Posts made by AZALIA AYU RAHMAWATI

MKU PKN Manajemen 2024 -> forum tanggapan artikel

by AZALIA AYU RAHMAWATI -
Azalia Ayu Rahmawati
2311011016

Konstitusi berasal dari bahasa prancis yaitu constituer yang berarti membentuk, dengan kata lain konstitusi adalah bentuk dan susunan dasar suatu negara. Pemahaman konstitusi tidak hanya sampai disitu saja, tetapi bisa dipahami lebih luas lagi untuk menjadi jawaban atas permasalahan negara yang semakin kompleks.

Perkembangan konstitusi di Indonesia telah terjadi dengan beberapa tahap:
1. Masa berlakunya UUD 1945, konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR
2. Masa berlakunya UUD RIS, pada tahun 1949 terjadi perubahan UUD 1955 menjadi UUD RIS akibat dari ketidakpuasan Belanda akibat kemerdekaan Indonesia maka Belanda ingin memecah belah NKRI menjadi negara federal
3. Masa berlakunya UUDS 1950, akibat dari diberlakukannya UUD RIS yang dirasa tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia maka disepakati untuk kembali bersatu dan dibentuk UUDS 1950
4. Kembali berlakunya UUD 1945, setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 maka kembalilah konstitusi Indonesia menjadi ke UUD 1945
5. Masa pelaksanaan perubahan UUD 1945, akibat dari banyaknya penyelewengan yang terjadi pada masa sebelumnya maka UUD 1945 kembali disesuaikan dengan bangsa Indonesia dengan melakukan perubahan-perubahan lain
6. Masa berlaku UUD 1945 sampai sekarang, setelah disesuaikan dan dilakukan perubahan maka terbentuklah dasar negara yang fundamental bagi bangsa Indonesia

Penyebab terjadinya beberapa perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh:
1. Pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia merancang konstitusi secara tergesa-gesa sehingga hasilnya tidak maksimal
2. Faktor eksternal yaitu belanda melakukan propaganda kepada Indonesia agar tidak menjadi NKRI
3. Faktor internal yaitu keberagaman dalam diri Indonesia menciptakan berbagai macam persepsi atau pendapat sehingga masih sering melakukan perubahan agar sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia

MKU PKN Manajemen 2024 -> aktivitas 1

by AZALIA AYU RAHMAWATI -

Azalia Ayu Rahmawati

2311011016

Konstitusi adalah dasar hukum untuk membuat berbagai aturan dalam sebuah negara. Konstitusi sangat diperlukan di Indonesia agar semua berjalan sesuai dengan aturannya dan menjamin hak-hak warga negara tidak dilanggar oleh pemerintah.  

Fungsi konstitusi bagi sebuah negara adalah untuk memiliki pedoman, pembatasan kekuasaan, mengatur pemerintahan, pemersatu bangsa, pengendalian masyarakat, dan lain lain.

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by AZALIA AYU RAHMAWATI -

Nama : Azalia Ayu Rahmawati

NPM : 2311011016


Urgensi Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek

  1. Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu, nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi: nilai dasar (instrinsik), nilai instrumental, dan nilai praktis. Dalam pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat disampaikan bahwa: (1) Setiap perkembangan iptek di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. (2) Setiap perkembangan iptek harus didasarkan dengan nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan. (3) Nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia. (4) Setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia.
  2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhologi, bangsa Indonesia, dalam seluruh dimensi hidupnya, termasuk di bidang iptek, tergantung pada kuat tidaknya memegang ruh bangsanya, yaitu Pancasila. Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya: (1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangjan rasional, antara akal, rasa dan kehendak. (2) Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan iptek. (3) Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia akan sumbnagsihnya iptek sehingga dapat terjalinnya rasa persaudaraan. (4) Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanan dalam Permusyarawatan/Perwakilan, Setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan iptek dengan menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun. (5) Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, pada sila ini berisi kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia dengan hal-hal lainnya.
  3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek, sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 pada kata ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ yang mengacu pada pengembangan iptek melalui pendidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Sebagai sumber sosiologis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditemukan dalam sikap masyarakat yang peka terhadap isu-isu nilai- nilai Pancasila yang ada dibalik peistiwa yang terjadi dalam masyarakat. Sumber Politis Pancasila sebagai dasar nila pengembangan iptek dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. 

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

by AZALIA AYU RAHMAWATI -
Nama : Azalia Ayu Rahmawati
NPM : 2311011016

IPTEK adalah hasil karya manusia yang biasanya digunakan untuk membantu keperluan manusia dalam kehidupannya. Pada dasarnya Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.Hubungan IPTEK dengan Pancasila Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan ilmu dan teknologi.

Sila-Sila Pancasila yang menjadi Sistem Etika dalam Pengembangan IPTEK:
1. Ketuhanan yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, dan antara akal dan kehendak.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus bersikap beradab Karena IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
3. Persatuan Indonesia, mengimplementasikan universalitas dan internasionalisme dalam sila-sila yang lain. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, setiap ilmu harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik dikaji ulang maupun di bandingkan dengan penemuan lainnya.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengimplementasikan pengembangan IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya.