Nama: Muhammad Raihan Jamil
NPM: 2315061105
Kelas: PSTI A
Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang mengatur struktur, kekuasaan, dan kewenangan pemerintahan dalam suatu negara. Konstitusi berperan sebagai landasan hukum tertinggi yang menetapkan kerangka kerja bagi penyelenggaraan pemerintahan, hak-hak serta kewajiban warga negara, dan mekanisme penyelesaian konflik di dalam negara tersebut.
Tujuan dari konstitusi adalah untuk menjamin keadilan, keseimbangan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, dan stabilitas politik dalam suatu negara.
Di Indonesia, masalah mengenai pelanggaran konstitusi masih sering terjadi karena beberapa faktor, termasuk perbedaan interpretasi terhadap konstitusi, lemahnya penegakan hukum, dan pertentangan kepentingan antara berbagai pihak. Pelanggaran konstitusi dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh individu atau kelompok lain yang melanggar prinsip-prinsip yang terdapat dalam konstitusi.
Untuk menyelesaikan masalah pelanggaran konstitusi di Indonesia, langkah-langkah yang dapat diambil meliputi penguatan sistem penegakan hukum untuk menjamin penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran konstitusi, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi melalui pendidikan dan sosialisasi, melakukan reformasi kelembagaan untuk memperkuat mekanisme pengawasan, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam mengawasi pelaksanaan konstitusi dan melaporkan pelanggaran kepada lembaga hukum yang berwenang. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mengatasi masalah pelanggaran konstitusi dan memastikan penerapan konstitusi yang efektif untuk mewujudkan negara yang demokratis, adil, dan stabil.