Nama : Dimas Farevi Abdullah
NPM : 2311011049
Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945. Konstitusi merupakan landasan penting dalam menjalankan pemerintahan negara. Indonesia sebagai negara hukum memiliki ciri-ciri seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, pembagian kekuasaan, peradilan yang bebas dan tidak memihak, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan konstitusionalisme. Perubahan konstitusi terjadi karena keinginan untuk mengamandemen UUD 1945 agar lebih sesuai dengan keadaan dan kebutuhan saat ini, dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Proses perubahan konstitusi dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945, dengan tujuan untuk memfasilitasi konfigurasi politik dan pemerintahan yang lebih demokratis. Konstitusi RIS tidak berumur panjang karena dianggap bukan kehendak rakyat Indonesia, melainkan rekayasa dari pihak Belanda atau PBB. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk dengan UUD sementara 1950, yang kemudian digantikan oleh UUD 1945. Saat ini, UUD 1945 masih berlaku setelah mengalami perubahan beberapa kali.