Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2316031062
Kelas : Reguler B
Video tersebut membahas esensi dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Indonesia, termasuk landasan hukum, asas, sumber sejarah, sosial, politik, dinamika, hakikat, dan tujuan dari PKN. PKN penting untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan nilai-nilai kebangsaan berdasarkan landasan hukum. Landasan hukum PKN termasuk pasal-pasal UUD 1945, undang-undang pendidikan tahun 1982 dan 2003. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dipengaruhi oleh sumber sejarah, sosiologi, dan politik sebelum kemerdekaan, serta melibatkan hukum-hukum terkait pengembangan pribadi. PKN juga penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjaga haluan nasional dan eksistensi bangsa, dengan kurikulum yang diatur sejak tahun 1957 hingga 2013.
NPM : 2316031018
Kelas : Reguler B
Berdasarkan video tersebut dapat dianalisis bahwa Pentingnya Hakekat PKN di Perguruan Tinggi
•Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN): Usaha sadar menyiapkan peserta didik agar menjadi warganegara yang cinta, setia, berani dan berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
•Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
•Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
-Historis > Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
-Sosiologis > Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
-Politik PKN > Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
•Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2316031028
Kelas : Reguler B
Analisis Video Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) berasal dari warganegara, Usaha sadar menyiapkan peserta didik agar dapat menumbuhkan cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara, juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN yaitu :
1. Historis, Substansi, dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
3. Politik PKN, Dok. Kurikulum :
Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN :
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2356031021
Kelas : Mandiri A
Hakekat dan Pentingnya PKN di perguruan tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di perguruan tinggi memiliki hakekat yang meliputi pengertian PKN, landasan ideal dan hukum PKN, sumber historis, sosiologis, politik PKN, serta dinamika, urgensi, dan esensi PKN.
* Landasan Ideal (Pancasila) dan Landasan hukum kewarganegaraan ( Pembukaan UUD, Batang Tubuh UUD 1945, UUD NO 20 Tahun 1982, UUD NO 20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI no 43 Tahun 2006)
* Sumber Historis ( substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka)
* Sumber Sosiologis (Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk mencakup pemahaman tentang bagaimana Pancasila mengakomodasi keragaman masyarakat dan memberikan motivasi untuk sikap toleransi)
* Sumber Politik ( sumber ini memberikan pemahaman tentang lahirnya Pancasila dari semangat kemerdekaan dan inspirasi untuk menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, serta dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan )
>Dinamika, Esensesi, dan Urgensi PKN
Dinamika PKN sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa
>Esensi PKN merupakan konsep yang mencerminkan kondisi sosial budaya Indonesia yang beragam dan heterogen
>Urgensi PKN merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk mengembangkan karakter dan kepribadian masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
Nama : Jessica Zahra Anastasya
NPM : 2316031010
Kelas : Reguler B
Video tersebut membahas esensi dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Indonesia, termasuk landasan hukum, asas, sumber sejarah, sosial, politik, dinamika, hakikat, dan tujuan dari PKN. PKN penting untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan nilai-nilai kebangsaan berdasarkan landasan hukum.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN yaitu :
1. Historis, Substansi, dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
3. Politik PKN, Dok. Kurikulum :
Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN :
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan
bangsa Indonesia.
NPM : 2316031030
Kelas : Reguler B
Video tersebut membahas mengenai Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi (Hakekat dan Pentingnya PKN)
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta juga melatih untuk dapat berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Terdapat landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewargamegaraan yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi beberapa sumber yaitu sumber historis,sosiologis dan politik dimana sumber sumber ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2316031038
Kelas : Reguler B
Video tersebut menyoroti pentingnya hakekat pendidikan kewarganegaraan (PKN) di perguruan tinggi. Berdasarkan hasil analisis saya, PKN menekankan pada upaya menyadarkan peserta didik agar menjadi warganegara yang cinta, setia, berani, dan berkorban untuk bangsa dan negara. Selain itu, PKN mengajarkan mahasiswa untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis dengan berpegang pada Pancasila sebagai dasar.
