Posts made by Chyntia Mahika Hutabarat

MKU PKN Komunikasi -> forum diskusi

by Chyntia Mahika Hutabarat -
Nama : Chyntia Mahika Hutabarat
NPM : 2316031112
Kelas : Regular D

Menurut saya artikel yang berjudul “Perkembangan Konstitusi di Indonesia” memberikan penjelasan yang cukup komprehensif mengenai sejarah perkembangan kosntitusi di Indonesia sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini. Konstitusi tidak hanya dipahami sebagai Undang-Undang Dasar, tetapi juga sebagai pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara. Menurut C.F. Strong, terdapat tiga unsur dalam konstitusi, yaitu prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Konstitusi memiliki sifat formal yang tertulis dalam dokumen hukum dan sifat materiil yang mencakup hal-hal yang bersifat dasar/pokok bagi negara dan rakyatnya. Indonesia telah mengalami beberapa periode dalam perkembangan konstitusinya, termasuk perubahan dari negara kesatuan menjadi negara serikat dan kembali menjadi negara kesatuan. Perubahan tersebut tercermin dalam perubahan sistem pemerintahan, struktur negara, dan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia, serta terdapat periode-periode penting yang memengaruhi sistem pemerintahan, seperti masa Orde Baru dan reformasi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, seperti naskah UUD 1945 disahkan dalam suasana tergesa-gesa pada masa di bawah penjajahan Jepang. UUD juga disusun pada masa perang dunia dan mendapat perhatian dari berbagai negara, termasuk Jepang dan Belanda. Adanya tekanan dari Belanda sehingga memengaruhi upaya perubahan konstitusi dengan mempropagandakan agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat.

Dari artikel tersebut menurut saya perubahan konstitusi di Indonesia terjadi sebagai respons terhadap berbagai faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Situasi genting dalam pemerintahan, tekanan eksternal dari negara asing seperti Belanda, serta perkembangan waktu yang membuat beberapa ketentuan konstitusi menjadi tidak relevan lagi, semuanya mempengaruhi perlunya perubahan konstitusi. Maka penting untuk melakukan perubahan dengan mendengarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat agar dapat memperkuat demokrasi dan perlindungan hak-hak rakyat.

MKU PKN Komunikasi -> Aktivitas pertemuan 5

by Chyntia Mahika Hutabarat -
Nama : Chyntia Mahika Hutabarat
NPM : 2316031112
Kelas : Regular D

1. Jelaskan konstitusi di negara indonesia?
Jawab : Konstitusi adalah seperangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara, yang berarti negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Idealnya, suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungan kekuasaan yang seimbang antara cabang-cabang kekuasaan yang ada. Kontitusi Negara Indonesia adalah Undang- Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama bagi sistem pemerintahan dan hukum di Indonesia. Pada pembukaan UUD 1945 diawali dengan menegaskan tujuan negara, cita-cita, serta prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi pembangunan negara Indonesia. Tujuan UUD 1945 adalah untuk membatasi kekuasaan, dan juga mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi dominasi atau monopoli kekuasaan oleh satu kelompok atau individu tertentu. Dengan adanya konstitusi di Indonesia tentu menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berpendapat, hak memilih dan dipilih, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan lain sebagainya. UUD sebagai konstitusi di Indonesia menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan, serta prinsip kedaulatan rakyat menjadi salah satu asas utama dalam konstitusi Indonesia.

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Jawab : Pelanggaran konstitusi terjadi ketika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi suatu negara. Ini merupakan pelanggaran hukum serius karena konstitusi adalah hukum tertinggi dalam sistem hukum suatu negara dan tindakan pemerintah serta tindakan individu harus sesuai konstitusi. Contoh pelanggaran yang berkaitan dengan konstitusi seperti pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dengan membatasi kebebasan berbicara atau berpendapat, hak atas kebebasan dari diskriminasi, melakukan hukuman sepihak tanpa adanya proses hukum yang seharusnya. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, karena konstitusi menetapkan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Tidak memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat juga salah satu pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam konstitusi. Pelanggaran yang sudah mengancam stabilitas, keadilan, dan keamanan hukum pada suatu negara harus ditangani dengan serius oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Jawab : Tujuan dari konstitusi di Negara Indonesia dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu:
- Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
- Konstitusi bertujuan memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi, identitas nasional dan lambang persatuan.
Menurut Jimly Asshiddiqie, pada umumnya hukum memiliki tiga tujuan pokok, yaitu:
1. Keadilan (justice) sepadan dengan keseimbangan, kepatutan, dan kewajaran.
2. Kepastian (certainty atau zekerheid) berkaitan dengan dengan ketertiban dan ketenteraman.
3. Kegunaan (utility) yang diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.
Konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah, serta untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama.
Nama : Chyntia Mahika Hutabarat
NPM : 2316031112
Kelas : Regular D

Dalam video tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia dengan wawasan dari Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H. Ia menyoroti latar belakang sejarah dan prinsip-prinsip utama yang membentuk konstitusi Indonesia, dengan membahas perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini. Karena Negara kita mengalami adanya empat kali perubahan republik, yang mana sesudah pemilu tahun 55 kemudian tahun 56 di bentuk konstituante namun tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 59 bangsa Indonesia kembali memberlakukan dengan dekrit presiden sehingga berlaku kembali UUD 1945, dan Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H menyatakan bahwa ini merupakan republik keempat. Yang menjadi dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan bangsa Indonesia yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan empat lampiran mengenai perubahan satu, perubahan dua, perubahan tiga, dan perubahan empat, sehingga dalam naskah bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian sejarah perubahan UUD.

Dalam video ini pokok-pokok yang disoroti antara lain adalah latar belakang sejarah terbentuknya UUD dan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman pelaksanaannya. Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H., menekankan pentingnya memahami konteks dan evolusi Konstitusi untuk memastikan pemerintahan yang efektif. Konstitusi telah berkembang seiring berjalannya waktu untuk mencerminkan perubahan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.