktur dari sentralisasi ke desentralisasi, terdapat juga teori administrasi publik yang dapat digunakan salah satu diantaranya ialah Teori Kesejahteraqan Masyarajat (Community Well-being Theory). Karena teori ini dapat digunakan untuk memahami bagaimana desentralisasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan mereka lebih banyak kontrol dan akses terhadap pengelolaan infrastruktur yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, desentralisasi dapat dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas
Upaya pengembangan pengelolaan infrastruktur yang efektif mencakup beberapa langkah :
1. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di daerah melalui pendidikan dan pelatihan.
2. meningkatkan pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan penggunaan dana yang efisien.
3. meningkatkan pengembangan infrastruktur dengan fokus pada infrastruktur yang penting dan strategis.
4. meningkatkan kualitas dan ketersediaan pelayanan infrastruktur dengan memastikan bahwa
Maka dari itu, upaya pengembangan pengelolaan infrastruktur mampu membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah dalam mengelola infrastruktur dan layanan publik, serta meningkatkan kualitas dan ketersediaan pelayanan infrastruktur yang diberikan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.