Landasan Ideal dan Hukum PKN mengacu pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara, serta berbagai landasan hukum terkait seperti pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN menyajikan perspektif historis, sosiologis, dan politik terkait PKN, yang menunjukkan bahwa PKN bukan hanya merupakan hal baru, tetapi telah menjadi bagian penting dalam menjaga eksistensi negara, bahkan dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN menekankan bahwa, PKN harus mendorong warga negara untuk memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) secara positif untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan PKN dipengaruhi oleh kesesuaian dengan konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Menurut saya, PKN bukan hanya tentang pengetahuan, negara dan kewarganegaraan, tetapi juga tentang pembentukan sikap, nilai, dan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang aktif, bertanggung jawab, dan berperan dalam memajukan bangsa dan negara.
NPM : 2316031014
Kelas : Reg B
Video tersebut membahas tentang hakekat pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di perguruan tinggi.
PKN merupakan usaha radar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membra bangsa dan negara, Serta melatih peseta didik berfikir kritis, analitis, dan demokratis Berdasarkan pancasila
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
a. Ideal :
Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara
b. Hukum :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 (pasal 7 ayat 3, pasal 30 ayat 1, pasat 31 ayat 1)
3. UU Nomor 20 Tahun 1982
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
a. Historis
PKN dimulai sebelum Indonesia merdeka
b. Sosiologis
Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
c. Politik PKN
Dimuatnya dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN:
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Npm. :2316031036
Kelas : reguler B
Hasil dari analisis saya Video tersebut membahas esensi dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia, termasuk landasan hukum, asas, sumber sejarah, sosial, politik, dinamika, hakikat, dan tujuan dari PKN. PKN penting untuk mengembangkan
Pentingnya Hakekat PKN di Perguruan Tinggi
•Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN): Usaha sadar menyiapkan peserta didik agar menjadi warganegara yang cinta, setia, berani dan berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
•Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis ( substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka)
- Sumber Sosiologis (Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk mencakup pemahaman tentang bagaimana Pancasila mengakomodasi keragaman masyarakat dan memberikan motivasi untuk sikap toleransi)
- Sumber Politik ( sumber ini memberikan pemahaman tentang lahirnya Pancasila dari semangat kemerdekaan dan inspirasi untuk menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya
NPM: 2356031005
Kelas: Mandiri A
Pada video tersebut membahasa tentang hakekat dan pentingnyan PKN di perguruan tinggi. Pada video tersebut disebutkan bahwa:
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubjh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
•Sumber Historis PKN
Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
•Sumber Sosiologis
Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
•Sumber politik
Dimuatnya Dokumen kurikulum: kewarganegaraan (1957), Civis (1962) kewarganegaraan negara (1968), dst.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara. Masa depan PKN sangar ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2316031058
Kelas : Reguler B
Dari vidio mengenai Hakekat dan pentingnya pendidikan PKN di perguruan tinggi, dapat saya analisis bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah suatu cara mendidik yang bertujuan untuk menyadarkan peserta disik untuk mencintai tanah air, rela berkorban, memiliki nasionalisme yang tinggi, serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis,analitis, demokratis berdasarkan pancasila. Adapun dalam vidio tersebut di jelaskan pula landasan hukum pendidikan kewarganegaraan dari yang tertinggi yaitu Pancasila sampai dengan SK Dikjen DIk Nomor 43 th 2008.
Sumbr histori, sosiologi, dan politik pkn juga tentunya sangat diperlukan oleh masyarakat guna menjaga, mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Pembelajaran PKN juga tentunya digunakan sebagai pengingat untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa.
NPM: 2316031016
Kelas: Reguler B
Video tersebut menjelaskan tentang Hakikat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. PKn juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila. PKn memiliki 2 landasan yakni landasan idiil dan landasan hukum. Landasan idiil PKn meliputi Pancasila (sebagai dasar negara, pandangan hidup, & ideologi negara). Sedangkan landasan hukumnya ialah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Historis: substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis: diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa.
Sumber Politik: dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dst.
