Tantangan terbesar Indonesia dalam melakukan reformasi administrasi publik adalah mengatasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang telah terpengaruh oleh birokrasi selama periode orde baru. Krisis ini menyebabkan protes di tingkat pusat maupun daerah dan menggeser tujuan awal birokrasi dalam memberikan layanan publik ke arah pragmatisme, menurunkan integritas dan kualitasnya. Idealnya, penyelenggaraan layanan publik oleh aparat pemerintah harus dilakukan tanpa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, penerapan desentralisasi menyebabkan KKN meluas di tingkat daerah, terjadi ketimpangan layanan publik antar daerah, dan belum ada aturan sanksi terhadap daerah yang menyediakan layanan buruk kepada masyarakat. Kegagalan birokrasi dalam merespon krisis ekonomi maupun politik akan mempengaruhi tercapainya good governance, yang sangat ditentukan oleh faktor kekuasaan, insentif, akuntabilitas, dan budaya birokrasi.
Pendapat saya mendukung pandangan bahwa reformasi administrasi publik di Indonesia harus berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan transparansi, serta penerapan prinsip-prinsip New Public Management (NPM) yang menekankan pada kepemimpinan berlandaskan nilai kebersamaan dan kepentingan publik. NPM menyarankan pemerintah tidak berperan langsung dalam pelayanan publik, melainkan sebagai fasilitator yang memberikan motivasi dan insentif pada aktor-aktor pelayanan publik. Prinsip ini berkenaan dengan peran atau kepemimpinan manajer di organisasi sektor publik, yang sebelumnya mengikuti model birokrasi dengan struktur lini atau scalar (jalur komando).
Selain itu, reformasi administrasi juga harus memperhatikan perubahan administrasi publik yang telah menyita perhatian kajian para pakar sejak dekade 1970-an. Leemans mengidentifikasi enam alasan utama yang mendorong perubahan tersebut, termasuk perlunya membangun fundamental pemerintahan, munculnya tuntutan agenda politik baru, adanya proses institusionalisasi lembaga politik, munculnya fenomena profesionalisasi, spesialisasi, dan diferensiasi, adanya tuntutan peluasan pelayanan pemerintah, dan munculnya nilai dan sikap baru.
Dengan mempertimbangkan tantangan dan pendapat tersebut, reformasi administrasi publik di Indonesia harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dan terpadu, yang mencakup peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan penerapan prinsip-prinsip NPM, serta memperhatikan perubahan administrasi publik yang telah terjadi sejak dekade 1970-an.