Nama: Muhammad Raihan Jamil
NPM: 2315061105
Kelas: PSTI A
Pancasila, sebagai pilar utama dalam filsafat negara Indonesia, memainkan peran sentral dalam membimbing perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di tengah dinamika kemajuan zaman. Sejak diperkenalkan oleh pendiri bangsa, Pancasila telah menjadi dasar yang kokoh, memberikan arah dan identitas bagi masyarakat Indonesia. Dalam konteks pengembangan IPTEK, Pancasila bukan hanya sekadar ideologi, tetapi juga panduan moral yang menegaskan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan ketuhanan.
Sila-sila Pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) memainkan peran krusial dalam membimbing arah dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh ilmuwan, peneliti, dan praktisi IPTEK di Indonesia. Pertama, Sila Pertama "Ketuhanan yang Maha Esa" mengkomplementasikan ilmu pengetahuan dengan penciptaan, menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Dalam konteks ini, pengembangan IPTEK tidak hanya berkutat pada apa yang dapat ditemukan dan dibuktikan, tetapi juga mempertimbangkan makna dan konsekuensi moral dari setiap penemuan.
Sila Kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," memberikan dasar moralitas yang esensial. Dalam pengembangan IPTEK, hal ini menuntut bahwa manusia harus bersikap beradab, karena IPTEK merupakan hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Penggunaan IPTEK harus senantiasa mencerminkan keadilan sosial, memastikan bahwa kemajuan tersebut tidak hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat dan keberadaban bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Sila Ketiga, "Persatuan Indonesia," mengkomplementasikan universalitas dan internasionalisme, menekankan pada pentingnya pengembangan IPTEK untuk memupuk rasa nasionalisme, kebesaran bangsa, dan keluhuran bangsa sebagai bagian integral dari umat manusia di dunia. Dalam konteks ini, IPTEK bukan hanya sebagai alat untuk meningkatkan keunggulan kompetitif bangsa, tetapi juga sebagai kontribusi Indonesia dalam pembangunan global.
Sila Keempat, "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan," mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis. Ini memastikan bahwa setiap ilmuwan memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK, sekaligus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain melalui mekanisme permusyawaratan dan perwakilan.
Sila Kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," mengkomplementasikan pengembangan IPTEK dengan menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan. Ini mencakup keseimbangan keadilan dalam hubungan individu dengan dirinya sendiri, dengan sesamanya, dengan masyarakat, bangsa, dan negara secara keseluruhan. Dengan merangkul nilai-nilai Pancasila, Indonesia meyakinkan bahwa kemajuan IPTEK tidak hanya menghasilkan inovasi teknologis, tetapi juga mendorong keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
NPM: 2315061105
Kelas: PSTI A
Pancasila, sebagai pilar utama dalam filsafat negara Indonesia, memainkan peran sentral dalam membimbing perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di tengah dinamika kemajuan zaman. Sejak diperkenalkan oleh pendiri bangsa, Pancasila telah menjadi dasar yang kokoh, memberikan arah dan identitas bagi masyarakat Indonesia. Dalam konteks pengembangan IPTEK, Pancasila bukan hanya sekadar ideologi, tetapi juga panduan moral yang menegaskan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan ketuhanan.
Sila-sila Pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) memainkan peran krusial dalam membimbing arah dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh ilmuwan, peneliti, dan praktisi IPTEK di Indonesia. Pertama, Sila Pertama "Ketuhanan yang Maha Esa" mengkomplementasikan ilmu pengetahuan dengan penciptaan, menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Dalam konteks ini, pengembangan IPTEK tidak hanya berkutat pada apa yang dapat ditemukan dan dibuktikan, tetapi juga mempertimbangkan makna dan konsekuensi moral dari setiap penemuan.
Sila Kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," memberikan dasar moralitas yang esensial. Dalam pengembangan IPTEK, hal ini menuntut bahwa manusia harus bersikap beradab, karena IPTEK merupakan hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Penggunaan IPTEK harus senantiasa mencerminkan keadilan sosial, memastikan bahwa kemajuan tersebut tidak hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat dan keberadaban bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Sila Ketiga, "Persatuan Indonesia," mengkomplementasikan universalitas dan internasionalisme, menekankan pada pentingnya pengembangan IPTEK untuk memupuk rasa nasionalisme, kebesaran bangsa, dan keluhuran bangsa sebagai bagian integral dari umat manusia di dunia. Dalam konteks ini, IPTEK bukan hanya sebagai alat untuk meningkatkan keunggulan kompetitif bangsa, tetapi juga sebagai kontribusi Indonesia dalam pembangunan global.
Sila Keempat, "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan," mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis. Ini memastikan bahwa setiap ilmuwan memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK, sekaligus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain melalui mekanisme permusyawaratan dan perwakilan.
Sila Kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," mengkomplementasikan pengembangan IPTEK dengan menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan. Ini mencakup keseimbangan keadilan dalam hubungan individu dengan dirinya sendiri, dengan sesamanya, dengan masyarakat, bangsa, dan negara secara keseluruhan. Dengan merangkul nilai-nilai Pancasila, Indonesia meyakinkan bahwa kemajuan IPTEK tidak hanya menghasilkan inovasi teknologis, tetapi juga mendorong keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.