PKn diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Eksistensi PKn pun sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2356031029
Kelas : Mandiri A
Analisis Video Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta juga melatih untuk dapat berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN yaitu :
1. Historis, Substansi, dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
3. Politik PKN, Dok. Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN :
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2356031015
Kelas : Mandiri A
Video tersebut membahas mengenai hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan (PKN) yang ada di perguruan tinggi.
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara dan PKN berkaitan dengan warga negara. PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir keritis, analisis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum PKN
* Pancasila
* Pembukaan UUD 1945
* Batang tubuh UUD 1945
* UU Nomor 20 Tahun 1982
* UU Nomor 20 Tahun 2003
* SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, soaiologis dan politik PKN
* Sumber Historis, dimulai dari sebelum indonesia merdeka.
* Sumber Sosiologis, yang diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi sebuah negara.
* Politik PKN, Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara.
Dinamika PKN sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
Esensi PKN adalah konsep yang mencerminkan kondiai sosial budaya Indonesia yang beragam.
Urgensi PKN adalah kebutuhan yang teramat penting untuk mengembangkan karakter masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa, Sebab masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstusi negara dan bangsa indonesia.
NPM: 2356031041
Kelas: Mandiri A
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Pkn berkaitan dengan warga negara, selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan stradidik agar cinta setia berani berkorban membela bangsa dan negara.
1. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
2. Landasan hukum pkn antara lain pembukaan undang undang dasar 1945, batang tubuh undang undang dasar 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang vila negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
Sumber historis sosiologi & politik pendidikan kewarga negaraan, sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
•Sumber sosiologis: masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
•Sumber politik dimuatnya dokumen dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu kakaemtru. Pentingnya adalah bertujuan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara-bangsa.
NPM: 2356031003
Kelas: Mandiri A
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), usaha sadar menyiapkan peserta didik agar menjadi warganegara yang cinta, setia, berani dan berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis ( substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka).
Sumber Sosiologis (Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk mencakup pemahaman tentang bagaimana Pancasila mengakomodasi keragaman masyarakat dan memberikan motivasi untuk sikap toleransi).
Sumber Politik ( sumber ini memberikan pemahaman tentang lahirnya Pancasila dari semangat kemerdekaan dan inspirasi untuk menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya).
NPM: 2316031046
Kelas: Reguler B
video tersebut membahas mengenai hakekat dan pentingnya kewarganegaraan ( PKN) yang ada di perguruan tinggi. Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar mencinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Adapun Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan: Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Yang dapat dikatakan Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN yaitu :
1. Historis, Substansi, dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
3. Politik PKN, Dok. Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013).
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. maka dari itu pendidikan kewarganegaraan sangan penting di pelajari bahkan sejak dini.
NPM : 2316031008
Kelas : Reguler B
Dalam vidio tersebut membahas pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dalam perguruan tinggi, karena sebagai cara untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir secara kritis, analitis, dan demokratis sesuai dengan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang memiliki pandangan hidup dan pandangan ideologi negara, dengan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan dari yang tertinggi yaitu Pancasila sampai SK Dikjen DIk Nomor 43 th 2008. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa.
NPM: 2316031032
Kelas: Reguler B
pentingnya pendidikan kewarganegaraan adalah di perguruan tinggi untuk menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, melatih berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. pancasila
2. pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis, sosiologis & politik pkn yaitu diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara2
NPM : 2316031020
Kelas : Reguler B
Video tersebut membahas mengenai pentingnya PKN di perguruan tinggi bertujuan untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. PKn juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
PKN memiliki landasal idiil dan landasan hukum yang meliputi Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006.
Selain itu, PKN dalam aspek sumber historis, sosiologis, dan politik juga diperlukan guna menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
PKN diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.
NPM: 2316031002
Kelas: Reguler B
dari video tersebut membahas tentang hakekat dan pentingnya Pkn di perguruan tinggi.
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yg berarti adalah anggota dari suatu negara. PKN melatih peserta untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ada Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Sumber Historis, sosiologis dan politik PKN diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara - bangsa.
