Nama : Aulia Damayanti
Npm : 2312011043
Masalah sosial adalah dampak dari berbagai interaksi sosial yang menjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Masalah sosial juga merupakan kondisi atau peristiwa yang mempengaruhi masyarakat secara luas.
Masalah sosial tidak sama dengan masalah hukum, meskipun keduanya dapat saling terkait. Dengan demikian, meskipun masalah sosial dan masalah hukum dapat saling terkait, keduanya memiliki cakupan yang berbeda. Masalah sosial lebih menekankan pada kondisi atau peristiwa yang mempengaruhi masyarakat secara luas, sementara masalah hukum lebih menekankan pada permasalahan yang terkait dengan hukum dan sistem peradilan.
Contoh masalah sosial di Indonesia meliputi kemiskinan, pengangguran, perubahan iklim, isu pengungsi, ketidaksetaraan gender, kekerasan dalam rumah tangga, masalah kesejahteraan hewan, diskriminasi rasial, dan ketidaksetaraan akses terhadap pendidikan.Masalah sosial juga mencakup ketegangan atau konflik dalam masyarakat, seperti protes, perlawanan, dan demonstrasi.
Sedangkan contoh masalah hukum meliputi sengketa kepemilikan tanah, pelanggaran hak asasi manusia, atau ketidakadilan dalam sistem peradilan. Masalah hukum juga dapat terkait dengan permasalahan yang terkait dengan hukum dan sistem peradilan, seperti konflik hukum, pelanggaran hukum, atau ketidakpastian hukum.
Dalam sosiologi hukum, terdapat keterkaitan antara masalah sosial dan masalah hukum, di mana masalah sosial dapat mempengaruhi terbentuknya hukum dan masyarakat secara keseluruhan.