གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Dion Dionisius Nathan Putra Pratama

Nama : Dionisius Nathan Putra Pratama
NPM : 2316031064
Kelas : Reguler B

Video tersebut membahas tentang "Identitas Nasional", dimana identitas Nasional merupakan hal yang mendasari suatu negara, yang membuat satu negara berbeda dari negara lainnya, dan menggambarkan siapa diri kita sebenenarnya. Identitas nasional adalah hal yang mendasari suatu negara dan menjadikan pembeda dari negara lain.
Ada 4 unsur identitas nasional.
1. Suku bangsa
2. Agama
3. Kebudayaan
4. Bahasa

Identitas Nasional tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 Pasal 35 dan 36 C.
Identitas Nasional jati diri Indonesia :
1. Bahasa Nasional (Bahasa Indonesia)
2. Bendera Negara ( Merah Putih )
3. Lagu Kebangsaan ( Indonesia Raya )
4. Lambang Negara ( Pancasila )
5. Semboyan Negara ( Bhinneka Tunggal Ika )
6. Dasar Falsafah Negara ( Pancasila )
7. Konstitusi Hukum Dasar ( UUD 1945 )
8. Bentuk Negara Indonesia yang berkedaulatan Rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara ( Wawasan Nusantara )
10. Kebudayaan Daerah yang telah di terima (Kebudayaan Nasional)
Nama : Dionisius Nathan Putra Pratama
NPM : 2316031064
Kelas : Reguler B

Dalam jurnal tersebut menjelaskan bahwa urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Pendidikan Kewarganegaraan fokus untuk mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. 

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. 

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
A. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
B. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
C. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Nama : Dionisius Nathan Putra Pratama
NPM : 2316031064
Kelas : Reguler B

Video tersebut membahas esensi dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Indonesia, termasuk landasan hukum, asas, sumber sejarah, sosial, politik, dinamika, hakikat, dan tujuan dari PKN. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta juga melatih untuk dapat berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.

Terdapat landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewargamegaraan yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
a. Historis
PKN dimulai sebelum Indonesia merdeka
b. Sosiologis
Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
c. Politik PKN
Dimuatnya dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)