NPM : 2316031064
Kelas : Reguler B
Video tersebut membahas esensi dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Indonesia, termasuk landasan hukum, asas, sumber sejarah, sosial, politik, dinamika, hakikat, dan tujuan dari PKN. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta juga melatih untuk dapat berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Terdapat landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewargamegaraan yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
a. Historis
PKN dimulai sebelum Indonesia merdeka
b. Sosiologis
Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
c. Politik PKN
Dimuatnya dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
Npm :2356031033
Kelas:mandiri A
Berdasarkan vidio tersebut dapat dianalisis bahwasannya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Perguruan Tinggi sangat penting keberadaannya ,Tujuan adanya Pendidikan Kewarganegaraanadalah untuk menciptakan para terdidik untuk mencintai bangsa ,memiliki pemikiran kritis ,analisis dan demokratis
Beberapa landasan hukum Kewarganegaraan adalah
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN menyajikan perspektif historis, sosiologis, dan politik terkait PKN, yang menunjukkan bahwa PKN bukan hanya merupakan hal baru di bentuk namun kehadirannya sudah ada sejak lama dan berperan penting untuk mempertahankan eksistensi negara
NPM : 2316031050
Kelas : Reguler B
Video tersebut menjelaskan tentang hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
PKN sendiri berkaitan dengan warga negara dimana merupakan sebuah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta dan berani berkorban untuk bangsa dan negara. Landasan ideal dan hukum Pendidikan Kewarganegaraan diantaranya adalah Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, masyarakat membutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara. Masa depan pendidikan kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2316031054
Kelas: Reguler B
Video tersebut membahas tentang urgensi pendidikan kewarganegaraan (PKN) dalam lingkup perguruan tinggi, Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar menjadi warganegara yang cinta, setia, berani dan berkorban membela bangsa dan bernegara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi beberapa sumber yaitu sumber historis,sosiologis dan politik dimana sumber sumber ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.
NPM: 2356031013
Kelas : Mandiri A
Pada vidio tersebut membahas hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, untuk menciptakan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta juga melatih untuk dapat berfikir kritis, analitis, demokratis, yang berdasarkan pancasila.
•Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
berikut Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN
Historis Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologis Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
Politik PKN Dokumen Kurikulum:
Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN:
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2316031006
KELAS: REGULER B
————————————————————————
Pengertian PKN adalah landasan ideal dan hukum sumber historis sumber sosiologi sumber politik dinamika esensi dan pendidikan kewarganegaraan. kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara bkn berkaitan dengan warga selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan agar cinta setia berani berkorban membela bangsa dan selain itu melatih peserta didik berpikir kritis analitis sikap demokratis berdasarkan nilainilai pancasila landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kuat dan geram landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar meja pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi, pembukaan undangundang dasar 1945 dan batang tubuh undangundang dasar 1945 menjadi landasan umum khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan undangundang nomor 20 tahun 1982, atau tentang pendidikan negara undangundang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan serta skd nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian sumber sosiologi dan politik pendidikan kewarganegaraan sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai 10 indonesia sumber sosiologi masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa sumber politik dimuat dokumen dokumendokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 195 sampai terakhir 2013 yaitu dinamika esensi dan si pendidikan kewarganegaraan pendidikan kewarganegaraan mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun masa depan bkn sangat ditentukan oleh eksistensi negara dan bangsa indonesia.
NPM : 2316031042
Kelas : Reg. B
Video tersebut membahas tentang Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi. PKN membentuk peserta didik untuk mempunyai sikap nasionalisme, cinta tanah air serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomoe 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. Sk Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk mencakup pemahaman tentang bagaimana Pancasila mengakomodasi keragaman masyarakat dan memberikan motivasi untuk sikap toleransi.
Sumber Politik, sumber ini memberikan pemahaman tentang lahirnya Pancasila dari semangat kemerdekaan dan inspirasi untuk menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa.
NPM: 2316031094
Kelas: Reguler D
Terdapat landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewargamegaraan yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi beberapa sumber yaitu sumber historis,sosiologis dan politik dimana sumber sumber ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara.
