Nama : Muhammad Favian Rizki
NPM : 2315061067
Kelas : TI C
Prodi : Teknik Informatika
Dengan menganalisis video dapat kita lihat bahwa hukum telah berkembang dari hukum normal dan standar menjadi hukum yang kompleks saat ini untuk mengendalikan tatanan sosial yang semakin maju. Perubahan yang sah di Indonesia sejak tahun 1998 telah membawa perubahan besar dengan fokus pada demokratisasi dan desentralisasi, serta dinamisnya peran masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan kewenangan hukum, yang dibuktikan dengan bangkitnya LSM seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Supremasi hukum di Indonesia ditekankan sebagai fondasi utama dalam mengatur keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa semua tindakan, baik oleh pemerintah maupun warga negara, harus berada dalam kerangka hukum yang ada. UUD 1945 menegaskan status Indonesia sebagai negara hukum, yang tidak hanya mengacu pada keberadaan hukum tetapi juga pada keadilan, perlindungan HAM, akses keadilan, dan penegakan hukum yang adil dan efektif.
Pentingnya supremasi hukum juga terlihat dalam pembatasan kontrol pemerintah oleh hukum untuk mencegah penyalahgunaan kontrol. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang berada di atas hukum dimana pemerintah harus bertindak dalam menetapkan batas-batas yang sah, menjaga kontrol dan menjamin keadilan bagi semua warga negara.
NPM : 2315061067
Kelas : TI C
Prodi : Teknik Informatika
Dengan menganalisis video dapat kita lihat bahwa hukum telah berkembang dari hukum normal dan standar menjadi hukum yang kompleks saat ini untuk mengendalikan tatanan sosial yang semakin maju. Perubahan yang sah di Indonesia sejak tahun 1998 telah membawa perubahan besar dengan fokus pada demokratisasi dan desentralisasi, serta dinamisnya peran masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan kewenangan hukum, yang dibuktikan dengan bangkitnya LSM seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Supremasi hukum di Indonesia ditekankan sebagai fondasi utama dalam mengatur keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa semua tindakan, baik oleh pemerintah maupun warga negara, harus berada dalam kerangka hukum yang ada. UUD 1945 menegaskan status Indonesia sebagai negara hukum, yang tidak hanya mengacu pada keberadaan hukum tetapi juga pada keadilan, perlindungan HAM, akses keadilan, dan penegakan hukum yang adil dan efektif.
Pentingnya supremasi hukum juga terlihat dalam pembatasan kontrol pemerintah oleh hukum untuk mencegah penyalahgunaan kontrol. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang berada di atas hukum dimana pemerintah harus bertindak dalam menetapkan batas-batas yang sah, menjaga kontrol dan menjamin keadilan bagi semua warga negara.