Nama: M. Sidiq Firdaus
NPM : 2315061118
Kelas: PSTI B
1. Tanggapan terhadap Isi Berita:
Berita tersebut menggambarkan situasi yang cukup kompleks. Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, dan kelompok buruh, telah menjadi wadah penularan virus corona. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa ada ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 setelah mengikuti aksi unjuk rasa. Ini menunjukkan bahwa kerumunan massa dalam unjuk rasa bisa menjadi tempat penyebaran virus yang cepat.
Hal positif yang bisa diambil dari kejadian ini adalah kesadaran untuk terus meningkatkan protokol kesehatan. Meskipun ada aksi unjuk rasa, penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan penularan virus seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung tetap diterapkan dengan ketat. Selain itu, perhatian yang lebih besar terhadap kesehatan dan keselamatan publik menjadi hal yang semakin diperhatikan.
2. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Tempat Umum:
a. Demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Merusak fasilitas umum tidak bisa dibenarkan dalam konteks apapun, termasuk saat menyuarakan pendapat.
b. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan memanfaatkan platform yang sudah tersedia secara online atau dengan melakukan protes yang tetap tertib dan aman. Misalnya, dengan membuat petisi online, menyampaikan pandangan melalui media sosial, atau mengikuti forum diskusi yang digelar secara daring.
3. Solusi untuk Benturan Kepentingan Pengusaha dan Buruh:
a. Membangun dialog yang konstruktif antara pengusaha dan buruh adalah kunci. Perlu adanya mekanisme mediasi dan negosiasi yang memadai untuk menyelesaikan konflik dan mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
b. Memperkuat peran lembaga penengah seperti Dewan Perwakilan Buruh (DPR) atau Serikat Pekerja untuk memberikan suara bagi para buruh dalam pembahasan kebijakan yang berdampak pada mereka.
c. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dari pihak pengusaha terkait kondisi kerja, hak, dan kesejahteraan para pekerja.
4. Perbaikan dalam Hubungan Negara dan Warga Negara:
a. Perlu ada penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat keamanan atau pihak-pihak yang berwenang.
b. Peningkatan akses informasi dan edukasi bagi masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum dan perundang-undangan.
c. Penguatan mekanisme pengawasan dan kontrol sosial terhadap kebijakan publik agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan.
d. Mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan, sehingga kepentingan semua pihak bisa diakomodir secara adil.
e. Mendorong budaya sosial yang menghargai perbedaan pendapat dan menyadari bahwa kehidupan bersama dalam masyarakat yang beragam memerlukan sikap toleransi dan penghargaan terhadap hak asasi manusia setiap individu.