NPM : 2316031012
Kelas : Reguler B
Berdasarkan video tersebut, membahas esensi dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di perguruan tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) artinya usaha sadar menyiapkan peserta didik agar menjadi warganegara yang cinta, setia, berani dan berkorban membela bangsa dan bernegara. Selain itu, PKN melatih mahasiswa untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN yaitu :
1. Historis, Substansi, dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
3. Politik PKN, Dok. Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Sampai sekarang banyak yang berfikir bahwa PKN hanya tentang tentang ilmu pengetahuan, negara dan kewarganegaraan. Tetapi, menurut saya PKN adalah bagaimana sikap,nilai, dan keterampilan yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk bertanggungjawab, aktif, dan mampu berperan dalam memajukan bangsa dan negara.
NPM: 2356031017
KELAS: MANDIRI A
vidio ini mengenai materi mata kuliah PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN, dijelaskan bahwa penting nya pkn diantara nya; termasuk landasan hukum, asas, sumber sejarah, sosial, politik, dinamika, hakikat, dan tujuan dari PKN. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN): Usaha sadar menyiapkan peserta didik agar menjadi warganegara yang cinta, setia, berani dan berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
dan, andasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubjh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
NPM : 2316031040
Kelas : Reguler B
Hakekat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan perserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik agar dapat berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
PKn dipengaruhi beberapa sumber yaitu sumber historis, sosiologis, dan politikpolitik, sumber sumber tersebut diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara - bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2316031066
Kelas : Reguler B
Video tersebut membahas tentang hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi yaitu mencakup pengertian Pkn, landasan ideal dan hukum, sumber hIstoris, sumber politik, dan dinamika esensi dan urgensi.
Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) sendiri berarti usaha dalam menyiapkan peserta didik yang cinta dan setia terhadap bangsa dan rela berkorban bagi bangsa dan negara dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal dan hukum Pkn yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber historis Pkn dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis dari diperlukannya masyarakat yang bisa menjaga, memelihara serta mempertahannkan eksistensi negara-negara, sedangkan sumber politiknya dari dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dll.
Dinamika esensi dan urgensi dalam Pkn yaitu Pkn perlu memberkan dorongan bagi warga negara supaya mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2316031004
Kelas : Reguler B
Menurut analisis saya Video tersebut membahas tentang urgensi pendidikan kewarganegaraan (PKN) dalam lingkup perguruan tinggi, Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar menjadi warganegara yang cinta, setia, berani dan berkorban membela bangsa dan bernegara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi beberapa sumber yaitu sumber historis,sosiologis dan politik dimana sumber sumber ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.
Sumber Historis, soaiologis dan politik PKN
* Sumber Historis, dimulai dari sebelum indonesia merdeka.
* Sumber Sosiologis, yang diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi sebuah negara.
* Politik PKN, Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara.
NPM : 2316031072
Kelas : Reguler D
Berdasarkan video tersebut dapat saya pelajari tentang :
1. Pengertian PKN : Warga Negara berarti anggota dari sebuah negara dan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah usaha untukmelatih para 'anggota' untuk membela bangsa dan negara.
2. Landasan ideal dan hukum : Ini terdapat pada pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006.
3. Sumber hitoris : Dimulai sejak indonesia seblum merdeka
4. Sumber sosiologis : Menciptakan kelompok masyarakat yang menjaga bangsa
5. Sumber politik : Mempertahankan Eksistensi bangsa
6. Dinamika, esensi dan urgensi : Mendorong masyarakat untuk mampu mengembangkan dampak positif dari berkembang nya iptek di Indonesia.
Kelas : REG B
NPM : 2316031060
Dalam video tersebut saya melihat bahwa video tersebut memembahas tentang esensi dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Indonesia, termasuk landasan hukum, asas, sumber sejarah, sosial, politik, dinamika, hakikat, dan tujuan dari PKN. PKN penting untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan nilai-nilai kebangsaan berdasarkan landasan hukum.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi beberapa sumber yaitu sumber historis, sosiologis dan politik, dimana sumber sumber ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara. Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2356031031
Kelas : MAN A
Menurut analisis saya tentang vidio yang telah saya tonton adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki peran penting dalam membangun karakter dan kesadaran berbangsa dan bernegara bagi warga negara Indonesia. PKn memberikan pemahaman yang mendalam tentang konstitusi, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
•Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan harus mendorong individu sebagai warga negara agar dapat menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara positif untuk memajukan bangsa dan negara. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat dipengaruhi oleh keberadaan konstitusi Indonesia sebagai dasar negara.
