Posts made by Cahyaning Mutiara Wijaya

Kelompok 4 Kelas Reguler B

1. Lindi Khoyriyah Aulia Syarief (2316041058)
2. Najwa Rahma Faradilla (2316041059)
3. Aliya Khairunnisa (2316041060)
4. Nabila Miyaty Wulandary (2316041062)
5. Cahyaning Mutiara Wijaya (2316041063)
6. Fathimah Az-zahra (2316041064)
7. M. Naufal Bima Kaipa (2316041065)

Link Tugas:

https://youtu.be/CHyDfVi6nCk?si=ThmmkJk8BvWnr6bH
Nama : Cahyaning Mutiara Wijaya
NPM : 2316041063

Pergerakan dari sentralisasi ke desentralisasi pelayanan dalam bidang infrastruktur

Desentralisasi pelayanan publik di sektor infrastruktur merupakan langkah penting menuju peningkatan akses dan kualitas infrastruktur di Indonesia. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal dan untuk mengelola infrastruktur secara lebih efisien dan efektif.
Contohnya seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan. Sebelum desentralisasi, pemerintah pusat bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan seluruh jalan nasional, regional, dan beberapa kabupaten/kota. Hal ini seringkali menimbulkan kesenjangan aksesibilitas dan kualitas jalan antar wilayah. Desentralisasi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membangun dan memelihara jalan kabupaten/kota dan beberapa jalan desa. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk memprioritaskan pembangunan jalan yang paling dibutuhkan masyarakat setempat.

Desentralisasi pelayanan publik di bidang infrastruktur masih dalam proses dan menghadapi beberapa tantangan, seperti
• Ketimpangan antar daerah dalam hal akses dan kualitas infrastruktur. Upaya yang dilakukan pemerintah pusat adalah menyediakan sumber daya yang cukup bagi daerah tertinggal untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
• Kurangnya kapasitas dan sumber daya di wilayah tersebut. Upaya yang dilakukan adalah pemerintah pusat perlu memberikan pelatihan dan dukungan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan infrastruktur.
• Karena kurangnya koordinasi antar daerah, pemerintah pusat perlu membangun sistem koordinasi antar daerah yang efektif untuk menjamin kelangsungan pembangunan infrastruktur.
Meskipun terdapat beberapa tantangan, desentralisasi pelayanan publik di bidang infrastruktur berpotensi meningkatkan akses dan kualitas infrastruktur di Indonesia. Melalui upaya pengembangan tata kelola pemerintahan yang tepat, desentralisasi dapat membantu mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu meningkatkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Analisis upaya pengembangan pengelolaan dengan teori
Teori New Public Management (NPM) menekankan pada desentralisasi, otonomi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan publik. NPM mendorong pemerintah daerah untuk lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakatnya dan mengelola infrastrukturnya dengan lebih efisien dan efektif. Upaya dari teori tersebut, adanya penguatan kapasitas dan sumber daya pemerintah daerah, peningkatan akuntabilitas dan transparansi, peningkatan koordinasi dan kerjasama, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Teori Good Governance juga menekankan pada transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum dalam pengelolaan pelayanan publik. Good governance mendorong pemerintah daerah untuk mengelola pelayanan publik secara lebih terbuka, bertanggung jawab, dan akuntabel kepada masyarakat.

Desentralisasi pelayanan publik di bidang infrastruktur merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan akses dan kualitas infrastruktur di Indonesia. Proses desentralisasi ini masih dalam proses dan membutuhkan upaya pengembangan pengelolaan yang terencana dan sistematis untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada. Dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, desentralisasi dapat menjadi kunci untuk mewujudkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan menerapkan upaya pengembangan pengelolaan yang tepat berdasarkan teori NPM dan Good Governance desentralisasi dapat membantu mewujudkan infrastruktur yang berkualitas, efisien, dan akuntabel, serta bermanfaat bagi masyarakat.

MP Reg B 2024 -> Diskusi -> Diskusi 1 -> Re: Diskusi 1

by Cahyaning Mutiara Wijaya -
Nama : Cahyaning Mutiara Wijaya
Npm : 2316041063

Tantangan reformasi birokrasi yang dihadapi indonesia salah satunya adalah keraguan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang dihasilkan oleh birokrasi.
Salah satu faktornya adalah kurangnya pendidikan dan analisis yang memadai dalam merancang kebijakan, sehingga kebijakan tersebut tidak efektif dalam menyelesaikan masalah yang ada. Tingginya resistensi yang ditunjukkan oleh masyarakat dan sektor swasta yang merasa dirugikan oleh kebijakan birokrasi juga memperkuat keraguan tersebut.

Selain itu, rendahnya kredibilitas birokrasi dalam merancang kebijakan juga menjadi faktor penyebab keraguan tersebut. Hal ini tampak dari minimnya keterlibatan para ahli, minimnya naskah akademik tentang rancangan peraturan, dan kurangnya
konsultasi publik mengenai rancangan peraturan yang dibuat. Semua ini menyebabkan kualitas rancangan kebijakan menjadi buruk, dan akhirnya ditolak oleh pemangku kepentingan.

Birokrasi cenderung menutupi kelemahan kebijakan tersebut, dan bersikap
arogan dalam menanggapi tuntutan masyarakat, karena merasa eksklusif dan mengetahui segala hal.

Terdapat faktor lain yang menambah keraguan masyarakat terhadap efektivitas
kebijakan birokrasi yaitu banyaknya program yang dijanjikan namun tidak terimplementasi dengan baik. Program-program ini terkadang hanya sebatas layanan pengiriman surat dan jauh
dari harapan masyarakat. Kelambanan dan keserakahan birokrasi juga memicu kebencian masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Barzelay dalam karya 'Breaking Through bureaucracy'. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem dan sumber daya manusia dalam reformasi birokrasi menurun secara signifikan. Sistem yang buruk dalam memberikan pelayanan masyarakat membuat birokrasi sulit dalam menyelesaikan masalah dan perilaku buruk birokrasi dalam memberikan layanan membuat masyarakat tidak mempercayai
pemerintah.

Osborne dan Gaebler juga menegaskan dalam 'Reinventing Government' bahwa masalah pemerintah bukan pada apa yang mereka lakukan tetapi pada bagaimana layanan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik (Indriyani et al., 2022).