Posts made by M. Aidil Fikri Unila

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

by M. Aidil Fikri Unila -
Nama : M. Aidil Fikri
NPM : 2315061130
Kelas : PSTI B

1. Menurut saya unjuk rasa atau demontrasi bukanlah merupakan hal yang salah akan tetapi kita juga harus melihat kondisi, seperti pada berita tersebut banyak pendemo yang terkena Covid 19 dikarenakan mengikuti demo menolak undangan undangan cipta kerja. Hal positif yang dapat kita ambil adalah demontrasi bukanlah hal yang salah akan tetapi kita juga harus melihat keadaan.

2. Pendapat saya tentang aksi demontrasi yang merusak fasilitas adalah hal yang salah, kita melakukan demonstrasi untuk menyalurkan aspirasi agar negara kita dapat menjadi lebih baik, akan tetapi kalau kita merusak fasilitas sama saya kita menghancurkan aset negara. Cara demontrasi yang benar saat covid 19 bisa dengan cara menyuarakan aspirasi melalui sosial media.

3. Untuk menangani benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh sambil menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, perlu dialog terbuka dan konstruktif, regulasi yang adil, perlindungan hak buruh yang ketat, keterlibatan masyarakat sipil, pelatihan, dan pengembangan budaya organisasi inklusif di lingkungan kerja. Semua ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkelanjutan.

4. Untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan beberapa perbaikan. Ini mencakup penegakan hukum yang adil, peningkatan kesadaran hukum, transparansi pemerintah, pemberdayaan masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, pembangunan ekonomi inklusif, dan dialog antar kepentingan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta hubungan yang seimbang antara negara dan warga negara serta kehidupan yang harmonis dalam masyarakat yang berbangsa dan bernegara.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

by M. Aidil Fikri Unila -
Nama : M. Aidil Fikri
NPM : 23150611130
Kelas : PSTI B

Konstitusi adalah serangkaian aturan tertulis yang menetapkan struktur dasar pemerintahan suatu negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga pemerintahan. Konstitusi yang digunakan indonesia pada saat ini adalah Undang undang dasar 1945 yang merupakan hasil perjuangan panjang bangsa.

Pelanggaran konstitusi di indonesia sering terjadi karena pemahaman masyarakat tentang konstitusi masih rendah itu disebabkan kurangnya edukasi dan sosialisasi yang menyebabkan banyak orang tidak memahami hak dan kewajibannya.

Tujuan konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah dengan ada nya konstitusi yang menetapkan peraturan dan prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah dapat mencegah pemerintah menyalahgunakan kekuasaan nya, Konstitusi Melindungi hak-hak warga negara seperti hak untuk hidup, hak untuk berserikat, dan hak untuk berpendapat, menciptakan keteraturan dan stabilitas, dan mewujudkan cita-cita bangsa.

Cara menyelesaikan masalah konstitusi di negara indonesia salah satunya adalah dengan memberikan pendidikan untuk menguatkan pengetahuan masyarakat tentang apa itu konstitusi dan apa saja hak warga negara dengan ada nya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini sudah menjadi salah satu langkah dalam mengatasi msalah konstitusi di indonesia

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

by M. Aidil Fikri Unila -
Nama : M. Aidil Fikri
NPM : 2315061130
Kelas : PSTI B

Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia telah dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah kebutuhan untuk reformasi yang muncul sebagai respons terhadap tuntutan pada tahun 1998. Evolusi konstitusi Indonesia meliputi berbagai periode, mulai dari pengesahan UUD 1945, UUD RIS, hingga UUDS 1950, sebelum akhirnya kembali ke UUD 1945. Faktor internal seperti perlunya amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, serta faktor eksternal seperti pengaruh nilai-nilai demokratis, turut memainkan peran penting dalam membentuk sistem konstitusi di Indonesia. Dengan demikian, perubahan konstitusi di Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh dinamika internal negara, tetapi juga oleh faktor-faktor eksternal yang memengaruhi perkembangan politik dan hukum di Indonesia.