NPM: 2316031022
Kelas: Regular B
Berdasarkan analisis vidio tersebut dapat dianalisis bahwasannya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Perguruan Tinggi sangat penting keberadaannya ,Tujuan adanya Pendidikan Kewarganegaraanadalah untuk menciptakan para terdidik untuk mencintai bangsa ,memiliki pemikiran kritis ,analisis dan demokratis.
Beberapa landasan hukum Kewarganegaraan adalah
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN menyajikan perspektif historis, sosiologis, dan politik terkait PKN, yang menunjukkan bahwa PKN bukan hanya merupakan hal baru di bentuk namun kehadirannya sudah ada sejak lama dan berperan penting untuk mempertahankan eksistensi negara
NPM : 2316031044
Kelas : Reguler B
Dari vidio yang telah saya tonton dan saya simak vidio tersebut membahas mengenai Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi (Hakekat dan Pentingnya PKN)
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta juga melatih untuk dapat berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN yaitu :
1. Historis, Substansi, dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
3. Politik PKN, Dok. Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN :
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2316031090
Kelas : Reguler D
Video tersebut membahas tentang urgensi pendidikan kewarganegaraan (PKN) dalam lingkup perguruan tinggi, Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar menjadi warganegara yang cinta, setia, berani dan berkorban membela bangsa dan bernegara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi beberapa sumber yaitu sumber historis,sosiologis dan politik dimana sumber sumber ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2316031068
kelas : REG B
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sedar dalam menyiapkan peserta diclik agar cinta, setia berari berkorban membela bangsa dan negara serta juga melatih untuk dapat berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Beberapa landasan hukum Kewarganegaraan adalah :
1. Pancasila
2 . Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Normur 20 Tahun 1982
5 UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN menyajikan perspektif historis, sosiologis, dan politik terkait PKN, yang menunjukkan bahwa PKN bukan hanya merupakan na baru di bentuk namun kehadirannya sudah ada sejak lama dan berperan penting untuk mempertahankan eksistensi negara.
Kelas: Reg B
NPM: 2316031052
Video tersebut membahas tentang urgensi pendidikan kewarganegaraan (PKN) dalam lingkup perguruan tinggi, Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar menjadi warganegara yang cinta, setia, berani dan berkorban membela bangsa dan bernegara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
a. Historis
PKN dimulai sebelum Indonesia merdeka
b. Sosiologis
Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
c. Politik PKN
Dimuatnya dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN:
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Npm: 2356031007
kelas : Mandiri A
pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Indonesia, termasuk landasan hukum, asas, sumber sejarah, sosial, politik, dinamika, hakikat, dan tujuan dari PKN.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi beberapa sumber yaitu sumber historis,sosiologis dan politik dimana sumber sumber ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara. PKN merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk mengembangkan karakter dan kepribadian masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
Npm: 2356031001
Kelas: Reguler B
Video ini menjelaskan hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, meliputi landasan hukum, asas, landasan sejarah, sosial dan politik, dinamika, serta hakikat dan tujuan PKN. PKN penting untuk pengembangan . Pentingnya hakikat PKN pada perguruan tinggi. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Upaya sadar mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang setia, berani, dan rela berkorban, cinta tanah air dan tanah air. Selanjutnya berdasarkan Pancasila, peserta didik dilatih berpikir kritis, analitis, dan demokratis.
