Posts made by Dimas Faqih Nur Aulia Rohman

Nama : Dimas Faqih Nur Aulia Rohman
NPM: 2315061059
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika

Setelah saya analisis jurnal tersebut, hal yang saya dapatkan yaitu bahwa semangat bela negara tetap menjadi kewajiban penting bagi seluruh warga negara, bahkan di tengah pandemi Covid-19. Jurnal ini menjelaskan bahwa bela negara bukan hanya tentang pertahanan militer, tetapi juga mencakup tindakan-tindakan sederhana yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Aktualisasi bela negara di masa pandemi ini dapat dilakukan dengan cara mematuhi protokol kesehatan, seperti tetap tinggal di rumah, menjaga kebersihan, dan tidak menyebarkan berita hoax.

Bela negara diatur dalam dasar hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kesadaran bela negara sangat penting untuk memperkuat ketahanan nasional, mencegah konflik internal, dan menghindari provokasi dari negara lain.

Dalam pelaksanaan di masa pandemi, pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk menangani penyebaran Covid-19, termasuk pembentukan gugus tugas dan penetapan kebijakan isolasi mandiri. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mengikuti aturan pemerintah dan mendukung para tenaga medis. Solidaritas dan gotong royong juga menjadi kunci penting dalam menghadapi pandemi ini, dengan tindakan-tindakan seperti membantu sesama yang terkena dampak pandemi dan mendukung tenaga medis.

Jurnal tersebut menegaskan bahwa bela negara adalah konsep yang harus diinternalisasikan oleh setiap warga negara melalui berbagai tindakan positif, baik kecil maupun besar, yang berkontribusi pada stabilitas dan kemajuan negara. Di masa pandemi, tindakan-tindakan seperti mematuhi protokol kesehatan dan tidak menyebarkan hoax merupakan bentuk bela negara yang sangat signifikan. Dengan demikian, semangat bela negara tidak hanya penting dalam situasi normal tetapi juga sangat krusial dalam masa krisis seperti pandemi Covid-19 untuk menjaga keutuhan dan ketahanan negara.
Nama : Dimas Faqih Nur Aulia Rohman
NPM: 2315061059
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika

Setelah saya analisis vide yang bapak berikan tersebut, video tersebut berisikan tentang ketahanan nasional yangmencakup kemampuan dan ketangguhan suatu negara dalam mengembangkan potensinya untuk menghadapi berbagai ancaman, baik fisik maupun non-fisik, yang dapat merusak integritas, identitas, kelangsungan hidup, dan tujuan nasional.
Ancaman yang dihadapi negara dapat berupa ancaman langsung seperti agresi militer dan serangan teroris, serta ancaman tidak langsung seperti perang siber dan disinformasi. Ancaman ini bisa berasal dari luar, seperti negara lain atau organisasi internasional, maupun dari dalam negeri, seperti separatisme dan konflik sosial.
Ketahanan nasional terdiri dari dua aspek utama: Aspek Alamiah (Tri Gatra) dan Aspek Sosial (Panca Gatra). Aspek alamiah meliputi lokasi dan posisi geografis yang strategis, kekayaan alam yang perlu dikelola dengan baik, serta keadaan dan kemampuan penduduk. Aspek sosial mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, yang semuanya saling berinteraksi dan mempengaruhi ketahanan nasional.
Jadi kesimpulan yang saya dapatkan yaitu ketahanan nasional adalah kemampuan negara untuk mempertahankan eksistensinya, menjaga keamanan dan stabilitas, serta menghadapi berbagai ancaman dari dalam maupun luar negeri. Aspek-aspek ini memerlukan kesiapan dan kekuatan pertahanan yang solid untuk menjaga ketahanan nasional.
Nama : Dimas Faqih Nur Aulia Rohman
NPM : 2315061059
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

setelah saya analisis video yang bapak berikan, video tersebut menunjukkan bahwa supremasi hukum merupakan prinsip esensial dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di suatu negara. Konsep ini menegaskan bahwa hukum memiliki kedudukan tertinggi yang harus dihormati dan dipatuhi oleh seluruh warga negara, termasuk pemerintah.
Indonesia dinyatakan sebagai negara hukum, mengimplikasikan bahwa segala tindakan, baik dari pemerintah maupun warga negara, harus sejalan dengan hukum dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip konstitusi. Dengan prinsip negara hukum ini, kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum, sehingga tidak ada yang berada di atas hukum. Hal ini memastikan bahwa keputusan dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan batas-batas hukum yang berlaku, dan tidak boleh semata-mata didasarkan pada keinginan semata.
Dari analisis tersebut, dapat dilihat bahwa supremasi hukum tidak hanya mencakup keberadaan hukum sebagai panduan, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, akses terhadap sistem keadilan, dan penegakan hukum yang adil dan efektif. Dengan menguatkan supremasi hukum, suatu negara dapat menciptakan lingkungan yang stabil, adil, dan dipercaya oleh semua warganya.