Kiriman dibuat oleh Alfi Sahrin

MKU PKN Komunikasi -> forum diskusi

oleh Alfi Sahrin -
Nama : Alfi Sahrin
NPM : 2316031120
Kelas : Reg D

Dalam artikel yang berjudul " Perkembangan Kontitusi di Indonesia " Yang di tulis oleh M. Agus Santoso Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. Menurut saya Indonesia telah melewati sejarah yang lama untuk dapat menemukan konstitusi yang tepat dengan pemerintahan Indonesia. Perkembangan konstitusi Indonesia sejak dari 18 Agustus 1945 hingga sekarang telah melewati banyak tantangan untuk dapat mencapai konstitusi yang sekarang ini.

A. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang- Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
B. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidak puasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda. untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhimya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda.
C. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI.
D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
E. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945. Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan. perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
F. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan. Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bemegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan. UUD 1945 dilakukan dengan cara hati hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak. seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah dibawah penjajahan Jepang.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945. dan berpengaruh pada berubahnya sisten ketatanegaraan Republik Indonesia.

MKU PKN Komunikasi -> Aktivitas pertemuan 5

oleh Alfi Sahrin -
Nama : Alfi Sahrin
NPM : 2316031120
Kelas : Reg D

1. jelaskan konstitusi di negara indonesia?
Konstitualisme merupakan gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakanoleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yangdiperlukan untuk tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Cara pembatasan yang dianggap efektif ialah dengan jalan membagi kekuasaan.Munculnya gagasan ini lebih dahulu
dari konstitusi dan kontitualisme mulai berkembang pada abad pertengahan di Inggris dimana kekuasaan raja yang
mutlak di Negara tersebut dipaksa untuk mengetahui hak-hak dari kaum bangsawan, yaitu bahwa raja tidak dapat
memungut pajak kepada kaum bangsawan tanpa persetujuan dari kaum bangsawan tersebut, jaminan tersebut
dicantumkan dalam suatu piagam yang bernama Magna Carta.

Pada umumnya, Negara-negara yang mendasarkan atas demokrasi konstitusional, maka undang-undang dasar (sering disebut juga konstitusi dalam arti sempit) mempunyai fungsi yang khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenangwenang sehingga hak-hak warga Negara akan lebih terjamin. Pandangan ini dinamakan konstitualisme. Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945 dengan nama resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi merupakan Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga pembuatan berbagai macam peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar. Bagi Indonesia, pembatasan kekuasaan dan penegasan bahwa kekuasaan itu berada dan tunduk pada hukum dimuat dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

2. apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Pelanggaran terkait konstitusi negara kerap terjadi di Indonesia. Padahal, konstitusi negara ini sangat penting bagi negara kita. Nilai-nilai konstitusional ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Namun, seiring berjalannya waktu, warga negara Indonesia dapat meninggal dan sering terjadi pelanggaran konstitusi adalah: 

A. Pembatasan kebebasan berekspresi atauu berpendapat. Hal ini masih sering terjadi di Indonesia. Kalaupun diatur dalam UUD 1945, tetap saja ada hal-hal yang membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Negara kita adalah demokrasi dan rakyat adalah raja yang harus memiliki hak untuk didengar. Namun di negara kita pun, pelanggaran konstitusi ini masih sering terjadi.
B. Tidak ada jaminan hak asasi manusia, hak untuk hidup, kebebasan beragama, atau kebebasan berbicara. Kenyataannya, tidak mungkin memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia secara utuh. Hal ini didukung dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang bahkan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, dalam hal ini pemerintah cenderung sedikitmengabaikan hak asasi manusia.
C. Penyimpangan ideologi. Dalam hal ini dengan jelas dinyatakan bahwa ideologi negara Indonesia sesuai dengan ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila merupakan ideologi yang tertanam yang bersumber dari nilai-nilai nenek moyang negara, karena nilai-nilai tersebut sesuai dengan akar kehidupan negara Indonesia. Oleh karena itu, jika ada tindakan atau upaya untuk mengganti ideologi ini. Oleh karena itu, masuk dalam kategori kasus inkonstitusional. Misalnya kasus G30SPKI yang merupakan upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi komunis. Tentu saja, ini inkonstitusional. Dan yang terbaru adalah adanya gerakan radikal untuk menggantikan ideologi bangsa.
D. Pemisahan kekuasaan dan konstitusi, Indonesia memiliki pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Adanya pemisahan kekuasaan ini memberikan batasan pada masing-masing kelompok, sehingga tidak terjadi duplikasi tindakan atau kewenangan yang luar biasa dari otoritas/instansi. Namun, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, ia memiliki terlalu banyak kekuasaan. Namun demikian, presiden mampu membubarkan DPR.

3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan.Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalanmembatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yangdilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasauntuk mewujudkan tujuan Negara.

C.F Strong menyatakan bahwa pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untukmembatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yangdiperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itusetiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu:
a. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
b. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa sertamenetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.

MKU PKN Komunikasi -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Alfi Sahrin -
Nama : Alfi Sahrin
NPM : 2316031120
Kelas : Reg D

Dalam video tersebut dapat dianalisis mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Jimli Asshiddiqie.
Dijelaskan bahwa ada perbedaan antara undang-undang Dasas 1945 versi yang disahkan pada 18 Agustus dengan undang-undang
Dasar 1945 yang sekarang.

Bangsa Indonesia sudah menjadi 4 Republik:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi
yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik pada masa RIS dengan konstitusi RIS
3. Berubah menjadi negara kesatuan, dan pada masa itu undang-undangnya masih sementara
( UUDS 1950)
4. Pada tahun 1959 berdasarkan Dekrit Presiden maka kembali lagilah undang-undang Dasar 1945

Penjelasan pada undang-undang Dasar 1945 pada 18 Agustus itu tidak ada.
Penjelasan dalam undang-undang Dasar 1945 ada ketika dirumuskan oleh Soepomo dan diumumkan 15 Februari 1946.
Penjelasan itu sebenarnya dokumen terpisah, penjelasan itulah yang akhirnya bisa tuh kan menjadi kesatuan yang tak terpisahkan pada 1959.
Dari lampiran itulah yang menjadi pembeda antara undang-undang Dasar 1945 pada 18 Agustus
dan undang-undang Dasar 1945 pada masa sekarang.