NPM :2356031037
Kelas : Mandiri A
Video tersebut membahas signifikansi dan relevansi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Indonesia, mencakup dasar hukum, prinsip, sejarah, aspek sosial, politik, dinamika, hakikat, dan tujuan PKN. PKN memegang peranan penting dalam menggalakkan kemampuan berpikir kritis dan nilai-nilai patriotisme sesuai dengan ketentuan hukum, seperti yang tercantum dalam UUD 1945, undang-undang pendidikan tahun 1982 dan 2003. Sejarah, sosiologi, dan politik sebelum kemerdekaan turut membentuk PKN di Indonesia, dengan pengaruh hukum yang terkait dengan pembangunan individu. PKN juga memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memelihara arah nasional dan identitas bangsa, melalui kurikulum yang telah diatur sejak tahun 1957 hingga 2013
NPM : 2356031039
Kelas : Mandiri A
Berdasarkan evaluasi saya terhadap video yang telah ditonton, disampaikan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki peran sentral dalam membentuk karakter dan kesadaran berbangsa dan bernegara bagi warga negara Indonesia. Video tersebut menguraikan bahwa PKn memberikan wawasan mendalam tentang konstitusi, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi negara.
Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan juga ditegaskan, termasuk Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Video ini menekankan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong individu sebagai warga negara untuk menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara positif guna kemajuan bangsa dan negara. Masa depan pendidikan kewarganegaraan diidentifikasi sangat tergantung pada konstitusi Indonesia sebagai dasar negara.
Npm: 2316031056
Kelas: Reg B
Menurut pandangan saya tentang video tersebut adalah video tersebut membahas tentang esensi dan penting nya mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PKN) di Indonesia. Video tersebut menjelaskan akan pentingnya landasan hukum,asas,sumber sejarah, sosial,politik dan tujuan dari PKN itu sendiri. Pkn itu sendiri merupakan pendidikan yang berguna untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan nilai-nilai kebangsaan landasan hukum.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. SK Dirjen DIKTI No 43 tahun 2006
Adapun tentang dinamika,esensi dan urgensi PKN, yaitu:
Adanya pendidikan kewarganegaraan dapat mendorong warga untuk memanfaatkan dan mempelajari IPTEK di Indonesia agar dapat berpengaruh positif terhadap khalayak ramai.
Sumber historis,sosiologis dan politik pkn :
1. Historis dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sosiologis dibutuhkan untuk menjaga, mengembangkan dan memelihara eksistensi negara Indonesia.
3. Politik
Kewarganegaraan (1957)
NPM : 2356031019
Kelas : Man A
Dalam video tersebut menjelaskan bahwa bagaimana pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang menjadi acuan hukum di indonesia
Pendidikan kewarganegaraan juga mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis, dan analitis.
Pendidikan warga negara di peguruan tinggi yaitu meliputi pengertian, landasan ideal dan hukum pendidikan kewargaan, historis, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan
NPM: 2316031024
Kelas: Reguler B
vidio tersebut membahas tentang hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di perguruan tinggi. Pendidikan ini sangat dibutuhkan upaya melatih peserta didik untuk berfikir kritis, demokratis, analitis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologis dan politik pkn
Sumber dimulai sebelum Indonesia merkeda. Sosiologis diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, eksistensi negara. Dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957, Civicz 1962, kewarganegaran negara (1968) dst.
NPM: 2316031034
Kelas: Reguler B
Dalam video tersebut menjelaskan tentang pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Indonesia, termasuk landasan hukum, asas, sumber sejarah, sosial, politik, dinamika, hakikat, dan tujuan dari PKN.
- Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
- Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN yaitu :
1. Historis, Substansi, dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
3. Politik PKN, Dok. Kurikulum :
Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
- Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN :
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2356031035
Kelas : Mandiri A
Video tersebut membahas esensi dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Indonesia, termasuk landasan hukum, asas, sumber sejarah, sosial, politik, dinamika, hakikat, dan tujuan dari PKN. PKN penting untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan nilai-nilai kebangsaan berdasarkan landasan hukum. Landasan hukum PKN termasuk pasal-pasal UUD 1945, undang-undang pendidikan tahun 1982 dan 2003. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dipengaruhi oleh sumber sejarah, sosiologi, dan politik sebelum kemerdekaan, serta melibatkan hukum-hukum terkait pengembangan pribadi. PKN juga penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjaga haluan nasional dan eksistensi bangsa, dengan kurikulum yang diatur sejak tahun 1957 hingga 2013.