Nama : Chyntia Mahika Hutabarat
NPM : 2316031112
Kelas : Regular D
Menurut saya artikel yang berjudul “Perkembangan Konstitusi di Indonesia” memberikan penjelasan yang cukup komprehensif mengenai sejarah perkembangan kosntitusi di Indonesia sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini. Konstitusi tidak hanya dipahami sebagai Undang-Undang Dasar, tetapi juga sebagai pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara. Menurut C.F. Strong, terdapat tiga unsur dalam konstitusi, yaitu prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Konstitusi memiliki sifat formal yang tertulis dalam dokumen hukum dan sifat materiil yang mencakup hal-hal yang bersifat dasar/pokok bagi negara dan rakyatnya. Indonesia telah mengalami beberapa periode dalam perkembangan konstitusinya, termasuk perubahan dari negara kesatuan menjadi negara serikat dan kembali menjadi negara kesatuan. Perubahan tersebut tercermin dalam perubahan sistem pemerintahan, struktur negara, dan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia, serta terdapat periode-periode penting yang memengaruhi sistem pemerintahan, seperti masa Orde Baru dan reformasi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, seperti naskah UUD 1945 disahkan dalam suasana tergesa-gesa pada masa di bawah penjajahan Jepang. UUD juga disusun pada masa perang dunia dan mendapat perhatian dari berbagai negara, termasuk Jepang dan Belanda. Adanya tekanan dari Belanda sehingga memengaruhi upaya perubahan konstitusi dengan mempropagandakan agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat.
Dari artikel tersebut menurut saya perubahan konstitusi di Indonesia terjadi sebagai respons terhadap berbagai faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Situasi genting dalam pemerintahan, tekanan eksternal dari negara asing seperti Belanda, serta perkembangan waktu yang membuat beberapa ketentuan konstitusi menjadi tidak relevan lagi, semuanya mempengaruhi perlunya perubahan konstitusi. Maka penting untuk melakukan perubahan dengan mendengarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat agar dapat memperkuat demokrasi dan perlindungan hak-hak rakyat.
NPM : 2316031112
Kelas : Regular D
Menurut saya artikel yang berjudul “Perkembangan Konstitusi di Indonesia” memberikan penjelasan yang cukup komprehensif mengenai sejarah perkembangan kosntitusi di Indonesia sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini. Konstitusi tidak hanya dipahami sebagai Undang-Undang Dasar, tetapi juga sebagai pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara. Menurut C.F. Strong, terdapat tiga unsur dalam konstitusi, yaitu prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Konstitusi memiliki sifat formal yang tertulis dalam dokumen hukum dan sifat materiil yang mencakup hal-hal yang bersifat dasar/pokok bagi negara dan rakyatnya. Indonesia telah mengalami beberapa periode dalam perkembangan konstitusinya, termasuk perubahan dari negara kesatuan menjadi negara serikat dan kembali menjadi negara kesatuan. Perubahan tersebut tercermin dalam perubahan sistem pemerintahan, struktur negara, dan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia, serta terdapat periode-periode penting yang memengaruhi sistem pemerintahan, seperti masa Orde Baru dan reformasi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, seperti naskah UUD 1945 disahkan dalam suasana tergesa-gesa pada masa di bawah penjajahan Jepang. UUD juga disusun pada masa perang dunia dan mendapat perhatian dari berbagai negara, termasuk Jepang dan Belanda. Adanya tekanan dari Belanda sehingga memengaruhi upaya perubahan konstitusi dengan mempropagandakan agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat.
Dari artikel tersebut menurut saya perubahan konstitusi di Indonesia terjadi sebagai respons terhadap berbagai faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Situasi genting dalam pemerintahan, tekanan eksternal dari negara asing seperti Belanda, serta perkembangan waktu yang membuat beberapa ketentuan konstitusi menjadi tidak relevan lagi, semuanya mempengaruhi perlunya perubahan konstitusi. Maka penting untuk melakukan perubahan dengan mendengarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat agar dapat memperkuat demokrasi dan perlindungan hak-hak rakyat.