Nama: Bagas Pangestu
NPM: 2315061010
Kelas: PSTI B
1. Tanggapan saya dari berita diatas yang menunjukan aksi demo para mahasiswa ditengah maraknya penyebaran virus covid-19, saya rasa para demonstran telah mengetahui masif dan bahayanya virus covid-19 tetapi para demonstran tersebut tetap teguh berkumpul dengan massa yang besar untuk menyuarakan aspirasi rakyat, dari sini dapat saya ambil hal positif berupa sikap rela berkorban dari para mahasiswa yang berani turun langsung ke jalanan meskipun resiko yang ia hadapi di depan mata sungguh mematikan.
2. Menurut saya hal tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji, dan hal tersebut menyalahi undang-undang. Kemudian cara untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan melalui platform media sosial, cepat nya sebuah informasi yang dapat disebarkan melalui media sosial membuat aspirasi banyak dilihat oleh berbagai pasang mata. Aspirasi tersebut dapat menjadi sebuah trending topik yang kemudian tersampaikan kepada pihak pemerintahan.
3. untuk mencari solusi yang memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak yakni dengan cara mediasi antara kedua belah pihak yang memperhatikan hak dan kewajiban antara kedua belahl pihak secara adil. Lalu memastikan kontrak kerja dengan mencantumkan ketentuan yang jelas mengenai upah, masa kerja, jenis pekerjaan, dan tenaga yang dicurahkan. Kontrak yang baik dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pekerja dan pengusaha.
4.Dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, terutama dalam konteks bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar tercipta kehidupan yang harmoni. Pertama pendidikan yang memperkuat nilai-nilai kebangsaan, toleransi, dan saling menghormati akan membantu menciptakan kesadaran kolektif tentang tanggung jawab kita terhadap negara dan sesama warga negara. Kedua negara perlu memperbaiki ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Ketiga Negara harus memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi semua warga negara. Ini termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak mendapatkan pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak untuk hidup layak.