Azalia Ayu Rahmawati
2311011016
Konstitusi berasal dari bahasa prancis yaitu constituer yang berarti membentuk, dengan kata lain konstitusi adalah bentuk dan susunan dasar suatu negara. Pemahaman konstitusi tidak hanya sampai disitu saja, tetapi bisa dipahami lebih luas lagi untuk menjadi jawaban atas permasalahan negara yang semakin kompleks.
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah terjadi dengan beberapa tahap:
1. Masa berlakunya UUD 1945, konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR
2. Masa berlakunya UUD RIS, pada tahun 1949 terjadi perubahan UUD 1955 menjadi UUD RIS akibat dari ketidakpuasan Belanda akibat kemerdekaan Indonesia maka Belanda ingin memecah belah NKRI menjadi negara federal
3. Masa berlakunya UUDS 1950, akibat dari diberlakukannya UUD RIS yang dirasa tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia maka disepakati untuk kembali bersatu dan dibentuk UUDS 1950
4. Kembali berlakunya UUD 1945, setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 maka kembalilah konstitusi Indonesia menjadi ke UUD 1945
5. Masa pelaksanaan perubahan UUD 1945, akibat dari banyaknya penyelewengan yang terjadi pada masa sebelumnya maka UUD 1945 kembali disesuaikan dengan bangsa Indonesia dengan melakukan perubahan-perubahan lain
6. Masa berlaku UUD 1945 sampai sekarang, setelah disesuaikan dan dilakukan perubahan maka terbentuklah dasar negara yang fundamental bagi bangsa Indonesia
Penyebab terjadinya beberapa perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh:
1. Pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia merancang konstitusi secara tergesa-gesa sehingga hasilnya tidak maksimal
2. Faktor eksternal yaitu belanda melakukan propaganda kepada Indonesia agar tidak menjadi NKRI
3. Faktor internal yaitu keberagaman dalam diri Indonesia menciptakan berbagai macam persepsi atau pendapat sehingga masih sering melakukan perubahan agar sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia
2311011016
Konstitusi berasal dari bahasa prancis yaitu constituer yang berarti membentuk, dengan kata lain konstitusi adalah bentuk dan susunan dasar suatu negara. Pemahaman konstitusi tidak hanya sampai disitu saja, tetapi bisa dipahami lebih luas lagi untuk menjadi jawaban atas permasalahan negara yang semakin kompleks.
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah terjadi dengan beberapa tahap:
1. Masa berlakunya UUD 1945, konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR
2. Masa berlakunya UUD RIS, pada tahun 1949 terjadi perubahan UUD 1955 menjadi UUD RIS akibat dari ketidakpuasan Belanda akibat kemerdekaan Indonesia maka Belanda ingin memecah belah NKRI menjadi negara federal
3. Masa berlakunya UUDS 1950, akibat dari diberlakukannya UUD RIS yang dirasa tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia maka disepakati untuk kembali bersatu dan dibentuk UUDS 1950
4. Kembali berlakunya UUD 1945, setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 maka kembalilah konstitusi Indonesia menjadi ke UUD 1945
5. Masa pelaksanaan perubahan UUD 1945, akibat dari banyaknya penyelewengan yang terjadi pada masa sebelumnya maka UUD 1945 kembali disesuaikan dengan bangsa Indonesia dengan melakukan perubahan-perubahan lain
6. Masa berlaku UUD 1945 sampai sekarang, setelah disesuaikan dan dilakukan perubahan maka terbentuklah dasar negara yang fundamental bagi bangsa Indonesia
Penyebab terjadinya beberapa perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh:
1. Pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia merancang konstitusi secara tergesa-gesa sehingga hasilnya tidak maksimal
2. Faktor eksternal yaitu belanda melakukan propaganda kepada Indonesia agar tidak menjadi NKRI
3. Faktor internal yaitu keberagaman dalam diri Indonesia menciptakan berbagai macam persepsi atau pendapat sehingga masih sering melakukan perubahan agar sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia